KPK Sita Gedung LNC Pengganti Denda Mantan Rektor Unila Karomani

Senin, 26 Juni 2023 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) sebagai pengganti uang denda terpidana korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022, yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani.

“Kedatangan kami ke sini (LNC) untuk menyita gedung ini dari terpidana korupsi PMB Unila Karomani,” kata Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu, di Bandar Lampung, Senin, 26 Juni 2023.

Ia mengatakan bahwa penyitaan atau perampasan aset Gedung LNC itu dilakukan untuk menggantikan uang pengganti yang belum dibayar terpidana.

Baca Juga :  Waka Polres Mesuji Polda Lampung Kompol Juli Sundara, Menjadi Juri Kejuaraan Nasional Judo Kasad Cup 2023

Dimana dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, mantan Rektor Unila itu dikenakan pidana tambahan harus membayar uang pengganti senilai Rp8 miliar.

“Saat ini Karomani baru membayar uang pengganti sebanyak Rp4,5 miliar. Jika tidak dilunasi, maka sisanya akan dibayar dari hasil lelang gedung tersebut,” ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa Gedung LNC tersebut dirampas KPK untuk negara yang nantinya akan dilelang guna membayar kewajiban terpidana mantan Rektor Unila Karomani.

Baca Juga :  Ops Antik Krakatau 2024, Sat Narkoba Polres Mesuji Tangkap Dua Pelaku Narkoba

“Selain LNC, ada beberapa aset lainnya yang dirampas seperti tanah beserta isinya,” kata dia.

Lelang atas aset sitaan itu, lanjutnya, akan dilakukan pada bulan ini. Selain Gedung LNC, KPK akan terlebih dahulu melelang emas seberat 2 kilogram.

“Kami akan melelang emas seberat 2 kilogram terlebih dahulu. Sisanya jika tidak dibayar akan melelang Gedung LNC. Kemudian bila semua telah dilelang dan nilainya melebihi yang harus dibayar Karomani, maka sisanya akan dikembalikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sambangi Petugas Piket di Pos Pelayanan Nataru 2022, Forum Kepala Puskesmas Mesuji Berikan Bingkisan

Sebelumnya, majelis hakim dalam persidangan perkara suap PMB Unila Tahun 2022 telah memvonis mantan Rektor Unila Prof Karomani 10 tahun penjara.

Selain pidana pokok, majelis hakim memberikan pidana tambahan kepada Karomani harus membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap (Naz)

Berita Terkait

Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!
Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara dan Penguasaan SDA!
Satgas PKH Serahkan Rp10 Triliun dan 2,37 Ha Kawasan Hutan ke Negara
Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat
Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan
Ahmad Sahroni Minta Kemenag Evaluasi Perizinan Pesantren Ndolo Kusumo
Pengangkatan Kapolri Tetap Persetujuan DPR

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:07 WIB

Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:42 WIB

Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara dan Penguasaan SDA!

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:03 WIB

Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:09 WIB

Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:25 WIB

Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan

Berita Terbaru