Bandarlampung, (dinamik.id) – Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana merancang peraturan daerah (Perda) yang melarang aktivitas komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di wilayahnya.
“Kami segera berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung guna membahas rancangan perda tersebut,” kata Eva Dwiana di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandarlampung dalam menjaga moral dan ketahanan sosial masyarakat dari tindakan-tindakan yang menyimpang dan berbahaya untuk generasi penerus bangsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini penting agar anak-anak kita paham etika, budaya, dan agama sejak dini. LGBT sangat berbahaya bagi masa depan bangsa dan negara,” ujarnya.
Namun begitu, Eva juga meminta keterlibatan semua unsur pemerintah di tingkat bawah, mulai dari ketua RT, lurah, linmas, bhabinkamtibmas, hingga camat, untuk memastikan wilayah masing-masing bebas dari aktivitas LGBT.
“Cek betul, jika ada temuan yang mencurigakan, segera koordinasi dengan pihak kepolisian. Kami juga sudah menjalin kerja sama dengan Polresta Bandarlampung terkait upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk dalam penanganan isu LGBT,” kata dia.
Eva Dwiana juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan kepada pamong setempat jika menemukan perilaku yang dianggap menyimpang atau mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Selain penegakan aturan, kami juga mendorong penguatan nilai-nilai budaya dan agama di tengah masyarakat. Masyarakat harus diedukasi terkait bahaya pergaulan bebas dan perilaku menyimpang, khususnya kepada generasi muda,” kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada Senin (7/7) mengungkap keberadaan dua grup media sosial, yakni “Grup Gay Lampung” dan “Grup Gay Bandarlampung”, yang disebut telah aktif sejak 2017 dan memiliki puluhan ribu anggota.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial SR (28) warga Kota Bandarlampung, JM (53) warga Lampung Selatan, dan MS (18) warga Pesawaran yang masing-masing berperan sebagai admin grup dan menyebarkan video pornografi.