Bandarlampung, (Dinamik.id) – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung memastikan Rapat Kerja Anggaran (RKA) bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dijadwalkan ulang setelah sebelumnya terpaksa diskors karena ketidaklengkapan dokumen yang dibawa oleh pihak dinas. Keputusan ini disampaikan Ketua Komisi III, Agus Djumadi, setelah melalui kesepakatan bersama seluruh anggota komisi. Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 22 November 2025.
“Kami minta Dinas PU datang lagi Sabtu besok dan membawa data yang diharapkan Komisi III DPRD,” kata Agus Djumadi dalam rapat yang digelar Jumat (21/11/2025).
Wakil Ketua Komisi III, Dedi Yuginta, turut menegaskan bahwa seluruh data dukung harus dibawa, termasuk rincian program prioritas yang akan dijalankan pada APBD 2026.
“Kami tidak dapat melanjutkan pembahasan RKA ini karena latar belakangnya belum lengkap. Oleh karena itu, kami menjadwalkan ulang rapat, dan Dinas PU harus membawa semua dokumen pendukung,” ujar Dedi Yuginta.
Ia juga mengkritik keras minimnya dokumen yang diserahkan.
“Ya itu kan logika saja. RKA–RPA nilainya 363 miliar lebih, tapi kenapa dokumen cuma beberapa lembar? Ini apa, ini apa? Kita butuh data detail, jangan cuma selembar kertas ini saja,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Anggota Komisi III lainnya, Rama Apriditya dari Fraksi Golkar, menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai pembahasan anggaran tidak boleh dijalankan dengan tergesa-gesa dan tanpa dasar data yang jelas.
“RKA ini menyangkut penggunaan anggaran daerah untuk satu tahun ke depan. Kita butuh data detail agar setiap rupiahnya bisa dipertanggungjawabkan. Kalau datanya belum siap, sebaiknya kita tunda dulu rapatnya,” ujar Rama Apriditya, yang kemudian diamini oleh anggota komisi lainnya.
Namun, saat dimintai tanggapan terkait skorsing rapat RKA, Kepala Dinas PU Kota Bandarlampung, Dedy Sutiyoso, memilih bungkam dan enggan memberikan pernyataan.(pin)












