DPRD Tulang Bawang Barat Gelar Paripurna

Rabu, 20 November 2024 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT, (dinamik.id)-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang Barat, Lampung, gelar Paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan (MOU) KUA PPAS APBD Tahun anggaran 2025. Dan Penandatangan Nota kesepakatan (MOU) program pembentukan peraturan daerah Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Tubaba, Busroni, Rabu (20/11/2024) menyampaikan
terima kasih kepada Rapat Paripurna yang telah menyetujui hasil pembahasan Badan Anggaran dan selanjutnya Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemka. Tubaba dan DPRD.

Selanjutnya, Bustoni jelaskan bahwa penyelenggaraan Rapat Paripurna ini sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dimana Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Pembentukan Peraturan Daerah. Seiring dengan hal tersebut dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib DPRD dalam pasal 3, memuat tentang tugas Badan Pembentukan Peraturan Daerah diantaranya menyusun Rancangan program Pembentukan Peraturan Daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran.

Baca Juga :  Orkes Bada Isya Hadirkan 'Suaka Luka': Simfoni Kerinduan dan Harapan

Ketua DPRD juga mengatakan, setelah melalui proses pembahasan Bapemperda disepakati bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Tahun 2025 memuat sebanyak 12, yang terdiri dari 3 RaperdaInisiatif Dewan dan 9 Raperda dari eksekutif.

Adapun ke-12 Raperda yang masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tubaba Tahun 2025 adalah,
1.Raperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun2025-2029.
3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Tiyuh.
4. Raperda tentang Perangkat Tiyuh.
5 Raperda tentang Badan Permusyawaratan Tiyuh.
6. Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
7. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2024.
8. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
9. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2026.
10. Raperda tentang Penanggulangan kemiskinan.
11. Raperda tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
12 Raperda tentang Pengembangan Pendidikan dan Literasi Digital.

Baca Juga :  Dinas P3A Lampung Gelar Sosialisasi Sekolah Ramah Anak di MAN 2 Bandar Lampung

Menanggapi hal tersebut PJ. Bupati Tubaba, M. firsada mengucap penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Tubaba yang telah bersama-sama melakukan pembahasan dalam rangkaian proses penyusunan dari awal sampai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.

Dengan ditandatanganinya Nota
Kesepakatan KUA-PPAS ini, lanjut Firsada, akan menjadi dasar dalam hal penyusunan rancangan.

PJ.Bupati menjelaskan Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program
pembentukan Perda Kabupaten yang
disusun secara terencana, terpadu, dan
sistematis.

Baca Juga :  Viral Oknum Polisi Tarik Duit Tilang Tak Masuk Akal DiBukittinggi, Kapolresta Minta Maaf

Melalui Propemperda, diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukannya dengan mengacu kepada ketentuan mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan serta pembentukan produk
hukum, yang diatur dalam UU Nomor 11
Tahun 2012 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 serta
Permendagri Nomor 80 Tahun 2018
sebagaimana telah diubah dengan
Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Kami mengucapkan terimakasih
yang sebesarnya kepada Bapemperda
DPRD dan Tim Penyusunan dan
Pembahasan Produk Hukum Daerah
Kabupaten, dengan semangat
kebersamaan telah menghasilkan
beberapa Raperda dalam Propemperda
Tahun 2025.

“Semoga ini jadi jalan yang mudah dalam upaya kita membangun Kabupaten Tulang Bawang Barat tercinta ini, menjadi lebih maju,
sejahtera, dan berdaya saing,”pungkasnya

Berita Terkait

Komisi VIII Soroti Dugaan ‘Jual Beli’ Skripsi di Universitas Islam An-Nur Lampung Viral di Medsos
Anggota Komisi VIII Aprozi Alam Meminta Kemenhaj Verifikasi Ulang Travel Umroh
Usai Dicopot Presiden, Kejagung Tetapkan Mantan Kepala dan Dua Pimpinan BGN Tersangka
Jelang Konfercab IX, PWI Tulang Bawang Perkuat Soliditas dan Sinergi dengan Pemerintah
Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Lampung
Disnaker Dalami Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Koperasi TKBM Panjang
Duh BBM Biosolar Langka Lagi di Sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Ada Apa Ya?
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kantor PWI Solok Selatan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:08 WIB

Komisi VIII Soroti Dugaan ‘Jual Beli’ Skripsi di Universitas Islam An-Nur Lampung Viral di Medsos

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:07 WIB

Anggota Komisi VIII Aprozi Alam Meminta Kemenhaj Verifikasi Ulang Travel Umroh

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:00 WIB

Usai Dicopot Presiden, Kejagung Tetapkan Mantan Kepala dan Dua Pimpinan BGN Tersangka

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:51 WIB

Jelang Konfercab IX, PWI Tulang Bawang Perkuat Soliditas dan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:58 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Lampung

Berita Terbaru