Bandar Lampung, (Dinamik.id) – Menyusul erupsi baru Gunung Anak Krakatau, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar akibat dampak abu vulkanik.(8/09/2026).
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung itu, Gubernur meminta seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB untuk memperpanjang pembelajaran secara daring atau online hingga tanggal 10 September 2026.
“Memperpanjang Kegiatan Belajar Mengajar seluruh jenjang Satuan Pendidikan secara daring/online sampai dengan tanggal 10 September 2026,” bunyi poin pertama surat edaran tersebut.
Selain itu, selama pembelajaran daring berlangsung, setiap sekolah diminta bertanggung jawab menjaga kebersihan kelas dan lingkungan dari dampak penyebaran abu vulkanik.
Gubernur juga mengimbau masyarakat dan pelajar untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa harus beraktivitas di luar, warga diwajibkan menggunakan masker dan alat pelindung diri lain sesuai standar protokol kesehatan.
Poin keempat dalam edaran menyebutkan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala dengan mengacu pada data resmi dari otoritas yang berwenang.
Surat edaran ini ditetapkan di Bandar Lampung pada 8 September 2026 dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi dampak abu vulkanik terhadap kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan, serta untuk memastikan proses belajar tetap berjalan aman.
Pemerintah kabupaten/kota diminta segera menindaklanjuti edaran ini dan menyosialisasikannya ke seluruh sekolah di wilayah masing-masing.(**)

Penulis : Pina
Editor : pina









