Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat

Senin, 23 Januari 2023 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung (dinamik.id) – Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (23/1/2023).

Menurut Kalapas Rajabasa Maizar, Agung dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana dan telah melunasi seluruh denda serta uang pengganti yang dibebankan kepadanya.

Baca Juga :  14 Advokat Persadin Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang

“Agung Ilmu mangkunegara pidana 5 tahun. mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana dan menjalani sebagian pidana penjara pengganti kerugian negara,” kata Kalapas Rajabasa Maizar.

Maizar melanjutkan, Agung telah membayar lunas denda dan membayar kerugian negara Rp57,8 miliar dari total kerugian negara Rp63 miliar subsider penjara 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Pengecoran BBM Premium di SPBU Talagening Dikeluhkan Warga

“Sisa yang tidak dibayarkan Rp5,6 miliar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari,” lanjutnya.

Diketahui, tahun 2020, Agung mulanya divonis Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang hukuman penjara selama 7 tahun, dan dikenakan pidana denda Rp750 juta, subsidair 8 bulan kurungan penjara.

Ia juga dibebankan Rp74,6 miliar subsidair 2 tahun kurungan penjara karena terbukti menerima suap proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan saat menjabat bupati.

Baca Juga :  Kejari Mesuji Gelar Diskusi Publik, Stop Kekerasan dan Perundungan Terhadap Perempuan dan Anak

Usai mengajukan peninjauan kembali (PK), hukuman Agung dikurangi dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun pidana. Kemudian, uang pengganti dari Rp74 miliar dikurangi menjadi Rp63 miliar subsider 1 tahun 6 bulan. (Red)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi
PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:43 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Berita

BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung

Sabtu, 13 Jun 2026 - 22:44 WIB

Pemerintah menegaskan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita tetap di angka Rp15.700 per liter, Sabtu.

Ekonomi dan Kreatif

Pemerintah Tegaskan Harga Eceran Minyakita Tetap Rp15.700/Liter

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:43 WIB

Parpol

Ketua DPC PKB se-Lampung Resmi Kantongi Mandat DPP

Jumat, 12 Jun 2026 - 19:15 WIB

Foto : Ketua KNPI Provinsi Lampung memberikan sambutan saat kegiatan Temu Kangen Pemuda

Edukasi

Iqbal KNPI Apresiasi Suksesnya Munas Hipmi di Lampung

Kamis, 11 Jun 2026 - 20:37 WIB