PT Domus Jaya Klarifikasi Dugaan Pemalsuan Dokumen Ekspor

Senin, 8 Agustus 2022 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung (dinamik.id) – Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang marak belakangan ini atas dugaan pemalsuan dokumen ekspor, PT Domus Jaya menyampaikan hak jawab dan klarifikasi dalam Konferensi Pers di Grand Anugerah, Senin 8 Agustus 2022.

Kuasa Hukum PT domus Jaya Adria Indra Cahyadi, S.H., M.H. mengatakan bahwa hingga saat ini PT Domus Jaya telah kooperatif kepada aparat penegak hukum (APH) dengan hadir dari setiap panggilan/pemeriksaan APH dan mempersilah APH untuk melakukan pemeriksaan serta melakukan tugasnya secara profesional.

Baca Juga :  Kejuaraan Tingkat SD dan SMP, Atlit Judo Mesuji Sabet 1 Perak 5 Perunggu

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh APH dan aparat Bea Cukai terhadap permasalahan tersebut didapatkan hasil bahwa tidak ada pelanggaran hukum baik secara pidana maupun administrasi yang dilakukan oleh PT Domus Jaya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian dugaan pemalsuan dokument ekspor adalah nyata tidak benar sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak ketiga kepada PT Domus Jaya dan telah dibuktikan adanya pemeriksaan APH dengan tidak ditemukan nya pelanggaran hukum yang terjadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan ekspor apabila ada kekeliruan secara administratif merupakan hal yang wajar, hal tersebut dapat ditanggulangi dengan sistem pelayanan ekspor import yang disediakan oleh sistem kepabeanan Republik Indonesia saat ini.

Baca Juga :  Kembali Torehkan Prestasi, Kabupaten Mesuji Memuncaki Standar Pelayanan Minimal (SPM) se-Lampung

“Dipasal 82 ayat 5 Jo Pasal 82A Jo pasal 85 UU kepabeanan telah mengatur mekanisme yang jelas dalam hal terjadi kekeliruan data yang disampaikan kepada pejabat kepabeanan berikut mekanisme keberatan dan banding sesuai ketentuan pasal 93, pasal 93A, pasal 94 dan pasal 95 UU kepabeanan,” jelasnya.

Adria juga menjelaskan bahwa dalam faktanya PT Domus Jaya telah membatalkan ekspor tersebut sehingga adanya tuduhan pemalsuan terhadap data ekspor yang menimbulkan kerugian negara adalah tidak benar.

Baca Juga :  Pelaksanaan Pemilu 2024 Tubaba: Sukses Tanpa PSU

“Pemberitaan yang tidak benar melalui media yang disampaikan oleh pihak ketiga telah sangat merugikan serta merusak citra dan nama baik PT Domus Jaya serta para pengurusnya oleh karenanya PT Domus Jaya sampaikan hak jawab dan klarifikasinya untuk meluruskan permasalahan tersebut agar tidak berlarut larut dan apabila perlu mengambil langkah hukum yang diperlukan,” tutupnya. (Nazar/Red)

Berita Terkait

Soroti Pemblokiran Rekening PT PSMI oleh Kejati Lampung, BEM FH UBL : Petani Jadi Korban
Pasca Mahasiswi Unila Hanyut, BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir
Kodim 0412 Bangun Dua Jembatan Di Lampura
Dua Kader KOPRI Unila yang Terseret Arus di Wira Garden Ditemukan di Pulau Pasaran
Dua Kader KOPRI Unila Hilang Terseret Arus Sungai di Wira Garden
Satu Jemaah Calon Haji Lampura Berusia 16 Tahun
Jelang Lebaran, Bupati Lamtim Sidak Pasar: Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu/kg
Teror terhadap Aktivis HAM: Alarm Kemunduran Demokrasi dan Kegagalan Negara dalam Menjamin Perlindungan Warga

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 15:29 WIB

Soroti Pemblokiran Rekening PT PSMI oleh Kejati Lampung, BEM FH UBL : Petani Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026 - 20:28 WIB

Pasca Mahasiswi Unila Hanyut, BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir

Kamis, 2 April 2026 - 16:33 WIB

Kodim 0412 Bangun Dua Jembatan Di Lampura

Kamis, 2 April 2026 - 12:11 WIB

Dua Kader KOPRI Unila yang Terseret Arus di Wira Garden Ditemukan di Pulau Pasaran

Rabu, 1 April 2026 - 19:31 WIB

Dua Kader KOPRI Unila Hilang Terseret Arus Sungai di Wira Garden

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

HUT ke-17 Tubaba: Efisiensi Anggaran Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Selasa, 7 Apr 2026 - 12:27 WIB

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi 1,8 Miliar Uang Pengganti Korupsi

Senin, 6 Apr 2026 - 17:23 WIB