Tak Wajib Kantongi HO, Stockpile ‘Emas Hitam’ Wajib Perhatikan Dampak Lingkungan

Senin, 23 Januari 2023 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan sejak dicabutnya izin HO oleh pemerintah pusat, maka stockpile hasil pertambangan tidak lagi memiliki izin gangguan.

HO adalah izin tempat usaha atau kegiatan kepada pribadi atau berbadan hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

Hal ini menyikapi keberadaan sejumlah stokpile batubara atau yang lazim disebut ‘emas hitam’ di Kelurahan Waylaga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung yang mulai dikeluhkan warga sekitar lantaran menyebabkan gangguan pernafasan, iritasi mata, dan dampak lingkungan lainnya.

Menurut Muhtadi, izin Perdagangan Besar Batubara (KBLI 46610) salahsatu persyaratannya adalah memiliki stockpile sebagai sarana penunjang. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko untuk Perdagangan Besar Batubara merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

“Sejak dicabutnya HO, maka stockpile tidak ada lagi izin gangguannya. Stokpile adalah sarana penunjang dari usaha perdagangan besar hasil tambang, perizinan usaha melalui OSS RBA dan merupakan kewenangan pusat,” ujarnya saat dihubungi, Senin (23/1/2023).

Baca Juga :  Mayoritas Fraksi DPRD Mesuji Sepakat Usulkan Satu Nama Penjabat Bupati

Untuk itu, Muhtadi mengatakan bila pihaknya tak berkewenangan dalam menerbitkan perizinannya. Hanya saja menurutnya, keberadaan stockpile batubara harus memperhatikan dampak lingkungan sekitar dan memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan luasannya. “Itu bukan kewenangan DPMPTSP,” kata dia.

Secara terpisah, Pengamat Kesehatan Masyarakat Dr dr Khairun Nisa Berawi M.Kes mengatakan pembuatan usaha stockfile batubara di tengah-tengah masyarakat harus berpedoman pada regulasi. Pasalnya selain merusak lingkungan, debu partikel batubara menyebabkan penyakit pernafasan dan lainnya.

Khairun Nisa, Senin (23/1/2023) menjelaskan bahwa stokpile berfungsi sebagai penyangga antara pengiriman dan proses, sebagai persediaan strategis terhadap gangguan yang bersifat jangka pendek atau jangka panjang.

Ia menekankan untuk pengusaha tetap menjalankan sesuai regulasi yang ada untuk minimalisir dampak bagi lingkungan dan masyarakat.

Baca Juga :  Panitia Kongres Persatuan PWI 2025 Tetapkan 87 Daftar Pemilih Tetap

“Pendirian dan pengelolaan usaha stockpile batu bara, wajib mengikuti peraturan dan perundangan yang mengatur hal ini seperti PP No 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang kemudian diperbarui dengan PP No 1 tahun 2014. Hal ini bertujuan meminimalisir dampak dari stockpile batu bara baik terhadap lingkungan maupun terhadap masyarakat,” ujar dr Khairunnisa.

Bahaya Debu Batu Bara

Ia pun menjelaskan bahayanya debu batubara bagi kesehatan masyarakat.

“Debu batubara adalah campuran kompleks berbagai proporsi mineral, trace metal, dan bahan organik dengan derajat yang berbeda dari partikel batubara. Penyakit akibat debu batubara sering dihubungkan dengan sifat debu yang mudah diterbangkan oleh angin. Berbagai komponen aktif debu batubara diduga berperan secara langsung pada patogenesis penyakit akibat debu batubara, antara lain silika, carbon centered radical, dan besi. Carbon centered radical adalah radikal bebas dari komponen organik batubara yang bisa didapatkan dalam debu batubara yang juga bisa berdampak bagi kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Tubaba Tambahkan Jam Layanan SKCK, Layani Warga hingga Akhir Pekan

Debu batubara, tambah dia, mengandung kimiawi juga sangat berpengaruh dengan saluran pernafasan.

“Masalah yang cukup mengemuka terutama terkait debu batubara yang berterbangan khususnya di musim kemarau karena memperluas area paparan debu batubara. Debu batubara mengandung bahan kimiawi yang dapat mengakibatkan terjadinya penyakit saluran pernafasan mulai dari hidung sampai ke paru – paru juga beberapa bagian tubuh lain khususnya selaput lendir yang terpapar secara langsung seperti mata,” tambahnya.

Untuk itu, ia menekankan pengusaha stokpile batubara harus melakukan pengelolaan mengikuti aturan yang berlaku.

“Berbagai dampak kesehatan ini harus ikut menjadi pertimbangan utama dalam regulasi pengaturan dan pengelolaan stockpile di seluruh wilayah khususnya yang berada di sekitar wilayah pemukiman untuk mencegah dampak yang tidak diharapkan,” tuturnya.

Berita Terkait

Mukhlis Basri Desak Investigasi Menyeluruh Pengelolaan Kapal Penumpang, Uji Kelaikan Dipertanyakan
PWI se Lampung Tegaskan Komitmen Sukseskan Konferensi dan Kick Of HPN Porwanas
Aris Tama, S.H. Dukung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berantas Kampung Narkoba: Bongkar Bandar, Selamatkan Generasi Muda
Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik
Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK
Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah
Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Mukhlis Basri Desak Investigasi Menyeluruh Pengelolaan Kapal Penumpang, Uji Kelaikan Dipertanyakan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:15 WIB

PWI se Lampung Tegaskan Komitmen Sukseskan Konferensi dan Kick Of HPN Porwanas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Aris Tama, S.H. Dukung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berantas Kampung Narkoba: Bongkar Bandar, Selamatkan Generasi Muda

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK

Berita Terbaru

Pemerintahan

PTPN I Raih Adhi Praya 2026, Perkuat Hilirisasi Perkebunan

Rabu, 28 Okt 2026 - 15:51 WIB

Pringsewu

Pilkakon Tanjung Dalam Ricuh, Penghitungan Suara Dihentikan

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:21 WIB