Gubernur Lapung Intruksikan KBM Daring Hingga 10 September Akibat Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Selasa, 8 September 2026 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) – Menyusul erupsi baru Gunung Anak Krakatau, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar akibat dampak abu vulkanik.(8/09/2026).

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung itu, Gubernur meminta seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB untuk memperpanjang pembelajaran secara daring atau online hingga tanggal 10 September 2026.

Baca Juga :  Marindo Kurniawan Ikuti Retret Nasional Sekda se-Indonesia di Jawa Barat

“Memperpanjang Kegiatan Belajar Mengajar seluruh jenjang Satuan Pendidikan secara daring/online sampai dengan tanggal 10 September 2026,” bunyi poin pertama surat edaran tersebut.

Selain itu, selama pembelajaran daring berlangsung, setiap sekolah diminta bertanggung jawab menjaga kebersihan kelas dan lingkungan dari dampak penyebaran abu vulkanik.

Baca Juga :  Kesunyian di Ruang Keadilan Kota Bandar Lampung

Gubernur juga mengimbau masyarakat dan pelajar untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa harus beraktivitas di luar, warga diwajibkan menggunakan masker dan alat pelindung diri lain sesuai standar protokol kesehatan.

Poin keempat dalam edaran menyebutkan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala dengan mengacu pada data resmi dari otoritas yang berwenang.

Surat edaran ini ditetapkan di Bandar Lampung pada 8 September 2026 dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Baca Juga :  Pengawasan Berlapis, DPRD Pastikan Kualitas Pembangunan Jalan Tetap Terjaga

Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi dampak abu vulkanik terhadap kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan, serta untuk memastikan proses belajar tetap berjalan aman.

Pemerintah kabupaten/kota diminta segera menindaklanjuti edaran ini dan menyosialisasikannya ke seluruh sekolah di wilayah masing-masing.(**)

Penulis : Pina

Editor : pina

Berita Terkait

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung
Udara Bandar Lampung Aman, Warga Diimbau Tetap Jaga Kesehatan dan Lingkungan
Serius Kelola Zakat, Gubernur Lampung Raih Grand Baznas Award 2026
Dinilai Arogan dan Batasi Kerja Jurnalis, Sikap Tim Media Gubernur Lampung Dikecam
Lukman Pura Kembali Jabat Direktur RSUDAM, Sekprov Marindo: Percepat Pelayanan!
KPK Jadikan Program Pendidikan Antikorupsi Gubernur Lampung Percontohan
Wujudkan Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 Sekolah Raih Adiwiyata 2026-2030
Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD Lampung, Minta Tantangan Fiskal Tak Dibebankan ke Rakyat

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Serius Kelola Zakat, Gubernur Lampung Raih Grand Baznas Award 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Dinilai Arogan dan Batasi Kerja Jurnalis, Sikap Tim Media Gubernur Lampung Dikecam

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Lukman Pura Kembali Jabat Direktur RSUDAM, Sekprov Marindo: Percepat Pelayanan!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:34 WIB

KPK Jadikan Program Pendidikan Antikorupsi Gubernur Lampung Percontohan

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun untuk Hilirisasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:48 WIB

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB