Hotman Minta Sidang Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Ditunda, Hakim: Abolisi Hanya Menunjuk Tom Lembong

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (dinamik.id)-Permintaan Pengacara Hotman Paris untuk menunda sidang kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula dengan terdakwa bos perusahaan gula swasta ditolak Majelis Hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/7/2025).

Hotman merupakan pengacara Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula.

Hotman meminta Majelis Hakim menunda sidang kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula dengan alasan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapat abolisi.

Pengacara kondang itu mengatakan kliennya didakwa turut serta melakukan korupsi bersama Tom Lembong. Sementara Tom kini sudah mendapat abolisi. Oleh sebab itu, ia meminta persidangan ditunda sampai ada keputusan dari Jaksa Agung terkait kelanjutan kasus gula ini.

“Kami mohon agar majelis menghentikan perkara ini dan mencoret dari buku daftar perkara. Karena kami sadar bahwa Kejaksaan yang hadir di sini memerlukan persetujuan dari Bapak Jaksa Agung dan hari ini sudah ada dimuat di media. Maka kami memohon agar sidang hari ini diundur satu minggu agar ada kesempatan kami dengar apa keputusan Jaksa Agung,” ujar Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga :  Tinjau Korban Bencana Sumatra, Ketum KNPI Harris Pertama: Tim Investigasi Pembalakan Mendesak!

Namun demikian, Majelis hakim dengan tegas menolak permintaan Hotman tersebut. Hakim menyatakan abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong.

“Jadi ya memang tadi disampaikan oleh salah satu rekan penasihat hukum lainnya ya, mengenai abolisi tersebut. Tapi ya kembali lagi, Keppres mengenai abolisi di situ hanya menunjuk kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” ungkap ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

Hakim mengartikan kehadiran jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini merupakan perintah agar persidangan tetap dilanjutkan. Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.

Baca Juga :  Kemenag Terbitkan KMA Kuota Haji 1443 H, untuk Lampung Ini Sebarannya

“Adanya penuntut umum tetap hadir di persidangan hari ini, kehadiran penuntut umum di sini, kami rasa ya secara tidak langsung tetap merupakan perintah dari Jaksa Agung untuk meneruskan perkara ini. Sampai mungkin nanti kalaupun ada perintah lainnya, ya kita akan sikapi juga,” kata Hakim.

“Jadi mohon maklum, pengertian juga. Bukannya kami tidak menghargai, tidak menghormati permohonan dari tim penasihat hukum. Namun kami mengambil sikap untuk tetap melanjutkan pemeriksaan sidang hari ini,” lanjut hakim.

Sebelum persidangan, Hotman juga telah memberikan konferensi pers. Hotman meminta Kejaksaan Agung RI mencabut seluruh dakwaan para bos perusahaan gula swasta setelah Tom Lembong mendapat abolisi.

“Ya hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atau hakim karena jabatannya menghentikan perkara dan mencoret perkara dari daftar buku perkara. Itu permohonannya,” ungkap Hotman Paris.

Baca Juga :  Hampir 10 Hari Putusan Komisi II, Wahrul: BPN Harus Laksanakan Ukur Ulang Lahan PT SGC

“Jaksa mencabut ya surat dakwaan atau hakim mengeluarkan penetapan menghentikan perkara,” tambahnya.

Sebelumnya, Tom Lembong berterima kasih kepada Presiden Prabowo selepas keluar dari Rutan Cipinang. Dia juga berterima kasih kepada pimpinan DPR RI.

Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah mendapat abolisi dari pemerintah. Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul 22.05 WIB pada Jumat (1/3).

Saat keluar, Tom Lembong terlihat tersenyum. Tom Lembong juga didampingi istrinya, Ciska Wihardja, dan mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. (Red1)

Berita Terkait

IKBI PTPN I Dorong Keluarga Jadi Mitra Strategis Transformasi Perusahaan
Pangdam XXI/Radin Inten Mayjend. TNI Kristomei Sianturi dan Ansyori Sabak Angkon Muakhi, Tegaskan Persatuan dalam Keberagaman
Pemuda Hindu Sayangkan Tak Ada Tokoh Hindu Dampingi Prabowo dan Modi di Prambanan
Diintimidasi Oknum di Persidangan Korupsi SPAM, Bayu Tribun: Selama Benar, Ini Jihad!
Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPN-IKAPTK
Trio Penggerak KAHMI Lampung Siap Dilantik
MBG Bukan Sekadar Bisnis, APPMBGI Lampung Tengah Soroti Peran Program dalam Tingkatkan IPM

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:07 WIB

IKBI PTPN I Dorong Keluarga Jadi Mitra Strategis Transformasi Perusahaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:53 WIB

Pemuda Hindu Sayangkan Tak Ada Tokoh Hindu Dampingi Prabowo dan Modi di Prambanan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:17 WIB

Diintimidasi Oknum di Persidangan Korupsi SPAM, Bayu Tribun: Selama Benar, Ini Jihad!

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:52 WIB

Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:13 WIB

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPN-IKAPTK

Berita Terbaru

Parpol

Harlah ke-28 PKB Lampura Komitmen Layani Masyarakat

Minggu, 12 Jul 2026 - 14:38 WIB