KOTABUMI, (Dinamik.id) – Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tampaknya sedang menghadapi krisis sosial yang serius. Alih-alih menurun, angka perceraian di Lampura justru terus menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan setiap tahunnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama (PA) Kotabumi Kelas I B, Lampura tercatat ledakan kasus yang signifikan. Jika pada tahun 2024 terdapat 1.122 kasus, angka tersebut membengkak menjadi 1.312 kasus pada 2025. Tren negatif ini pun belum menunjukkan tanda-tanda mereda; terbukti hanya dalam kurun waktu empat bulan pertama di tahun 2026, sudah ada 383 pasangan yang memilih mengakhiri ikatan pernikahan.
Panitera Muda PA Kotabumi, Teti Pitriani mengungkapkan bahwa alasan klasik masih mendominasi kehancuran rumah tangga warga Lampura. Perselisihan yang tak kunjung usai, himpitan ekonomi, hingga insiden Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi pemicu utama ribuan orang memilih menyandang status janda dan duda,”Penyebab yang paling utama itu karena perselisihan terus menerus, faktor ekonomi, dan KDRT,”terang Teti Pitriani saat dikonfirmasi di Pengadilan Agama Kotabumi, Senin (13/4/2026).
Yang menarik untuk disoroti, wilayah Kecamatan Abung Selatan mencatatkan sebagai Daerah dengan tingkat perceraian tertinggi di Lampura.
Meski pihak PA Kotabumi mengklaim telah mengupayakan mediasi dan memberikan imbauan agar masyarakat tidak terburu-buru bercerai, kenyataan di lapangan berkata lain. Ribuan akta cerai yang terbit setiap tahunnya menjadi bukti bahwa program edukasi pra-nikah maupun manajemen konflik yang ada saat ini seolah hanya menjadi formalitas tanpa dampak nyata.
Fenomena ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Daerah dan instansi terkait. Jika edukasi ekonomi keluarga dan penguatan mental pra-nikah tidak segera dibenahi secara radikal, bukan tidak mungkin Lampura akan terus memecahkan rekor angka perceraian di masa mendatang. (Redaksi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT












