Gelar FGD Tata Kelola Perguruan Tinggi Unggul, UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT

Senin, 18 Maret 2024 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola Perguruan Tinggi Unggul di Ballroom kampus setempat, Senin (18/03/2024).

Turut hadir jajaran pimpinan UIN RIL, dan sejumlah pimpinan perguruan tinggi di lingkungan Provinsi Lampung.

Pada FGD tersebut, UIN Raden Intan Lampung menghadirkan Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof H Ari Purbayanto MSc PhD selaku narasumber.

Dalam paparannya, ia memberikan arahan sekaligus menjelaskan mengenai Implementasi Permendikbud Ristek 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan Strategi Pencapaian Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) Unggul.

Dosen Institut Pertanian Bogor itu menyebutkan bahwa sejak dimulai berlakunya Permendikbud Ristek 53 Tahun 2023 pada 16 Agustus 2023, pelaksanaan akreditasi sesuai peraturan tersebut akan memasuki masa transisi dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Koordinator Stafsus Menag Hadir dalam Raker UIN RIL, Ini Pesannya

Ia memberikan catatan penting bahwa masa transisi Permendikbud Ristek 53/2023 harus diketahui oleh perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Pertama, instrumen akreditasi (lama) akan berakhir pada 16 Agustus 2025. Kedua, BAN-PT dan LAM akan menyelesaikan instrumen dan sistem akreditasi (baru) hingga Desember 2024.

Sementara instrumen akreditasi (baru) akan berlaku efektif sejak 18 Agustus 2025, dan sosialisasi tersebut akan dilaksanakan pada Januari – 16 Agustus 2025.

“Batas akhir (cut-off) pengajuan akreditasi dengan instrumen (lama) pada 31 Desember 2024,” katanya.

Permendikbud Ristek 53 Tahun 2023 pada pasal 88 program studi wajib terakreditasi sementara, terakreditasi, terakreditasi unggul atau terakreditasi secara internasional untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.

Baca Juga :  Daffa Banoe Berkesempatan Belajar di Hanyang University Lewat IISMA

Pada pasal 102 (1c), perguruan tinggi atau program studi yang tidak terakreditasi atau belum mengajukan permohonan akreditasi wajib mengajukan permohonan akreditasi kepada BANPT paling lama 1 tahun sejak Peraturan ini diundangkan.

“Peluang untuk mendapatkan peringkat akreditasi unggul dengan kriteria 8 masih dimungkinkan karena masa transisi 2 tahun, tapi untuk reakreditasi konversi peringkat masih diizinkan sampai 31 Desember 2024. Dan peluang ini telah dilakukan UIN Raden Intan Lampung untuk melakukan reakreditasi mencapai peringkat akreditasi unggul dan mudah-mudahan nanti mendapatkan unggul insyaAllah,” tandasnya.

Selain itu, Prof Ari juga memaparkan strategi pencapaian APT unggul, diantaranya adanya dukungan sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai, dukungan dosen yang memiliki kualifikasi dan kompetensi unggul.

Baca Juga :  Bahas Nanobiocides, Prodi Kimia UIN RIL Gelar Webinar Bersama Tomsk State University Rusia

Lalu, kurikulum pendidikan yang termutakhirkan (updated) sesuai dengan kebutuhan dunia industri dan pasar kerja, Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang berjalan baik.

Kemudian, input mahasiswa yang terseleksi baik dan terjaga kontinuitasnya, ketersediaan sumber dan bahan pembelajaran yang memadai, dan penyelenggaraan Pendidikan yang menjamin lulusan tepat waktu dan diserap dunia kerja, dan seterusnya.

“Kita mendorong untuk mencapai penjaminan mutu terbaik, yaitu dengan pelaksanaan Tri dharma yang unggul. Dan UIN Raden Intan Lampung dari segi fasilitas sudah sangat bagus, guru besar, dosen, dan kerjasama internasional yang sangat banyak, jadi ini proses menuju akreditasi unggul,” tandasnya. (Pin)

Berita Terkait

Perkuat Pengawasan dan Karakter, Disdikbud Lampung Antisipasi Tawuran Pelajar
SPMB Lampung 2026 Dirombak, Kadis Pendidikan: Jalur Domisili Kini Lebih Adil dan Berkualitas
Kemah Sastra 2026, Ari Pahala: Puisi Bukan Sekadar Bahasa, Tapi Cara Menjumpai Dunia
Rektor UIN Raden Intan Lampung Lantik Pimpinan Universitas Periode 2026–2030
BBPL Tindak Lanjuti Evaluasi Festival Tunas Bahasa Ibu 2025
LKKS Lampung Kunjungi PAUD Bunga Krisma, Dorong Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas
LKKS Lampung Kunjungi PAUD Bunga Krisma, Dorong Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas
Unila Dorong Budaya Digital di Pelabuhan Bukit Prima PT. Bukit Asam

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:10 WIB

Perkuat Pengawasan dan Karakter, Disdikbud Lampung Antisipasi Tawuran Pelajar

Senin, 13 April 2026 - 18:48 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Kadis Pendidikan: Jalur Domisili Kini Lebih Adil dan Berkualitas

Kamis, 9 April 2026 - 13:45 WIB

Kemah Sastra 2026, Ari Pahala: Puisi Bukan Sekadar Bahasa, Tapi Cara Menjumpai Dunia

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:18 WIB

Rektor UIN Raden Intan Lampung Lantik Pimpinan Universitas Periode 2026–2030

Senin, 22 Desember 2025 - 15:57 WIB

BBPL Tindak Lanjuti Evaluasi Festival Tunas Bahasa Ibu 2025

Berita Terbaru