Tangkap 2 Pemilik Tambang Pasir Ilegal, Polisi Amankan Kapal Tongkang dan Perahu

Selasa, 20 September 2022 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (dinamik.id) – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana ilegal mining. Pengungkapan kasus ilegal mining tambang pasir ilegal itu terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Hal tersebut diungkapkan Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Sis Mulyono dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Lampung, Senin 19 September 2022.

Sis Mulyono menjelaskan, operasional tambang pasir di perairan Sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya Ilir, Putra Rumbia, Lampung Tengah tidak dilengkapi izin. Dalam konferensi pers tersebut, juga dihadirkan tersangka dan sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  HUT Ke-77 Bhayangkara, Polsek Lambu Kibang Tubaba Salurkan Bansos Warga Kurang Mampu

Kombes Pol Sis Mulyono mengungkapkan, identitas dua tersangka yang kini ditahan adalah ZRW (36) dan WYD (42). Kedua tersangka merupakan warga di sekitar lokasi penambangan Desa Rantau Jaya Ilir, Putra Rumbia, Lampung Tengah.

Menurut Sis Mulyono, pengungkapan berawal dari penemuan anggotanya di sebuah area tambang pasir ilegal di perairan sungai Pegadungan, pada Jumat 2 September 2022.

Baca Juga :  Polisi Peduli Pendidikan, Polres Mesuji Sambangi Sekolah

Kemudian, pada Sabtu 3 September 2022, pihaknya mengamankan dua orang tersangka karena diduga melakukan penambangan pasir tanpa izin yang sah.

Sis Mulyono menjelaskan, tindak pidana ilegal mining yaitu melakukan penambangan pasir sebagaimana yang tercantum dalam pasal pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti tindak pidana ilegal mining.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kapal tongkang tanpa nama bermuatan pasir 2 meter kubik yang diketahui milik ZRW (36).

Baca Juga :  Berikut Klarifikasi Resmi Yayasan Fatimah Az Zahra Lampung

Serta satu unit kapal tongkang tanpa nama milik tersangka WYD (42) yang memuat pasir kurang lebih 16 meter kubik.

Juga ditemukan barang bukti lain yakni dua unit perahu klotok bermesin yanmar 18 PK, dua unit mesin blower merk donveng 24 PK untuk penyedotan pasir, serta satu unit kompayer merk donveng 10 PK. (Red)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi
PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:43 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru