Bandar Lampung, (dinamik.id) — Aktivis yang tergabung dalam Serikat Intelektual Kawal Demokrasi (SIKAD) hari ini, menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, mendesak Kejaksaan Agung RI segera menahan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Jumat (24/7/2026)
Beberapa tuntutan yang dismpaikan pada saat aksi hari ini menurut SIKAD bukan tanpa alasan, masa aksi menyampaikan bahwa kasus FA tersebut telah sesuai dengan KUHAP dikarenakan barang bukti sudah di tangan, 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Status hukum sudah jelas tersangka. Tapi satu hal belum juga terjadi yaitu penahanan.
Pertanyaan itu yang yang menggeliat dimasyarakat hingga menjadi tuntutan aktivis Serikat Intelektual Kawal Demokrasi (SIKAD) yang disampaikan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hari ini hingga timbul desakan kepada Kejaksaan Agung RI untuk segera menahan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), tersangka korupsi dan pencucian uang dalam kasus PT Asabri.
Aksi ini sengaja digelar bertepatan dengan momentum penting pemanggilan ulang FA oleh Tim 9 Kejaksaan Agung hari ini, setelah ia mangkir dari pemeriksaan pertama pada Rabu, 22 Juli 2026. Bagi SIKAD, mangkirnya FA dari panggilan pertama tanpa konsekuensi berarti bukan insiden kecil, itu adalah indikasi awal bahwa proses hukum terhadapnya berjalan dengan standar yang berbeda.
Menurut SIKAD, FA berstatus tersangka korupsi dan pencucian uang dalam kasus PT Asabri, dengan barang bukti 74 kg emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Ia juga tercatat sebagai saksi dalam dua perkara lain, dugaan korupsi Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU PLN yang menurut SIKAD semestinya sudah bisa naik status.
“Kalau FA belum juga ditahan setelah lebih dari seminggu, publik wajar bertanya apakah ada perlakuan istimewa karena ia mantan pejabat tinggi kejaksaan,” tegas Korlap SIKAD Mareski di lokasi aksi.
“Ini bukan lagi soal alat bukti, karena alat bukti sudah lebih dari cukup, 74 kilogram emas dan valuta asing ratusan miliar tidak butuh penafsiran lain selain penahanan. Yang sedang diuji hari ini bukan Febrie Adriansyah, tapi keberanian Kejaksaan Agung sendiri untuk memperlakukan mantan anak buahnya sama seperti tersangka lain. Kalau Don Ritto bisa ditahan dalam hitungan hari, tidak ada alasan hukum yang sah untuk menunda-nunda penahanan FA selama ini, kecuali karena ia pernah duduk di kursi Jampidsus,” ujar Anggi Barozi, Koordinator Aksi SIKAD, dalam orasinya di depan Kantor Kejati Lampung.
SIKAD juga menyoroti dua perkara lain yang menyeret nama FA sebagai saksi, yang menurutnya sengaja dibiarkan mengambang.
“Status saksi di kasus Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU PLN itu sudah terlalu lama menggantung. Kalau memang belum cukup bukti untuk naik status, Kejaksaan Agung wajib membuka itu ke publik. Tapi kalau bukti sudah ada dan status itu sengaja tidak dinaikkan, itu namanya perlindungan, bukan proses hukum,” tegas Anggi.
Dalam aksinya, SIKAD menyampaikan enam tuntutan konkret kepada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Lampung:
1. Perjelas dan naikkan status hukum FA di kasus Krakatau Steel dan PLTU. Kejaksaan Agung didesak mengumumkan hasil pendalaman kedua kasus secara transparan, termasuk apakah keterangan dan aliran dana yang melibatkan FA cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka. Kekosongan kepastian ini, menurut SIKAD, membuka ruang spekulasi bahwa jabatan lamanya menjadi tameng.
2. Segera tahan FA, setara dengan perlakuan terhadap Don Ritto. Dengan barang bukti 74 kg emas dan valuta asing ratusan miliar rupiah, syarat obyektif maupun subyektif penahanan sudah terpenuhi. Perbandingan dengan penahanan Don Ritto sejak 17 Juli 2026 memperlihatkan tak ada alasan hukum untuk menunda penahanan FA.
3. Bongkar jaringan dan pihak lain di balik ketiga perkara. SIKAD mendesak penyidik menelusuri seluruh pihak yang menikmati aliran dana dan memuluskan dugaan korupsi di Asabri, Krakatau Steel, maupun pengadaan batu bara PLTU PLN — termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat aktif dan mitra bisnis yang selama ini luput dari sorotan.
4. Evaluasi dan buka kinerja Tim 9 Kejaksaan Agung. Mangkirnya FA dari pemanggilan pertama tanpa konsekuensi jelas menjadi alasan SIKAD menuntut evaluasi menyeluruh atas kinerja Tim 9, serta publikasi progres penyidikan secara berkala agar publik bisa mengukur keseriusan tim, bukan sekadar menerima klaim lisan.
5. Kejaksaan Agung jujur soal alasan tertundanya penahanan. Publik berhak atas penjelasan resmi berbasis fakta hukum — bukan diplomasi normatif — atas pertanyaan paling mendasar: mengapa penahanan tersangka dengan bukti sekuat ini belum juga dilakukan.
6. Tegakkan KUHAP (Pasal 21 ayat 1 & 4, Pasal 184) tanpa pandang bulu. Ketentuan syarat penahanan dan alat bukti yang sah berlaku sama bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan yang pernah disandang. Bagi SIKAD, penerapan hukum yang konsisten terhadap mantan pejabat penegak hukum sendiri adalah ujian kredibilitas institusi kejaksaan di mata publik.
Aktifis Lampung yang tergabung dalam SIKAD menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan menyerukan kepada Kejaksaan Agung RI serta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mendengarkan suara publik, sebab hukum harus ditegakkan tanpa pengecualian, termasuk bagi mereka yang pernah menjabat tinggi di institusi penegak hukum itu sendiri. (*)










