Ambil Langkah Tegas, Inspektorat Berhentikan Oknum SN dari ASN

Senin, 10 Februari 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT, (dinamik.id)-Menanggapi pelanggaran berat yang dilakukan oleh satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial SN, sejak 2017 hingga 2025.

Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, segera mengambil tindakan tegas, dengan pemberhentian.

Hal itu disampaikan Kepala Inspektur Prana Putra, melalui Inspektur pembantu khusus (Irbansus) Muslim, saat dihubungi via whatsapp pada (8/2/2025) sekitar pukul 18.04 Wib.

Baca Juga :  Bupati Tanggamus Hadiri Upacara HUT ke 77 TNI

Menurutnya, terkait informasi itu pihaknya akan mengambil langkah awal pekan ini, dengan segera membentuk tim untuk menindaklanjuti dugaan indisipliner yang dilakukan oleh oknum tersebut. tentunya, terkait sanksi yang akan diberikan pasti akan kita tetapkan sesuai PP 94 2021.

Baca Juga :  Hari Ke 2 Pasar Murah Yang Digelar Pemkab Mesuji, Sembako Ramai Di Serbu Masyarakat

“Jika kita melihat dari informasi yang disampaikan kemungkinan oknum yang bersangkutan SN akan diberikan Sanksi berat dengan pemberhentian dari Pegawai Negeri Sipil,” kata Muslim.

Lanjut dia, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 merupakan peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS.

Baca Juga :  Spektakuler, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pantau Langsung Tabligh Akbar Indonesia Berdoa di Kota Baru

“Hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS, di antaranya. Teguran lisan, Penurunan jabatan, Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” imbuhnya. (Rsd)

Berita Terkait

M. Syukron Muchtar Luncurkan MSM Academy, Dorong Anak Muda Berani Maju dan Bertumbuh
Wujudkan Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 Sekolah Raih Adiwiyata 2026-2030
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu
Kementerian PU Paparkan Skenario Penambahan Sekolah Rakyat 2027 ke DPR
Karhutla Jadi Persoalan Tahunan, LBH DLN Soroti Kelalaian Negara dan Tanggung Jawab Korporasi
Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD Lampung, Minta Tantangan Fiskal Tak Dibebankan ke Rakyat
Erupsi GAK, Mikdar Ilyas : Postur Anggaran Penanggulangan Bencana Lampung Perlu Dievaluasi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:34 WIB

M. Syukron Muchtar Luncurkan MSM Academy, Dorong Anak Muda Berani Maju dan Bertumbuh

Sabtu, 12 September 2026 - 10:44 WIB

Wujudkan Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 Sekolah Raih Adiwiyata 2026-2030

Kamis, 10 September 2026 - 17:03 WIB

BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PU Paparkan Skenario Penambahan Sekolah Rakyat 2027 ke DPR

Kamis, 10 September 2026 - 12:40 WIB

Karhutla Jadi Persoalan Tahunan, LBH DLN Soroti Kelalaian Negara dan Tanggung Jawab Korporasi

Berita Terbaru