Kejagung Didesak Usut Tuntas Dugaan Suap Libatkan Bos PT SGC, Ukur Ulang HGU

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Perkara dugaan suap yang melibatkan petinggi PT Sugar Group Company Gunawan Yusuf mendapat atensi sejumlah pihak di Lampung. Fakta yang diungkap Komisi III DPR RI soal suap eks Pejabat Mahkamah Agung harus ditindaklanjuti Kejaksaan hingga menyentuh semua pihak yang disinyalir terlibat di perusahaan gula itu.

Salahsatunya DPP Akar Lampung yang mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah PT Sugar Group Company (SGC) di Lampung, pasca penggeledahan rumah Purwanti Lee.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, bahwa PT SGC diketahui saat ini membawahi beberapa anak perusahaannya yang memproduksi Gula Putih.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seperti  PT. ILP (Indo Lampung Perkasa) , PT. SIL (Sweet Indo Lampung)  dan PT GPM (Gula Putih Mataram) serta memeriksa PT. ILD (Indolampung Destillery), ” kata Indra saat dikonfirmasi, Jumat (30/05)

Indra mengungkap dari penelusuran DPP Akar Lampung diduga proses suap ini terjadi terkait dengan perkara yang ditangani pada saat itu adalah perkara persoalan Kasus antara SGC dan Marubeni Corporation (MC).

“Diperiksanya Pimpinan PT SGC oleh Kejaksaan Agung sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar dimana dengan terbongkar dari keterangannya yang menyatakan adanya Proses suap senilai Rp50 milyar dari pihak pimpinan PT SGC dalam salah satu perkara di Mahkamah Agung,” jelasnya.

Baca Juga :  Ribuan Petani Singkong Gelar Aksi di Kantor Pemprov dan DPRD Lampung, Tuntut Realisasi Harga

Lebih lanjut disampaikan dari proses akuisisi yang dilakukan oleh pengusaha Gunawan Yusuf bersama rekan-rekannya, melalui PT Garuda Panca Artha (GPA) yang memenangkan lelang aset SGC, yang saat itu dimiliki oleh Salim Group pada 24 Agustus 2001 melalui proses Lelang yang diselenggarakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Namun setelah menjadi pemilik baru, Gunawan Yusuf dan kelompoknya menolak membayar utang SGC sebesar Rp7 triliun kepada Marubeni Corporation. Mereka berdalih utang tersebut merupakan hasil rekayasa antara Salim Group dan Marubeni sebelum akuisisi terjadi hingga menjadi persoalan perkara Hukum yang disinyalir terjadinya proses suap untuk memenangkan SGC dalam perkara tersebut,” tegas dia.

Bahkan, lanjut Indra, persoalan pokok perkara kasus suap ini juga terindikasi berawal dari kasus Marubeni terkait pelepasan Pengelola perkebunan tebu di Lampung.

“Kami sebagai bagian mayarakat Lampung saat ini meminta ketransparansian secara hukum,” urainya.

Ia meminta aparat Kejaksaan tak setengah kopling mengungkap perkara ini secara transparan.

Selain itu, Indra juga meminta kesesuaian ukuran Luas HGU yang diterima SGC saat itu dengan yang dikelola saat ini hingga dengan perpanjangan Kontrak HGU yang telah dikeluarkan Negara.

Baca Juga :  Bawaslu Mesuji Gelar Apel Siaga Masa Tenang dan Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

“Karena kami menduga kuat adanya dugaan luasan Lahan HGU yang digarap oleh SGC lebih dari yang telah ditetapkan oleh Negara, dan ini yang selalu kami suarakan sejak dulu,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kejagung juga harus serius membongkar persoalan SGC ini, dan harus lebih luas lagi membacanya, mengingat jelas secara tegas adanya kerugian Negara atas operasional pengelolaan HGU tersebut.

“Sederhana saja, dilihat dari beberapa peristiwa yang pecah terjadi mulai dari beberapa konflik berdarah antara masyarakat dan pihak Pamswakarsa SGC terkait tuntutan masyarakat yang merasa haknya telah dirampok oleh SGC, mulai dari tanah ulayat, tanah pribadi warga, hingga tanah desa yang dirampas oleh SGC,” tambahnya.

Indra mengungkapkan, selain adanya fakta di lokasi perkebunan tebu SGC dengan adanya lahan gambut, rawa rawa yang ditimbun menjadi garapan perkebunan tebu. Padahal secara jelas telah dilarang oleh Kemenhut lahan lahan seperti itu masuk dalam HGU. Hal ini juga diduga SGC mengelola HGU Perkebunan tebu di Lampung melebihi luasan lahan HGU yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Kesiapan Arus Mudik: BPJN Lampung Pastikan Jalan Nasional Aman Dilalui Pemudik

“Selain itu dengan fakta luasan lahan HGU ini dengan pengelolaan perkebunannya yang sebegitu luasnya bahkan konon katanya seluas negara Singapura, apa iya izin air bawah tanahnya hanya beberapa buah sesuai yang dilaporkan. Bagimana dengan pajak BPHTB, PPN produksi, karena selain mengelola produksi Gula , SGC juga memproduksi Etahol, selain itu perlu dihitung penggunaan Aliran Listrik dari PLN yang juga diduga ada permainan penggunaan KWH yang nilai pembayaran oleh Perusaan ini tidak sesuai dengan ketentuan,” terangnya

Akar Lampung berharap, kinerja Kejagung harusnya lebih transparan seperti perlakuan terhadap kasus lainnya dimana seharusnya proses penggeledahan dipublikasikan secara terbuka dan bukan cerita semata.

“Selain itu kita minta ketegasan Kejagung, jika dalam panggilan sebelumnya dinyatakan Pihak pimpinan SGC telah dipanggil oleh Kejagung sesuai apa yang telah disampaikan oleh Saudara Febri Jampidsus kejaksaan RI pada RDP di komisi III beberapa waktu lalu berbeda dengan keterangan kepala Pusat penerangan Hukum kejaksaan Agung Harli Siregar yang menerangkan jika Purwanti Lee tidak datang memenuhi undangan oleh Penyidik,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan redaksi media ini terus berupaya mengonfirmasi pihak PT SGC untuk mengklarifikasi. (AMD)

Berita Terkait

Haris Pertama ‘Sentil’ Ubedillah Badrun: Jangan Bungkus Opini Politis Pakai Jubah Akademisi
Ketum KNPI Haris Pertama ‘Pasang Badan’ Bela Presiden Prabowo Hadapi Upaya Pemakzulan, KNPI Lampung: Siap Amankan!
Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut
Pasca Telan Korban, PMII Pertanyakan SOP dan Izin Wira Garden
DBH Sawit Lampura Tahun 2026 Terjun Bebas Sementara CSR Perusahaan Sawit Menjadi Teka-Teki
Kejati Lampung Buka Blokir Rekening PT PSMI, Aksi Petani Tebu Batal
BRIN dan Komisi X DPR RI Dorong Literasi AI di Lampung
Cipayung Plus Kota Bandar Lampung Laksanakan Konsolidasi Dalam Rangka Membersamai Aksi Buruh dan Petani Mitra PT PSMI

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 19:12 WIB

Haris Pertama ‘Sentil’ Ubedillah Badrun: Jangan Bungkus Opini Politis Pakai Jubah Akademisi

Sabtu, 11 April 2026 - 18:56 WIB

Ketum KNPI Haris Pertama ‘Pasang Badan’ Bela Presiden Prabowo Hadapi Upaya Pemakzulan, KNPI Lampung: Siap Amankan!

Jumat, 10 April 2026 - 19:17 WIB

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 April 2026 - 18:38 WIB

Pasca Telan Korban, PMII Pertanyakan SOP dan Izin Wira Garden

Jumat, 10 April 2026 - 10:43 WIB

Kejati Lampung Buka Blokir Rekening PT PSMI, Aksi Petani Tebu Batal

Berita Terbaru

Berita

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:17 WIB