Bawaslu dan KPU Lampung Belum Terima Surat Resmi Pembatalan Pencalonan Wahdi – Qomaru

Rabu, 20 November 2024 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro resmi membatalkan pencalonan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 atas nama Wahdi, dan Qomaru Zaman. Pengumuman itu resmi di publikasikan oleh KPU Metro melalui akun Instagram @kpukotametro pada Rabu, 20 November 2024.

Mengenai hal itu, Bawaslu Lampung dan KPU Lampung mengaku belum mendapatkan surat resmi terkait putusan tersebut.

Baca Juga :  Iqbal Ardiansyah Minta Pemuda Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi terkait pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru baik dari KPU maupun Bawaslu Metro.

“Belum, kami belum terima surat resminya, kami baru tau dari berita yang beredar,” ujar Iskardo saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Cegah Pelanggaran, Bawaslu Pesawaran Perkuat Mitigasi Jelang PSU

Ia menambahkan, “Kalau ke KPU Metro kami belum koordinasi, tapi kami sudah minta ke Bawaslu Metro untuk mendalami dan memastikan kebenaran informasi tersebut.”

Sementara Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami juga mengaku demikian, pihaknya belum menerima surat resmi pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru dari KPU Kota Metro.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas Bulan Ramadhan, Polsek Tanjung Raya Gelar Colling System di Mushola Miftahul Jannah

“Sampai saat ini kami masih menunggu surat resmi dari KPU Metro, jadi mohon sabar,” ujar Erwan.

Disinggung soal koordinasi ataupun laporan dari KPU Metro, Erwan menegaskan pihaknya belum mau berkomentar banyak sebelum menerima surat resmi.

“Yang jelas kami belum terima suratnya, silahkan dikonfirmasi dulu ke KPU Metro,” singkatnya. (Amd)

Berita Terkait

Al-Hikam Cup 2026 Resmi Dibuka, Munir : Jadikan Ajang Olahraga untuk Ukir Prestasi bagi Pelajar
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu
Kementerian PU Paparkan Skenario Penambahan Sekolah Rakyat 2027 ke DPR
Karhutla Jadi Persoalan Tahunan, LBH DLN Soroti Kelalaian Negara dan Tanggung Jawab Korporasi
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Andika Wibawa : Dinas Kesehatan Harus Siaga Penuh
Reses Bongkar Jerat Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu
Abu Vulkanik Anak Krakatau Selimuti Pesisir Pesawaran, IJP Lampung Bagikan 1.000 Masker

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:32 WIB

Al-Hikam Cup 2026 Resmi Dibuka, Munir : Jadikan Ajang Olahraga untuk Ukir Prestasi bagi Pelajar

Kamis, 10 September 2026 - 17:03 WIB

BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PU Paparkan Skenario Penambahan Sekolah Rakyat 2027 ke DPR

Kamis, 10 September 2026 - 12:40 WIB

Karhutla Jadi Persoalan Tahunan, LBH DLN Soroti Kelalaian Negara dan Tanggung Jawab Korporasi

Rabu, 9 September 2026 - 14:51 WIB

Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Andika Wibawa : Dinas Kesehatan Harus Siaga Penuh

Berita Terbaru