Terkait Viralnya Video Perundungan Siswa SMA, Dua ABG Diperiksa Polres Lamteng

Senin, 17 Oktober 2022 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH (dinamik.id) – Satu dari dua pelaku perundungan terhadap anak yang videonya viral di media sosial (Medsos) berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Sabtu (16/10/2022).

Sementara seorang pelaku yang juga dibawah umur (pelaku utama) diantarkan oleh pihak keluarganya ke Polres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan Minggu (16/10/2022).

Diamankanya IQ (16) yang masih duduk dibangku SMP, dan RD (16) seorang siswa sekolah menengah atas (SMA), karena diduga telah melakukan kekerasan (Perundungan ) terhadap korban RA (16) yang juga pelajar SMA di lapangan Prosida Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar pada Rabu (14/10/22).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya yang didampingi Kanit PPA Ipda Etti Meyrini, baik pelaku dan korban semuanya masih di bawah umur dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, baik kepolisian, guru dan orang tua.

Baca Juga :  YLBH 98 Bedah Kinerja Satgas Anti Mafia Tanah Lampung

Kasat Reskrim mengatakan seorang pelaku IQ sudah dimintai keterangan oleh penyidik terkait viralnya perkelahian tidak seimbang, yang dilakukanya bersama dengan RD.

RD diantarkan oleh orang taunya ke Polres Lampung Tengah setelah sebelumnya tidak berada di tempat saat dijemput petugas ke rumahnya.

Akibat perkelahian yang tidak seimbang tersebut, korban RA salah seorang siswa SMA, mengalami luka ringan.

Selain itu orang tua korban yang tidak terima terkait perundungan yang dialami putranya melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Sabtu (16/10/2022).

Orang tua korban mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban perundungan setelah melihat video yang beredar di masyarakat dan di medsos.

Baca Juga :  Cegah Kenakalan Remaja, Satbinmas Polres Mesuji Penyuluhan ke Sekolah

Kasat Reskrim mengatakan karena antara korban dan pelaku merupakan anak masih dibawah umur maka kedua pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa tersebut, sambung Kasat Reskrim bermula saat pelaku dan korban pulang sekolah, bertemu di suatu tempat, sehingga terjadi perkelahian yang tidak seimbang.

Namun di saat terjadi perkelahian tersebut, ada diantara rekan-rekan pelaku yang memvideokanya lalu mengirimkan ke sejumlah rekan-rekan mereka termasuk di diupload ke media sosial (medsos).

“Akibatnya video tersebut menjadi viral, “ujar Kasat Reskrim.

Agar peristiwa kekerasan atau perundungan terhadap anak tidak terulang kembali, Kasat Reskrim mengingatkan para orang tua dan dewan guru untuk memperhatikan pergaulan anak-anaknya.

Baca Juga :  Damar Minta Polda Ungkap Kasus Pelecehan Diduga Libatkan Oknum Kades

“Awasi pergaulan putra-putri kita, bagi orang tua. Begitu juga untuk para guru, agar memperhatikan anak didiknya supaya tidak terjebak dalam pergaulan yang salah, atau pergaulan bebas,” tegasnya.

“Karena jika disekolah siswa tersebut menjadi tanggung jawab dewan guru, selanjutnya bila dirumah maka menjadi tanggung jawab orang tua,”ungkapnya.

“Mari awasi pergaulan anak kita, jaga mereka agar tidak terjerumus kedalam pergaulan bebas,”ungkapnya

Untuk Polres Lampung Tengah sendiri telah melakukan berbagai upaya seperti berkunjung ke sekolah sekolah untuk memberikan binluh , sosialisasi terkait maraknya kenalakan remaja.

“Semoga kedepan tidak ada lagi anak-anak yang terlibat kasus hukum,” pungkasnya. (pon)

Berita Terkait

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri
Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan
Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi
Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien
Oknum Kemenag Lamteng Diduga Tipu Gelap Kawan Dekat Modus Dana Talangan Haji
PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:40 WIB

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:04 WIB

Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:15 WIB

Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien

Berita Terbaru

Berita

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:39 WIB