Wali Kota Bandarlampung merancang perda larangan aktivitas LGBT

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, (dinamik.id) – Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana merancang peraturan daerah (Perda) yang melarang aktivitas komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di wilayahnya.

“Kami segera berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung guna membahas rancangan perda tersebut,” kata Eva Dwiana di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandarlampung dalam menjaga moral dan ketahanan sosial masyarakat dari tindakan-tindakan yang menyimpang dan berbahaya untuk generasi penerus bangsa.

“Ini penting agar anak-anak kita paham etika, budaya, dan agama sejak dini. LGBT sangat berbahaya bagi masa depan bangsa dan negara,” ujarnya.

Namun begitu, Eva juga meminta keterlibatan semua unsur pemerintah di tingkat bawah, mulai dari ketua RT, lurah, linmas, bhabinkamtibmas, hingga camat, untuk memastikan wilayah masing-masing bebas dari aktivitas LGBT.

“Cek betul, jika ada temuan yang mencurigakan, segera koordinasi dengan pihak kepolisian. Kami juga sudah menjalin kerja sama dengan Polresta Bandarlampung terkait upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk dalam penanganan isu LGBT,” kata dia.

Baca Juga :  Ini Pesan Pj Bupati Sulpakar, Kepada Finalis Bujang Gadis Mesuji Tahun 2023

Eva Dwiana juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan kepada pamong setempat jika menemukan perilaku yang dianggap menyimpang atau mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Selain penegakan aturan, kami juga mendorong penguatan nilai-nilai budaya dan agama di tengah masyarakat. Masyarakat harus diedukasi terkait bahaya pergaulan bebas dan perilaku menyimpang, khususnya kepada generasi muda,” kata dia.

Baca Juga :  Tingkatkan Daya Saing Industri Kecil, Pemkot Bandar Lampung Buat Aplikasi IKM

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada Senin (7/7) mengungkap keberadaan dua grup media sosial, yakni “Grup Gay Lampung” dan “Grup Gay Bandarlampung”, yang disebut telah aktif sejak 2017 dan memiliki puluhan ribu anggota.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial SR (28) warga Kota Bandarlampung, JM (53) warga Lampung Selatan, dan MS (18) warga Pesawaran yang masing-masing berperan sebagai admin grup dan menyebarkan video pornografi.

Berita Terkait

Adi Kurniawan Resmi Jabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung
Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Survei Denny JA: 67,1 Persen Pemilih Prabowo Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Soal Pengembangan, KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Kasus OTT Bekasi
Akhirnya Dokter Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Konflik Gajah – Manusia di Lampung Timur Telan Korban Jiwa, LBH DLN Desak Solusi Tegas Presiden
‘Sengkarut’ Honor Korcam POC di Pringsewu, Pemkab Lempar Bola Panas ke Provinsi

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:42 WIB

Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:15 WIB

Survei Denny JA: 67,1 Persen Pemilih Prabowo Tolak Pilkada Dipilih DPRD

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:06 WIB

Soal Pengembangan, KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Kasus OTT Bekasi

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:56 WIB

Akhirnya Dokter Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Bandar Lampung

KOMPASS–IKMAPAL Bentuk Panitia Kajian Lingkungan Hidup dan SDM Papua

Jumat, 16 Jan 2026 - 21:21 WIB

Tulangbawang Barat

Papa Rock n Roll Bakal Gemparkan Tubaba, Tunggu Tanggal Mainnya!

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:21 WIB