Siap-Siap, Pemerintah Bakal Maksimalkan Rekrutmen PPPK di 2022

Selasa, 25 Januari 2022 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-(dinamik.id) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah akan menerapkan kebijakan merekrut lebih banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daripada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini sejalan di beberapa negara maju.

Jumlah PNS Lebih sedikit daripada jumlah PPPK, sehingga upaya percepatan reformasi birokrasi dapat segera terwujud. “Mengacu kepada contoh baik tersebut, Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang dilakukan berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” kata Tjahjo, Minggu (23/1/2022).

Tjahjo mengatakan alasan pemeritah tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 karena keterbatasan waktu. Ia menyebut rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu.

Guna mewujudkan cita-cita reformasi birokrasi di Indonesia, Pemerintah saat ini mengutamakan penerimaan aparatur sipil negara (ASN) hanya untuk formasi PPPK di 2022. Sedangkan formasi calon PNS akan ditiadakan penerimaannya pada 2022. “Untuk Seleksi Calon PNS Tahun 2022, Pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK; dan di tahun ini juga formasi untuk CPNS tidak tersedia,” katanya.

Baca Juga :  Sebelum Berpulang, Menpan RB Sempat Dirawat Akibat Infeksi Paru-Paru

Keputusan terkait rekrutmen PPPK tersebut telah diatur dalam Surat Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 terkait Pengadaan ASN Tahun 2022. Seleksi CASN Tahun 2022 tersebut akan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh

Pemerintah tengah menyusun berbagai kebijakan terkait penerimaan PPPK, sebagai payung hukum rekrutmen Calon PNS Tahun 2022. “Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun, sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2022 ini,” tukasnya.

Baca Juga :  Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025, Ini Penjelasannya!

Seleksi calon ASN tahun 2022 akan mengutamakan pemenuhan formasi PPPK untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh. Formasi CPNS di seleksi CASN Tahun 2022 hanya akan dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

Pada 2023, formasi CPNS akan dibuka kembali secara terbatas. “Rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini,” ujar Tjahjo. (*)

Berita Terkait

Peserta KLB PWI Disambut Antusias, Kehadiran Dewan Pers Jadi Energi Persatuan
Aliansi Mahasiswa Lampung Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim
Puan Terima Penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama dari Istana: Amanah untuk Rakyat
Dirut Antara Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketum PWI, Atal S Depari ke DK
Dulu Garang, Kini Tangis Iringi Noel saat Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Tiga Kali Mangkir, KPK Akan Jemput Paksa Tersangka Suap Hasbi Hasan
Surya Paloh Tegaskan NasDem Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo-Gibran
SKB Tiga Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 Hari Cuti Bersama

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:25 WIB

Peserta KLB PWI Disambut Antusias, Kehadiran Dewan Pers Jadi Energi Persatuan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Aliansi Mahasiswa Lampung Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Puan Terima Penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama dari Istana: Amanah untuk Rakyat

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Dirut Antara Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketum PWI, Atal S Depari ke DK

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Dulu Garang, Kini Tangis Iringi Noel saat Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum POBSI Lampung dan Juara 1 Agung Lampung Selatan

Lainnya

Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025

Sabtu, 30 Agu 2025 - 21:28 WIB