Kejari Mesuji Ungkap Dugaan Pidana Korupsi Aset Tanah di Desa Sriwijaya Tanjung Raya

Kamis, 29 Februari 2024 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI(dinamik.id) — Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset berupa tanah milik desa atau pemerintah di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.

Hal itu dikatakan Kasi Intel Ardi Herliansyah mewakili Kejari Mesuji Azy Tyawardhana dalam Press Rilis yang dikirimkan, Kamis (29/02/2024).

“Kami tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan proses penyitaan terhadap barang bukti berupa sertifikat tanah yang telah dialihkan menjadi atas nama pribadi sejumlah 33 sertifikat. Serta melakukan proses penyitaan dan penyegelan terhadap setiap bidang tanah yang tertera di dalam 33 sertifikat tersebut,” kata Kasi Intel Ardi Herliansyah

Baca Juga :  Badko HMI Sumbagsel Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Mafia Impor Gula

Dipaparkanya, bahwa dalam serangkaian pelaksanaan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik seksi tindak pidana khusus sementara telah berhasil mendapatkan fakta bahwa, terdapat total 38 sertifikat dengan luasan tanah yang beragam dengan total ± 40 hektar yang mana dari 38 sertifikat tersebut, 33 sertifikat diantaranya telah dalam proses penyitaan.

Baca Juga :  Resmi Dibuka, Karang Indah Mall Beroperasi 24 Jam

“Sedangkan 5 sertifikat yang lain belum dapat kami lakukan proses penyitaan, Karena sertifikat tersebut masing-masing masih dipergunakan sebagai jaminan atau agunan pinjaman KUR di Bank Mandiri dan Bank BRI,” terangnya

Dijelaskan lagi, bahwa proses penyitaan dan penyegelan yang sedang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji bertujuan agar seluruh sertifikat dan seluruh tanah yang sedang dalam proses pelaksanaan penyidikan, tidak disalahgunakan kembali oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok seperti menjual dan menjadikan jaminan pinjaman di Bank.

Baca Juga :  Pelaku Pengeroyokan Rodiansyah Akhirnya Tertangkap

“Tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Mesuji juga melakukan proses Penyitaan dan penyegelan terhadap sertifikat-sertifikat dan bidang tanah tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti pada saat pelaksanaan pada tahap penuntutan,” jelasnya

Berita Terkait

Kolaborasi Pemkab Mesuji dan Polres Mesuji Tangani ODGJ di Kecamatan Rawajitu Utara
Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik
Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK
Dinilai Arogan dan Batasi Kerja Jurnalis, Sikap Tim Media Gubernur Lampung Dikecam
CV Salim Jaya Konstruksi Rekanan Jalan Bulukarto-Mataram Diduga Abaikan Pengawas dan Dinas PUPR
Lukman Pura Kembali Jabat Direktur RSUDAM, Sekprov Marindo: Percepat Pelayanan!
Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah
KPK Jadikan Program Pendidikan Antikorupsi Gubernur Lampung Percontohan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Kolaborasi Pemkab Mesuji dan Polres Mesuji Tangani ODGJ di Kecamatan Rawajitu Utara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Dinilai Arogan dan Batasi Kerja Jurnalis, Sikap Tim Media Gubernur Lampung Dikecam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

CV Salim Jaya Konstruksi Rekanan Jalan Bulukarto-Mataram Diduga Abaikan Pengawas dan Dinas PUPR

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Lukman Pura Kembali Jabat Direktur RSUDAM, Sekprov Marindo: Percepat Pelayanan!

Berita Terbaru