DPRD Lampung Segera Tindak Lanjut Tuntutan Warga Lampung Selatan

Selasa, 26 September 2023 - 02:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (dinamik.id) — Komisi I DPRD Provinsi Lampung berjanji segera menyelesaikan masalah tanah yang sedang diperjuangkan oleh warga Lampung Selatan.

Janji ini terucap di hadapan warga 16 desa dari Kecamatan Sragi, Ketapang, dan Penengahan yang berunjuk rasa, Selasa (26/9/2023).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua Komisi l DPRD Provinsi Lampung, Mardani Umar, mengatakan hasil mediasi antara pihaknya dengan perwakilan warga akan ditindaklanjuti.

“Senin (2/10/2023, Red), kami akan undang tim terpadu dengan perwakilan dari teman-teman, Dinas Pertanian, dan Pertanahan Nasional,” katanya.

Baca Juga :  AADL Minta Timsel Check and Re-Check Rekam Jejak ke-16 Nama Calon Bawaslu Lampung

Dia mengaku kaget mengetahui ada aksi di depan kantor Pemprov dan DPRD Lampung tersebut.

“Saya kaget dan saya baru tahu ada permasalahan ini,” kata Mardani Umar.

Dia sedikit menyayangkan pendemo tidak berkoordinasi lebih dulu dengan DPRD Lampung.

“Seandainya ada koordinasi, tentu tidak harus demo seperti ini,” lanjutnya

Meski begitu, dia mengapresiasi warga Lamsel karena langsung membawa masalah ini ke pemerintah pusat.

Diketahui, pada tahun 2020 sebanyak tujuh dari 16 desa di tiga kecamatan tersebut masuk ke dalam prioritas reforma agraria dan peta indikatif Kementerian LHK.

Baca Juga :  Berikut Daftar 50 Nama Anggota DPRD Bandar Lampung 2024-2029

Masyarakat menginginkan tanah yang mereka tempati sekarang dibebaskan dari status kawasan hutan register.

Sementara itu, perwakilan Forum Masyarakat Register I Way Pisang, Suyatno, menyatakan tidak ingin mendengar janji-janji saja.

Karena itu, dia mengancam akan melakukan aksi dengan jumlah massa lebih besar jika tuntutan tidak dipenuhi.

Adapun tuntutan massa adalah:

1. Hentikan kriminalisasi dan represivitas terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidup.

2. Hentikan segala bentuk perampasan lahan.

3. Cabut HGU di PT BSA/BW.

Baca Juga :  Konsolidasi Pemenangan PDI Perjuangan di Tubaba, Soliditas Adalah Kunci

4. Tolak SK Menteri Kehutanan Nomor SK: 814/MENLHK/SEKJEN/PLA.2/7/ 2023 terkait izin penggunaan kawasan hutan.

5. Pelepasan status desa-desa dari klaim kawasan hutan Register 1 Way Pisang.

6. Pemerintah menolak perpanjangan HGU PT BNIL.

7. Menjadikan tanah eks HGU PT BNIL sebagai objek LPRA dengan penerima masyarakat korban gusuran PT BNIL.

8. Cabut UU Ciptaker.

9. Cabut UU Minerba.

10. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis.

11. Wujudkan reforma agraria sejati. (Advetorial)

Berita Terkait

PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Program Lamban Zakat PKB
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Evaluasi Seluruh SPPG
Ketum Golkar Bahlil Candai Emil Dardak agar Gabung Golkar
Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM
Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK
BK DPRD Lampung Panggil Andy Roby Terkait Dugaan Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa UBL
100 Ribu Peserta BPJS PBI di Lampung Dinonaktifkan, DPRD Ungkap Penyebab dan Solusinya
HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:21 WIB

PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Program Lamban Zakat PKB

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:56 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Evaluasi Seluruh SPPG

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:56 WIB

Ketum Golkar Bahlil Candai Emil Dardak agar Gabung Golkar

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:38 WIB

Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM

Senin, 9 Februari 2026 - 23:18 WIB

Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

KADIN Lampung Tolak Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan dari India

Senin, 23 Feb 2026 - 16:57 WIB