Bandar Lampung, (dinamik.id) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menggelar “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tahapan Kampanye” pada hari Selasa, 15 Oktober 2024, di Saung Djunjungan’s Pesawaran, Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Pesawaran, Mutholib, menekankan pentingnya pengawasan partisipatif dalam tahapan kampanye pemilihan kepala daerah. Ia menjelaskan peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilihan umum yang bertanggung jawab untuk mencegah potensi pelanggaran pemilu.
Sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan netralitas ASN, money politics, dan black campaign, Bawaslu Pesawaran telah mengeluarkan surat imbauan kepada instansi terkait mengenai netralitas ASN.
“Jauh sebelum tahapan kampanye dimulai, kami sudah menyampaikan surat kepada seluruh ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Pesawaran. Kami meminta mereka untuk taat aturan dan tidak memihak,” Ujar Mutholib.
Ia menambahkan bahwa meskipun ASN memiliki hak pilih, mereka harus bersikap pasif dan dilarang terlibat dalam pelaksanaan kampanye.
“ASN ini kan punya hak pilih. Tapi mereka harus pasif, tidak boleh aktif. Dilarang untuk melibatkan dan terlibat dalam pelaksanaan kampanye,” imbuhnya.
Bawaslu Pesawaran saat ini giat melakukan patroli pengawasan hingga tingkat kecamatan untuk mengawasi pelaksanaan kampanye.
Selain itu, Bawaslu Pesawaran juga membentuk tim fasilitasi pengawasan siber untuk mengawasi aktivitas di media sosial.
“Di media sosial juga melakukan pengawasan kaitan dengan tahapan-tahapan Pilkada. Pengawasan cyber ini untuk pengawasan dikonten medsos baik Instagram Facebook,” katanya.
Mutholib juga meminta kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan, sebagai bentuk dukungan terhadap kerja Bawaslu.
“Bawaslu itu terbatas, makanya kami butuh peran serta masyarakat. Jika ada dugaan pelanggaran, informasikan atau laporkan kepada kami,” pungkasnya. (Amd)