Miliki 10,55 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Mesuji di Kawasan Register 45

Selasa, 18 Juni 2024 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Laporan MORE
MESUJI (DINAMIK.ID) — Kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu sabu, dua orang pria di tangkap Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Selasa (18/06/2024).

Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy SH, MH mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH, SIK, MM, CPHR ketika dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan dua orang pria tersebut dalam rangka Ops Antik Krakatau 2024.

Dijelaskan Kasat Narkoba, identitas kedua orang pria yang di tangkap berinisial SA (45) warga Kampung Ciketing Rawa Mulya Desa Mustika Jaya RT/RW 003/001 Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dan DS (29) warga Kampung Srimulyo Desa Gunung Sugih RT/RW 001/007 Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.

Sedangkan, kronologis penangkapan bermula, saat anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada orang yang akan keluar dari Kawasan Register 45 dengan membawa narkotika jenis sabu sabu.

Baca Juga :  Sebarkan Informasi Tentang Hukum, Kejari Mesuji dan Diskominfo Mesuji Kunjungi SIP FM

“Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung melakukan penghadangan di jalan Poros Kampung Karya Tani Kawasan Register 45 Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji,” bebernya

Diterangkan lagi, setelah menunggu beberapa jam, kedua tersangka pun melintas dan langsung dilakukan pemeriksaan. Kemudian anggita mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 10,55 Gram yang di bungkus klip plastik ukuran sedang, yang di buang di dekat kaki tersangka DS.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama Barang Bukti 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,55 gram dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  KNPI dan KAMMI Lampung Bantu Warga Terdampak Banjir serta kurang mampu di Rajabasa

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya (mor)

Berita Terkait

Sekdakab Lampura Geram Mengetahui TOS Kumuh Bak Hutan Kota
Mahasiswa PMII Bandar Lampung Gelar Aksi, Tuntut Evaluasi Keamanan Tempat Wisata
Angka Perceraian Di Lampura Terus Meroket, Abung Selatan Tertinggi
KONI Lampura Gelar Rapat Kerja Kesiapan Hadapi POPROV 2026
PMII Bandar Lampung Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Dua Kader Kopri
Haris Pertama ‘Sentil’ Ubedillah Badrun: Jangan Bungkus Opini Politis Pakai Jubah Akademisi
Ketum KNPI Haris Pertama ‘Pasang Badan’ Bela Presiden Prabowo Hadapi Upaya Pemakzulan, KNPI Lampung: Siap Amankan!
Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:46 WIB

Sekdakab Lampura Geram Mengetahui TOS Kumuh Bak Hutan Kota

Senin, 13 April 2026 - 13:42 WIB

Angka Perceraian Di Lampura Terus Meroket, Abung Selatan Tertinggi

Senin, 13 April 2026 - 12:45 WIB

KONI Lampura Gelar Rapat Kerja Kesiapan Hadapi POPROV 2026

Minggu, 12 April 2026 - 16:12 WIB

PMII Bandar Lampung Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Dua Kader Kopri

Sabtu, 11 April 2026 - 19:12 WIB

Haris Pertama ‘Sentil’ Ubedillah Badrun: Jangan Bungkus Opini Politis Pakai Jubah Akademisi

Berita Terbaru

Berita

Sekdakab Lampura Geram Mengetahui TOS Kumuh Bak Hutan Kota

Senin, 13 Apr 2026 - 18:46 WIB