Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat Memberi Keterangan

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Dinamik.id) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan meminta aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung segera mengaktifkan akun Coretax guna mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan tepat waktu.

“Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan Coretax untuk pelaporan pajak tahunan. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau sekaligus memerintahkan seluruh ASN untuk segera melakukan pelaporan pajak tepat waktu,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan di Bandarlampung, Rabu.

Baca Juga :  Temu Teknis Penyuluh Pertanian se-Provinsi Lampung, Gubernur Arinal Jabarkan 10 Manfaat KPB bagi Para Petani

Ia pun meminta seluruh ASN segera mengaktifkan akun Coretax, memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik, serta menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap dan tepat waktu paling lambat 28 Februari 2026 pukul 23.59 WIB.

“Semuanya diperintahkan segera mengaktifkan akun Coretax dalam rangka mengisi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan,” katanya.

Ia menjelaskan kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab dan keteladanan aparatur negara, sebab pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan, pelayanan publik, pendidikan, hingga kesehatan.

Baca Juga :  Rakor Tematik Sektor Pertanahan 2023 dan Aset, Pemprov Lampung Berharap dapat Mengurai Permasalah

“Kita ketahui bersama sebenarnya regulasi untuk batas akhir pengisian SPT tahunan adalah di akhir Maret. Namun, Pemerintah Provinsi Lampung sepakat untuk mendorong semua ASN bisa selesai lebih cepat, kalau bisa di akhir Februari ini sudah selesai semua tidak perlu sampai Maret,” ucap dia.

Oleh karena itu, semua organisasi perangkat daerah diminta untuk mengumpulkan semua ASN untuk ikut serta dalam kegiatan sosialisasi terkait pelaporan pajak selama dua hari.

Baca Juga :  Tokoh Lampung Perteguh Semangat Keharmonisan Sukseskan Pembangunan

“Pelaporan ataupun aktivasi Coretax tersendat mungkin karena ada kesulitan, sebab ini kan aplikasi baru perlu penyesuaian. Jadi selama dua hari ini para ASN ikut serta dalam sosialisasi ini agar pelaporan pajak tepat waktu,” tambahnya.

Menurut dia, kegiatan sosialisasi itu dilakukan dengan pendampingan langsung dari Kanwil DJP Lampung serta kepala organisasi perangkat daerah.

“Harapannya dengan ini tidak ada kendala dalam proses pelaporan pajak khusus untuk para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar dia.(pin)

Berita Terkait

Sekdaprov Lampung Pelajari Transformasi Digital Ekonomi dan Komunikasi Kebijakan
Optimalisasi Pelayanan Pendidikan Lampung Terbaik Nasional
Gubernur Lampung Lepas 598 Pramuka di Jamnas XII 2026
Pemprov Lampung Minta Masyarakat Sampaikan Data Akurat di Sensus Ekonomi 2026
Pemprov Lampung Tegaskan Status Lahan Ryacudu, Marindo: Ini Penjelasan Duduk Persoalannya!
SIARAN PERS Ketua DPD KNPI Lampung Timur
RELIMA Lampung Dorong Buku Perpustakaan Lebih Bermakna Lewat Gerakan Read Aloud
Sinergi RSUD Abdul Moeloek-KAI: Membawa Asa Sehat Lewat Jalur Rel

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Sekdaprov Lampung Pelajari Transformasi Digital Ekonomi dan Komunikasi Kebijakan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Optimalisasi Pelayanan Pendidikan Lampung Terbaik Nasional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Gubernur Lampung Lepas 598 Pramuka di Jamnas XII 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Pemprov Lampung Minta Masyarakat Sampaikan Data Akurat di Sensus Ekonomi 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Status Lahan Ryacudu, Marindo: Ini Penjelasan Duduk Persoalannya!

Berita Terbaru