KPK Sita Gedung LNC Pengganti Denda Mantan Rektor Unila Karomani

Senin, 26 Juni 2023 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) sebagai pengganti uang denda terpidana korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022, yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani.

“Kedatangan kami ke sini (LNC) untuk menyita gedung ini dari terpidana korupsi PMB Unila Karomani,” kata Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu, di Bandar Lampung, Senin, 26 Juni 2023.

Ia mengatakan bahwa penyitaan atau perampasan aset Gedung LNC itu dilakukan untuk menggantikan uang pengganti yang belum dibayar terpidana.

Dimana dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, mantan Rektor Unila itu dikenakan pidana tambahan harus membayar uang pengganti senilai Rp8 miliar.

“Saat ini Karomani baru membayar uang pengganti sebanyak Rp4,5 miliar. Jika tidak dilunasi, maka sisanya akan dibayar dari hasil lelang gedung tersebut,” ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa Gedung LNC tersebut dirampas KPK untuk negara yang nantinya akan dilelang guna membayar kewajiban terpidana mantan Rektor Unila Karomani.

Baca Juga :  Jumat KPU Tetapkan DCT, Lampung Berpotensi 16 Sengketa TMS

“Selain LNC, ada beberapa aset lainnya yang dirampas seperti tanah beserta isinya,” kata dia.

Lelang atas aset sitaan itu, lanjutnya, akan dilakukan pada bulan ini. Selain Gedung LNC, KPK akan terlebih dahulu melelang emas seberat 2 kilogram.

“Kami akan melelang emas seberat 2 kilogram terlebih dahulu. Sisanya jika tidak dibayar akan melelang Gedung LNC. Kemudian bila semua telah dilelang dan nilainya melebihi yang harus dibayar Karomani, maka sisanya akan dikembalikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Surya Paloh Tegaskan NasDem Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sebelumnya, majelis hakim dalam persidangan perkara suap PMB Unila Tahun 2022 telah memvonis mantan Rektor Unila Prof Karomani 10 tahun penjara.

Selain pidana pokok, majelis hakim memberikan pidana tambahan kepada Karomani harus membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap (Naz)

Berita Terkait

Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Survei Denny JA: 67,1 Persen Pemilih Prabowo Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Soal Pengembangan, KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Kasus OTT Bekasi
Akhirnya Dokter Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Konflik Gajah – Manusia di Lampung Timur Telan Korban Jiwa, LBH DLN Desak Solusi Tegas Presiden
‘Sengkarut’ Honor Korcam POC di Pringsewu, Pemkab Lempar Bola Panas ke Provinsi
PWI dan Polda Lampung Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:42 WIB

Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:15 WIB

Survei Denny JA: 67,1 Persen Pemilih Prabowo Tolak Pilkada Dipilih DPRD

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:06 WIB

Soal Pengembangan, KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Kasus OTT Bekasi

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:56 WIB

Akhirnya Dokter Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Senin, 5 Januari 2026 - 16:43 WIB

Konflik Gajah – Manusia di Lampung Timur Telan Korban Jiwa, LBH DLN Desak Solusi Tegas Presiden

Berita Terbaru

Pemerintahan

Data Ulang Alat Berat, Pemprov Lampung Bidik Optimalisasi PAD

Jumat, 9 Jan 2026 - 20:32 WIB