Dua Pencuri Buah Sawit, di Tangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya Polres Mesuji

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Laporan More
MESUJI(dinamik.id) — Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian, Senin (06/05/2024).

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, SH SIK CPHR MM melalui Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang Priantoro mengungkapkan, pelaku pencurian ini atas nama Roni (24) dan Kasiyanto (32) keduanya warga Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya.

“Kedua pelaku ini telah melakukan pencurian buah sawit di perkebunan Desa Muara Tenang atas nama pelapor Handsand Pakpahan,” ujarnya

Dijelaskanya, ungkap kasus tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHPidana ini berdasarkan Nomor : LP / B / 16 / III / 2024 / SPKT / POLSEK TANJUNG RAYA / POLRES MESUJI / POLDA LAMPUNG.

Sedangkan kronologis kejadian terjadi Pada hari Jumat, 08 Maret 2024 lalu sekira jam 17.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian di kebun kelapa sawit milik pelapor yang berada di Desa Muara Tenang Induk Kecamatan Tanjung Raya.

Awalnya ketika para saksi melakukan pengecekan di kebun kelapa sawit milik pelapor, dikarenakan sejak bulan Desember 2023 lalu sering terjadi kehilangan buah berondolan kelapa sawit milik pelapor.

Baca Juga :  Kabupaten Mesuji Akan Jadi Tuan Rumah Lampung Bersepeda MAC Bike 2023

Ketika sedang melakukan pengecekan, kedua saksi melihat kedua pelaku sedang memegang karung sembari mengambil berondolan buah kelapa sawit. Lantas kedua pelaku tersebut langsung melarikan diri dan meninggalkan satu unit sepeda motor Honda FIT-S warna putih biru dan 12 karung ukuran 50 kilogram yang berisi berondolan buah kelapa sawit.

“Pencurian ini terjadi sejak Bulan Desember Tahun 2023. Sehingga pemilik melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Raya,” paparnya

Baca Juga :  Tubaba Raih Penghargaan Paritrana Award, Dalam Upaya Meningkatkan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya melakukan rangkaian penyelidikan terkait keberadaan kedua pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya yang berada di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya.

“Kedua pelaku ini mengakui telah melakukan pencurian buah sawit milik pelapor. Kemudian kedua pelaku di bawa berikut barang bukti ke Polsek Tanjung Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya

Berita Terkait

Jajaran Polres Mesuji Polda Lampung, Lakukan Pengecekan Kesehatan Berkala
Pengamat: Aset Negara Sudah Dibeli Melalui Lelang Resmi di BPPN Tak Bisa Dibatalkan
Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten
Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari
Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc
Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:51 WIB

Jajaran Polres Mesuji Polda Lampung, Lakukan Pengecekan Kesehatan Berkala

Senin, 26 Januari 2026 - 14:57 WIB

Pengamat: Aset Negara Sudah Dibeli Melalui Lelang Resmi di BPPN Tak Bisa Dibatalkan

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:48 WIB

Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:19 WIB

Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:41 WIB

Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

Akademisi Nilai Pencabutan HGU SGC Turunkan Kepercayaan Investor

Selasa, 27 Jan 2026 - 11:35 WIB