Kejari Mesuji Ungkap Dugaan Pidana Korupsi Aset Tanah di Desa Sriwijaya Tanjung Raya

Kamis, 29 Februari 2024 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI(dinamik.id) — Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset berupa tanah milik desa atau pemerintah di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.

Hal itu dikatakan Kasi Intel Ardi Herliansyah mewakili Kejari Mesuji Azy Tyawardhana dalam Press Rilis yang dikirimkan, Kamis (29/02/2024).

“Kami tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan proses penyitaan terhadap barang bukti berupa sertifikat tanah yang telah dialihkan menjadi atas nama pribadi sejumlah 33 sertifikat. Serta melakukan proses penyitaan dan penyegelan terhadap setiap bidang tanah yang tertera di dalam 33 sertifikat tersebut,” kata Kasi Intel Ardi Herliansyah

Dipaparkanya, bahwa dalam serangkaian pelaksanaan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik seksi tindak pidana khusus sementara telah berhasil mendapatkan fakta bahwa, terdapat total 38 sertifikat dengan luasan tanah yang beragam dengan total ± 40 hektar yang mana dari 38 sertifikat tersebut, 33 sertifikat diantaranya telah dalam proses penyitaan.

Baca Juga :  Wagub Chusnunia Hadiri Penutupan Perlombaan E-Sports Piala Gubernur dalam Rangka Hari Jadi Provinsi Lampung Ke-58

“Sedangkan 5 sertifikat yang lain belum dapat kami lakukan proses penyitaan, Karena sertifikat tersebut masing-masing masih dipergunakan sebagai jaminan atau agunan pinjaman KUR di Bank Mandiri dan Bank BRI,” terangnya

Dijelaskan lagi, bahwa proses penyitaan dan penyegelan yang sedang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji bertujuan agar seluruh sertifikat dan seluruh tanah yang sedang dalam proses pelaksanaan penyidikan, tidak disalahgunakan kembali oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok seperti menjual dan menjadikan jaminan pinjaman di Bank.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Terima Dua Penghargaan Gubernur Lampung

“Tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Mesuji juga melakukan proses Penyitaan dan penyegelan terhadap sertifikat-sertifikat dan bidang tanah tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti pada saat pelaksanaan pada tahap penuntutan,” jelasnya

Berita Terkait

PCNU Tubaba Gelar Khotmil Qur’an Serentak Di 500 Titik, Libatkan NU Peringati HUT RI Ke-80
Gubernur Lampung Didampingi Sekprov Panen Raya di Trimurjo Lamteng
Lampung Daerah Perokok Terbanyak se – Indonesia, Pajak Rokok Baru Terkumpul 36%
14 SKPD di Pringsewu Terlambat Setor Pajak Restoran, Diduga Rp32 Juta Lebih Mengendap hingga 2025
Mahasiswa Minta Aparat Turun Menyelidiki Dugaan Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Perluas Program MBG DPR RI dan BGN Gencar Sosialisasikan Makanan Bergizi di Lampung
Jelang Muswil 2025 Pengurus Dekopinwil Lampung Konsultasi ke Kadis Koperasi dan UKM Lampung
Gubernur Mirza Jawab Pemandangan Umum DPRD terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PCNU Tubaba Gelar Khotmil Qur’an Serentak Di 500 Titik, Libatkan NU Peringati HUT RI Ke-80

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:12 WIB

Gubernur Lampung Didampingi Sekprov Panen Raya di Trimurjo Lamteng

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Lampung Daerah Perokok Terbanyak se – Indonesia, Pajak Rokok Baru Terkumpul 36%

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:31 WIB

Mahasiswa Minta Aparat Turun Menyelidiki Dugaan Penyimpangan Proyek di Pringsewu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Perluas Program MBG DPR RI dan BGN Gencar Sosialisasikan Makanan Bergizi di Lampung

Berita Terbaru