STKIP PGRI Bandar Lampung Copot Sementara Oknum Dosen dugaan Pelecehan Seksual

Kamis, 24 Agustus 2023 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Pihak kampus Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Bandarlampung mencopot sementara wewenang jabatan oknum dosen HS atas laporan dugaan pencabulan oleh oknum dosen kepada seorang mahasiswinya.

Pihak kampus sudah melakukan klarifikasi atas dosen HS pada Selasa 8 Agustus 2023, atau 4 hari setelah laporan korban N ke Polda Lampung.

Kuasa Hukum Kampus STKIP PGRI Bandarlampung M. Agung Nugraha, Dalam klarifikasi tertutup selama tiga jam lebih, dosen jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) tersebut membenarkan dan mengakui tindakan senonoh kepada mahasiswi yang baru duduk di semester dua.

”HS dosen terlapor telah mengakui dan menandatangani berita acara dan klarifikasi, dihadapan pihak kampus,” ujar Agung.

Atas dasar pengakuan terjadinya dugaan tindak pidana tersebut, pihak ketua STKIP PGRI Bandarlampung telah menerbitkan SK No. 31/KPTS/STKIP-PGRI/BL/Q/2023 tanggal 9 Agustus tentang pembebasan tugas dan pencabutan sementara wewenang jabatan.

Baca Juga :  Korupsi APB Pekon, Mantan Peratin Lumbok Timur Lambar Ditangkap di Banten

”Kepada yang bersangkutan sudah dibebas tugaskan dan pencabutan sementara wewenang jabatan. Surat sudah diterima beliau,” kata Agung, Rabu 23 Agustus 2023.

Menurutnya, pihak kampus sudah membentuk tim khusus untuk melakukan apa yang harus dilakukan. ”Ini bentuk keseriusan dari kampus dalam menangani masalah dimaksud,” jelasnya.

Baca Juga :  Razia Karaoke Masterpiece dan Vexa Ground, Polda Amankan Puluhan Botol Miras

Pihak kampus menyerahkan masalah pidana ini sepenuhnya kepada kepolisian dan sangat kooperatif atas apa yang diminta kepolisian dan pihak terkait untuk kepentingan hukum.

”Terlepas peristiwa ini ternyata sudah ada laporan dugaan tindak pidana sesuai pasal 294 ayat 2 KUHP, maka kami dari kampus serahkan sepenuhnya kepada kepolsian dan bersifat kooperatif,” tandasnya.

Berita Terkait

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri
Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan
Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi
Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien
Oknum Kemenag Lamteng Diduga Tipu Gelap Kawan Dekat Modus Dana Talangan Haji
PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:40 WIB

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:04 WIB

Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:15 WIB

Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien

Berita Terbaru

Berita

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:39 WIB