Tegas, Presiden Minta Bank Himbara Turunkan Bunga Kredit Rakyat Miskin

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

i

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Jakarta (dinamik.id)-Presiden RI Prabowo Subianto kian menunjukan keberpihakannya pada rakyat kecil. Kali ini Kepala Negara memerintahkan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menurunkan suku bunga kredit bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Orang miskin disuruh bayar bunga lebih tinggi daripada pengusaha besar. Saya perintahkan bank-bank pemerintah, ubah. Turunkan bunga untuk rakyat miskin,” tegas Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025—2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5).

Baca Juga :  Lampung Fair Upaya Pulihkan Ekonomi Pasca Pandemi

Prabowo menyebut hal itu mencerminkan ketidakadilan karena masyarakat kecil justru menanggung bunga kredit lebih tinggi dibanding kelompok usaha besar. Oleh sebab itu, ia meminta bank-bank milik negara harus memiliki keberpihakan sosial dan mendukung penguatan ekonomi masyarakat.

Menurut Prabowo, pelaku usaha besar yang memiliki modal kuat seharusnya dapat mencari pembiayaan dari berbagai sumber komersial, termasuk pasar global, tanpa bergantung pada kredit berbunga rendah di dalam negeri.

Baca Juga :  Galian C di Sabah Balau Diduga Ilegal dan Meresahkan, Aktivis Minta Pemkab Tertibkan

Pernyataan tersebut, lanjut dia, sejalan dengan arah kebijakan ekonomi Pancasila yang menempatkan negara hadir untuk menjaga pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial.

Selain melakukan intervensi kebijakan moneter, Pemerintah RI pada hari yang sama juga menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam untuk memperkuat penerimaan fiskal dan menambal kebocoran devisa negara.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Kasus Keracunan MBG Tak Dipolitisasi

Langkah strategis tersebut bertujuan mendongkrak porsi belanja negara dan kapasitas anggaran nasional, sehingga pemerintah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mendanai berbagai program jaring pengaman sosial. (RED)

Berita Terkait

Akademisi dan Mahasiswa Diskusikan Masa Depan Bahasa Daerah di Tengah Globalisasi
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, PCNU Bandar Lampung Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Seksual
Pemprov Lampung Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!
Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara dan Penguasaan SDA!
Satgas PKH Serahkan Rp10 Triliun dan 2,37 Ha Kawasan Hutan ke Negara
Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat
Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:10 WIB

Tegas, Presiden Minta Bank Himbara Turunkan Bunga Kredit Rakyat Miskin

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

Akademisi dan Mahasiswa Diskusikan Masa Depan Bahasa Daerah di Tengah Globalisasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:33 WIB

Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, PCNU Bandar Lampung Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Seksual

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:24 WIB

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:07 WIB

Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!

Berita Terbaru