Bandarlampung (Dinamik.id) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan meminta aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung segera mengaktifkan akun Coretax guna mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan tepat waktu.
“Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan Coretax untuk pelaporan pajak tahunan. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau sekaligus memerintahkan seluruh ASN untuk segera melakukan pelaporan pajak tepat waktu,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan di Bandarlampung, Rabu.
Ia pun meminta seluruh ASN segera mengaktifkan akun Coretax, memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik, serta menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap dan tepat waktu paling lambat 28 Februari 2026 pukul 23.59 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semuanya diperintahkan segera mengaktifkan akun Coretax dalam rangka mengisi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan,” katanya.
Ia menjelaskan kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab dan keteladanan aparatur negara, sebab pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan, pelayanan publik, pendidikan, hingga kesehatan.
“Kita ketahui bersama sebenarnya regulasi untuk batas akhir pengisian SPT tahunan adalah di akhir Maret. Namun, Pemerintah Provinsi Lampung sepakat untuk mendorong semua ASN bisa selesai lebih cepat, kalau bisa di akhir Februari ini sudah selesai semua tidak perlu sampai Maret,” ucap dia.
Oleh karena itu, semua organisasi perangkat daerah diminta untuk mengumpulkan semua ASN untuk ikut serta dalam kegiatan sosialisasi terkait pelaporan pajak selama dua hari.
“Pelaporan ataupun aktivasi Coretax tersendat mungkin karena ada kesulitan, sebab ini kan aplikasi baru perlu penyesuaian. Jadi selama dua hari ini para ASN ikut serta dalam sosialisasi ini agar pelaporan pajak tepat waktu,” tambahnya.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi itu dilakukan dengan pendampingan langsung dari Kanwil DJP Lampung serta kepala organisasi perangkat daerah.
“Harapannya dengan ini tidak ada kendala dalam proses pelaporan pajak khusus untuk para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar dia.(pin)












