Kejari Mesuji Ungkap Dugaan Pidana Korupsi Aset Tanah di Desa Sriwijaya Tanjung Raya

Kamis, 29 Februari 2024 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI(dinamik.id) — Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset berupa tanah milik desa atau pemerintah di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.

Hal itu dikatakan Kasi Intel Ardi Herliansyah mewakili Kejari Mesuji Azy Tyawardhana dalam Press Rilis yang dikirimkan, Kamis (29/02/2024).

“Kami tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan proses penyitaan terhadap barang bukti berupa sertifikat tanah yang telah dialihkan menjadi atas nama pribadi sejumlah 33 sertifikat. Serta melakukan proses penyitaan dan penyegelan terhadap setiap bidang tanah yang tertera di dalam 33 sertifikat tersebut,” kata Kasi Intel Ardi Herliansyah

Dipaparkanya, bahwa dalam serangkaian pelaksanaan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik seksi tindak pidana khusus sementara telah berhasil mendapatkan fakta bahwa, terdapat total 38 sertifikat dengan luasan tanah yang beragam dengan total ± 40 hektar yang mana dari 38 sertifikat tersebut, 33 sertifikat diantaranya telah dalam proses penyitaan.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Segera Bentuk Satgas Bersama Berantas Judi Online

“Sedangkan 5 sertifikat yang lain belum dapat kami lakukan proses penyitaan, Karena sertifikat tersebut masing-masing masih dipergunakan sebagai jaminan atau agunan pinjaman KUR di Bank Mandiri dan Bank BRI,” terangnya

Dijelaskan lagi, bahwa proses penyitaan dan penyegelan yang sedang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji bertujuan agar seluruh sertifikat dan seluruh tanah yang sedang dalam proses pelaksanaan penyidikan, tidak disalahgunakan kembali oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok seperti menjual dan menjadikan jaminan pinjaman di Bank.

Baca Juga :  Kadin Lirik Sektor Pariwisata dan Pertanian Lampung

“Tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Mesuji juga melakukan proses Penyitaan dan penyegelan terhadap sertifikat-sertifikat dan bidang tanah tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti pada saat pelaksanaan pada tahap penuntutan,” jelasnya

Berita Terkait

PMII Bandar Lampung Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Dua Kader Kopri
Haris Pertama ‘Sentil’ Ubedillah Badrun: Jangan Bungkus Opini Politis Pakai Jubah Akademisi
Ketum KNPI Haris Pertama ‘Pasang Badan’ Bela Presiden Prabowo Hadapi Upaya Pemakzulan, KNPI Lampung: Siap Amankan!
Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut
Pasca Telan Korban, PMII Pertanyakan SOP dan Izin Wira Garden
DBH Sawit Lampura Tahun 2026 Terjun Bebas Sementara CSR Perusahaan Sawit Menjadi Teka-Teki
Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat
Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Jabung–Labuhan Maringgai, Anggaran Rp40 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 16:12 WIB

PMII Bandar Lampung Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Dua Kader Kopri

Sabtu, 11 April 2026 - 19:12 WIB

Haris Pertama ‘Sentil’ Ubedillah Badrun: Jangan Bungkus Opini Politis Pakai Jubah Akademisi

Sabtu, 11 April 2026 - 18:56 WIB

Ketum KNPI Haris Pertama ‘Pasang Badan’ Bela Presiden Prabowo Hadapi Upaya Pemakzulan, KNPI Lampung: Siap Amankan!

Jumat, 10 April 2026 - 19:17 WIB

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 April 2026 - 17:23 WIB

DBH Sawit Lampura Tahun 2026 Terjun Bebas Sementara CSR Perusahaan Sawit Menjadi Teka-Teki

Berita Terbaru

Berita

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:17 WIB