WAKIL Ketua I Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) KBPP Polri Lampung, Wiliyus Prayietno, mengapresiasi langkah sejumlah tokoh yang berperan dalam mengungkap dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Menurut Wiliyus, proses terbukanya persoalan dana ratusan miliar rupiah tersebut tidak lepas dari inisiatif mantan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto yang juga Ketua Dewan Penasehat KBPP Polri Lampung.
Lalu, Ketua DPRD Lampung periode lalu, Mingrum Gumay yang juga Wakil Ketua Dewan Penasehat KBPP Polri Lampung, serta mantan penjabat Gubernur Lampung Samsudin.
“Keren Ketua Dewan Penasehat KBPP Polri Lampung Pak Fahrizal Darminto dan Sekretaris Penasehat KBPP Polri Lampung Pak Mingrum Gumay. Ditambah Uncle Sam yang taat hukum,” ujar Wiliyus dalam keterangannya, Minggu (10/5).
Ketua Pembina KBPP Polri Irjen Helm Santika Kapolda sebelumnya, Ketua Dewan Penasehat KBPP Polri Fahrizal Darminto, Wakil Penasehat Mingrum Gumay, dan Ketua KBPP Polri Lampung Dr Fauzi.
Ia menilai ketiganya telah menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dengan mendorong agar dana PI 10 persen PT LEB benar-benar masuk ke kas daerah.
“Mereka bertiga berhasil mengamankan uang rakyat ratusan miliar rupiah. Ini bentuk keberanian dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih,” katanya.
Wiliyus juga menyebut langkah yang dilakukan ketiga tokoh tersebut sejalan dengan semangat supremasi hukum sebagaimana menjadi nilai yang dijunjung dalam organisasi KBPP Polri.
“Mereka benar-benar menegakkan supremasi hukum sesuai motto KBPP Polri. Apa yang dilakukan menjadi contoh bahwa kepentingan daerah dan uang rakyat harus diselamatkan,” tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB mulai terungkap setelah adanya Nota Dinas hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri yang disampaikan Fahrizal Darminto saat menjabat Sekdaprov Lampung.
Persoalan itu kemudian mendapat perhatian setelah Ketua DPRD Lampung ketika itu, Mingrum Gumay, mengirim surat kepada Penjabat Gubernur Lampung Samsudin agar segera dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT LEB.
Hasilnya, dividen sebesar Rp140,8 miliar akhirnya diputuskan masuk ke kas daerah Pemprov Lampung melalui mekanisme resmi perusahaan.
Pada Sabtu (9/5), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memindahkan lokasi penahanan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan. “Benar, adanya pemindahan tersangka AD dari rutan ke lapas. Hal ini dilakukan demi kepentingan pembuktian, baik di tingkat penuntutan maupun penyidikan,” ujarnya. (AMD/RED)










