Bandar Lampung (dinamik.id) – Ketua Bawaslu Lampung Utara Putri Intan Sari S.H menegaskan pihaknya sudah menindak lanjuti soal dugaan Caleg berkampanye yang menggunakan fasilitas negara di Kabupaten Lampung utara.
Hal itu diutarakannya saat dikonfirmasi wartawan dinamik.id melalui pesan What’s App, Selasa, 7 November 2023.
“Laporan sudak masuk. Kita sudah menindaklanjuti dan menelusuri dugaan penggunaan fasilitas pemerintah dan kampanye sebelum waktunya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa caleg boleh mempergunakan fasilitas pemerintah. Akan tetapi saat masa kampanye nanti dengan tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan.
“Bisa digunakan pada tahapan kampanye, nanti pada tanggal 28 November, sepanjang dia mendapat izin dari instansi yang digunakan dengan prosedur yang diatur yang harus ditaati. Selain itu belum boleh,” tegas Putri.
Sementara, saat dikonfirmasi Calon Legislatif Nurhasannah menyatakan bahwa dirinya tidak ada masalah soal tempat kegiatan karena sudah meminta izin pada instansi terkait.
“Masalah tempat kegiatan, tidak masalah karena fasilitas Pemerintah yang di pakai Forum RT sudah se izin instansi terkait,” ujarnya.
Selain itu, soal pemberitaan ajakan dalam pemilihan 2024, menurutnya hanya perkenalan saja. “Itu cuma perkenalan aja,” singkatnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Calon Anggota Legislatif dari partai PDI Perjuangan Nurhasanah.
Pasalnya, Anggota DPRD Provinsi Lampung itu diduga menggunakan fasilitas Negara guna kepentingan pencalonan sebagai anggota legislative.
“Semalam kami sudah menerima informasi itu dan sedang kita tindaklanjuti dan proses sesuai dengan kententuan yang berlaku,”tegas Ketua Bawaslu Lampura, Putri Intan Sari, Senin (6/11/2023).
Disinggung tindakan apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu,Putri menegaskan pihaknya akan melayangkan surat panggilan terhadap Nurhasanah dan oknum camat.
‘Akan kita surati pihak terkait,”singkatnya.
Dikonfirmasi terpisah, Nurhasanah berdalih jika saat itu kegiatan forum RT dan hanya sekedar bersilaturahmi. Sedangkan mengenai fasilitas pemerintah yang digunakan, Anggota DPRD Lampung kembali mengelak dan menjelaskan jika penggunaan itu itu sah-sah saja sepanjang mendapat izin dari instansi terkait.
“Itu kegiatan Forum RT, Ibu ikut silaturahmi perkenalan di forum tersebut. Kalau fasilitas pemerintah untuk kegiatan boleh saja yang penting dapat izin dari instansi terkait,”bantah Politisi PDI Perjuangan itu melalui pesan singkat.
Dua camat di Kabupaten Lampung Utara diduga memfasilitasi sosialisasi Calon Anggota Legislatif (Caleg) salah satu partai yang disinyalir menggunakan aula gedung Kecamatan Bukit Kemuning dan Abung Tinggi.
Dari video yang beredar tampak Caleg yang mengaku bernama Nurhasanah tengah bersosialisasi dan meminta dukungan dari warga yang juga mengenakan baju bergambar Ketua Forum RT yang juga Caleg DPR RI Zainal Abidin mantan Bupati Lampung Utara.
“Untuk kesempatan ini tentunya, silaturahmi saya perkenalan saya dan dalam perkenalan pasti ada tujuannya, mohon doa dan bantuan dukungan ya untuk pemilu 14 Februari 2024 nanti untuk bisa memilih bu hajah nurhasanah ya dengan nomor urut dua,’pinta Nurhasanah,’ Minggu 5 November 2023.
Sosialisasi yang dilakukan diketahui berbarengan dengan acara pengukuhan pengurus forum RT se-Kecamatan Bukit Kemuning dan Abung Tinggi, kuat dugaan sesudah acara pengukuhan selesai, dilanjutkan dengan sosialisasi Caleg di Aula Kecamatan.
Camat Bukit Kemuning, Hendri Dunant saat dikonfrimasi membenarkan jika pada saat itu melaksanakan acara pengukuhan Forum RT berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan Kecamatan dan ditanda tangani olehnya.
“Ya benar acara pengukuhan forum RT di Bukit Kemuning yang terjadi hari ini adalah hal serupa yang terjadi di 23 kecamatan, dan di Bukit Kemuning merupakan yang ke-18, berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan camat bukit mengundang dalam rangka pengukuhan forum RT se kecamatan Bukit Kemuning,” papar Hendri. (Dikutip dari analisis.id)
Disinggung adanya sosialisasi yang dilakukan di Aula Kecamatan, Hendri berdalih tidak enak untuk mengusir.
“Sesuai dengan undangan yang ada, secara formil kami mengundang kepala desa, lurah, Kadus dan RT, di luar undangan tersebut kami tidak mengundang. Kalaupun di luar undangan ada yang hadir, baik nyata maupun tidak nyata, sebagai orang timur kami tidak mengusir,”ujarnya.