Dua Pencuri Buah Sawit, di Tangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya Polres Mesuji

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Laporan More
MESUJI(dinamik.id) — Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian, Senin (06/05/2024).

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, SH SIK CPHR MM melalui Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang Priantoro mengungkapkan, pelaku pencurian ini atas nama Roni (24) dan Kasiyanto (32) keduanya warga Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya.

“Kedua pelaku ini telah melakukan pencurian buah sawit di perkebunan Desa Muara Tenang atas nama pelapor Handsand Pakpahan,” ujarnya

Dijelaskanya, ungkap kasus tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHPidana ini berdasarkan Nomor : LP / B / 16 / III / 2024 / SPKT / POLSEK TANJUNG RAYA / POLRES MESUJI / POLDA LAMPUNG.

Sedangkan kronologis kejadian terjadi Pada hari Jumat, 08 Maret 2024 lalu sekira jam 17.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian di kebun kelapa sawit milik pelapor yang berada di Desa Muara Tenang Induk Kecamatan Tanjung Raya.

Awalnya ketika para saksi melakukan pengecekan di kebun kelapa sawit milik pelapor, dikarenakan sejak bulan Desember 2023 lalu sering terjadi kehilangan buah berondolan kelapa sawit milik pelapor.

Baca Juga :  Eva Dwiana Pimpin Apel Pengamanan Pemilu dan Pembersihan APK di Bandar Lampung

Ketika sedang melakukan pengecekan, kedua saksi melihat kedua pelaku sedang memegang karung sembari mengambil berondolan buah kelapa sawit. Lantas kedua pelaku tersebut langsung melarikan diri dan meninggalkan satu unit sepeda motor Honda FIT-S warna putih biru dan 12 karung ukuran 50 kilogram yang berisi berondolan buah kelapa sawit.

“Pencurian ini terjadi sejak Bulan Desember Tahun 2023. Sehingga pemilik melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Raya,” paparnya

Baca Juga :  PMII Berkolaborasi dengan KNPI Berbagi di Bulan Suci Ramadhan

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya melakukan rangkaian penyelidikan terkait keberadaan kedua pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya yang berada di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya.

“Kedua pelaku ini mengakui telah melakukan pencurian buah sawit milik pelapor. Kemudian kedua pelaku di bawa berikut barang bukti ke Polsek Tanjung Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya

Berita Terkait

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi
BGN Nonaktifkan Sementara 56 SPPG, 2 di Antaranya di Lampung
Kantor BPN Serahkan 30 Sertifikat Hak Pakai BMD kepada Pemkab Mesuji
Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya
Presiden Prabowo Minta Kasus Keracunan MBG Tak Dipolitisasi
Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus
PWI Pusat Resmi Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers
Resmi Dilantik, Ahmad Mughis Nahkodai Hipmi Syari’ah Lampung

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

Selasa, 30 September 2025 - 15:27 WIB

BGN Nonaktifkan Sementara 56 SPPG, 2 di Antaranya di Lampung

Senin, 29 September 2025 - 18:51 WIB

Kantor BPN Serahkan 30 Sertifikat Hak Pakai BMD kepada Pemkab Mesuji

Minggu, 28 September 2025 - 23:20 WIB

Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya

Sabtu, 27 September 2025 - 19:01 WIB

Presiden Prabowo Minta Kasus Keracunan MBG Tak Dipolitisasi

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

Petani Tuba Antusias Ikut Program Kemitraan Tebu SGC

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:28 WIB