Presiden Prabowo Instruksikan Lartas Impor Etanol dan Tepung Tapioka

Sabtu, 20 September 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (Dinamik.id) — Perjuangan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam menyampaikan aspirasi petani singkong mendapat respons dari pemerintah pusat. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto segera menerapkan larangan terbatas (Lartas) impor etanol dan tepung tapioka untuk melindungi petani lokal serta menjaga ketahanan pangan nasional.

Instruksi tersebut disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman usai memimpin Rapat Perlindungan dan Penyelesaian Permasalahan Petani Ubi Kayu dan Tebu, di Auditorium Gedung F Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga :  Dinas BMBK Kebut Pembangunan, Pastikan Jalur Wisata Nyaman Dilintasi

Rapat dihadiri pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, asosiasi petani, serta pelaku usaha dari sektor singkong, tapioka, dan tebu.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mentan Amran menegaskan bahwa kebijakan Lartas merupakan arahan langsung Presiden.

“Khusus etanol, kita akan terbitkan Lartas, larangan terbatas impor. Kalau produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan, impor ditiadakan. Begitu juga singkong, jika bisa dipenuhi, impor tepung tapioka tidak diperbolehkan,” ujar Amran.

Tepung tapioka merupakan produk turunan dari singkong. Ketika impor tapioka tinggi, permintaan singkong petani lokal menurun karena industri memilih pasokan impor dengan harga lebih murah. Akibatnya, harga singkong di tingkat petani turun meski produksi melimpah. Dengan adanya Lartas impor tapioka, industri dalam negeri kembali diarahkan untuk menyerap singkong lokal.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Ajak PWI Berperan Aktif dalam Pilkada 2024

Menanggapi kebijakan tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi atas perhatian Presiden kepada petani singkong.

“Alhamdulillah, perjuangan panjang kita bersama petani akhirnya mendapat perhatian serius Presiden. Dengan kebijakan Lartas ini, harga singkong InsyaAllah akan kembali naik dan petani Lampung bisa lebih sejahtera,” ujar Gubernur Mirza.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gelar Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Tingkat Provinsi

Gubernur Mirza juga mengusulkan agar pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tepung tapioka sebagai upaya mengendalikan rantai perdagangan.

“Kita ingin harga tapioka di pasar terkendali, sehingga petani mendapatkan keuntungan yang lebih layak. Pemprov Lampung akan terus mengawal implementasi kebijakan pusat ini agar benar-benar dirasakan oleh petani,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Bantuan Irjen Pol Helmy Santika Jadi Harapan Baru Relawan Kanker Lampung
PMII Kota Bandar Lampung Resmi Dilantik Pada Kepengurusan Baru Periode 2025–2026 
Fraksi Golkar Soroti Efisiensi Anggaran dan Strategi Pengendalian Inflasi dalam Ranperda APBD 2026 Lampung Barat
Lampung Tembus 10 Besar POPNAS XVII di Jakarta, Raih 8 Emas dan Catat Sejarah Baru
Gubernur Dukung Pekan Pendidikan Wartawan PWI Lampung
Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol
Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK Tegaskan Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi
Pelatihan Kopdes MP Mesuji Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 14:22 WIB

Bantuan Irjen Pol Helmy Santika Jadi Harapan Baru Relawan Kanker Lampung

Selasa, 11 November 2025 - 12:37 WIB

PMII Kota Bandar Lampung Resmi Dilantik Pada Kepengurusan Baru Periode 2025–2026 

Senin, 10 November 2025 - 20:46 WIB

Fraksi Golkar Soroti Efisiensi Anggaran dan Strategi Pengendalian Inflasi dalam Ranperda APBD 2026 Lampung Barat

Senin, 10 November 2025 - 13:00 WIB

Lampung Tembus 10 Besar POPNAS XVII di Jakarta, Raih 8 Emas dan Catat Sejarah Baru

Jumat, 7 November 2025 - 21:20 WIB

Gubernur Dukung Pekan Pendidikan Wartawan PWI Lampung

Berita Terbaru

Hukum

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:10 WIB