Bandar Lampung, (dinamik.id) — Persoalan dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan yang terjadi di wilayah Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, resmi dilaporkan ke Polda Lampung.
Didampingi tim kuasa hukum dari Bill Law Firm and Partners, perwakilan korban mendatangi SPKT Polda Lampung pada Senin malam, 7 September 2026.
Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/687/IX/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 8 September 2026. Peristiwa tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum pelapor, Billi Firmansyah mengungkap rangkaian persoalan yang disebut telah terjadi sejak 2025. Salah satunya berkaitan dengan dugaan maraknya pencurian kelapa sawit di wilayah tersebut.
Menurut Billi, kondisi itu kemudian mendorong masyarakat setempat membentuk sebuah perkumpulan atau komunitas masyarakat petani sawit.
“Perkumpulan tersebut disebut dibentuk karena masyarakat merasa resah dengan dugaan pencurian hasil perkebunan yang terjadi berulang kali,” ujar Billi, Senin (8/9/2026)
Namun, persoalan kemudian berkembang pada Minggu malam, 6 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelapor bersama komunitas petani sawit mengamankan seseorang yang diduga melakukan pencurian di perkebunan sawit milik Julianus, untuk kemudian dibawa ke Polsek Seputih Surabaya.
Setelahnya, pelapor bersama rekan-rekan komunitas kembali melakukan penyisiran di area perkebunan sawit untuk mencari barang bukti lain. Di lokasi tersebut, pelapor dan rekan-rekannya dihadang oleh sekelompok orang berjumlah sekitar 30 orang yang diduga merupakan keluarga dan kerabat dari pelaku pencurian.
Kelompok tersebut menanyakan keberadaan Indra (terduga pelaku pencurian). Saat itu kondisi semakin memanas dan diduga terjadi tindakan pengeroyokan kepada korban AF dan SR.
Akibat kejadian itu, pelapor dan korban lainnya mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya.
Keesokan harinya pada Senin, 7 September 2026, rekan-rekan korban mendapati dua unit sepeda motor yang tertinggal di lokasi kejadian sudah dalam kondisi hangus terbakar.
Atas kejadian rangkaian pengeroyokan dan perusakan serta pembakaran kendaraan tersebut, pihak korban melalui kuasa hukumnya melaporkan perkara ini ke Polda Lampung agar dapat segera diselidiki dan diproses secara hukum. (Amd)

Penulis : Ahmad Mufid
Editor : pina









