Lampung Analityca Pertanyakan Legalitas Tambang Pasir di Aliran Way Semangka Lambar

Kamis, 27 Januari 2022 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT (dinamik.id)– Penambangan pasir yang diduga ilegal di Kecamatan Batubrak dan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, masih terlihat bebas beroperasi sampai sekarang.

Hal itu terlihat di sepanjang aliran sungai Way Semangka. Alat penambangan dan antrean truk pengangkut pasir bebas melakukan aktivitasnya.

Koordinator Lampung Analityca M Andrean Saefudin, meminta Polda Lampung dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung untuk segera melakukan penertiban dan menutup semua tambang pasir yang diduga tidak memilik izin di Lampung Barat.

Ia pun berharap agar Polda Lampung tegas melakukan proses hukum terhadap pelaku penambangan pasir yang diduga kuat ilegal tersebut.

Baca Juga :  Tangkap 2 Pemilik Tambang Pasir Ilegal, Polisi Amankan Kapal Tongkang dan Perahu

” Kegiatan penambangan pasir ilegal di Kecamatan Batubrak dan Belalau itu berbahaya karena tidak memiliki perencanaan. Jadi, harus dihentikan dan saya meminta Polda Lampung segera memproses semua terduga pelaku penambangan,” kata M Andrean Saefudin dalam keterangan pers, Kamis (27/1/2022).

Lebih lanjut lagi, menurutnya, banyak masyarakat pekon di sepanjang aliran sungai Way Semangka mengeluhkan aliran air ke sawah selalu kotor dan berpasir hingga kerap terjadi banjir yang sangat merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Kapolres Mesuji Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas, Pejabat Dan Personel Polres Mesuji

M. Andrean, menambahkan, lokasi tambang pasir yang disinyalir ilegal di Lampung Barat ini mudah ditemui karena titik-titiknya terlihat dari pinggir jalan raya.

Bahkan, para penambang secara terang-terangan melakukan operasi tanpa menghiraukan aturan yang sejatinya berproses panjang dan harus dikeluarkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Saya berkeyakinan Bupati dan Kapolres Lampung Barat mengetahui ada Penambangan Pasir ilegal ini. Namun terkesan tidak melakukan penindakan dan lalai.”

Sementara itu, lanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat pun harus ikut bertanggungjawab terkait kondisi lingkungan hidup akibat tambang pasir ilegal di Kecamatan Batubrak dan Belalau, Lampung Barat.

Baca Juga :  Merawat Keberagaman, Bupati Lambar Dukung Pembangunan Pure Puspa Buana

“Lebih lanjut kita patut mempertanyakan kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat. Sebab daerah Aliran Sungai (DAS) Way Semangka dan lahan pertanian di sekitarnya terkena dampak secara langsung ada tiga Pekon yaitu Pekon Kerang, Pekon Sukarame dan Pekon Bedudu yang terdampak akibat adanya 50 lebih titik penambangan pasir ilegal di sepanjang Way Semangka,” jelas dia. (Bay)

 

Berita Terkait

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera
Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031
Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Berita Terbaru

Kilas Nusantara

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik

Minggu, 11 Okt 2026 - 20:44 WIB

Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi

Dinamika Terkini

Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:16 WIB