Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat

Senin, 23 Januari 2023 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung (dinamik.id) – Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (23/1/2023).

Menurut Kalapas Rajabasa Maizar, Agung dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana dan telah melunasi seluruh denda serta uang pengganti yang dibebankan kepadanya.

“Agung Ilmu mangkunegara pidana 5 tahun. mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana dan menjalani sebagian pidana penjara pengganti kerugian negara,” kata Kalapas Rajabasa Maizar.

Maizar melanjutkan, Agung telah membayar lunas denda dan membayar kerugian negara Rp57,8 miliar dari total kerugian negara Rp63 miliar subsider penjara 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Polda Lampung Ditunda

“Sisa yang tidak dibayarkan Rp5,6 miliar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari,” lanjutnya.

Diketahui, tahun 2020, Agung mulanya divonis Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang hukuman penjara selama 7 tahun, dan dikenakan pidana denda Rp750 juta, subsidair 8 bulan kurungan penjara.

Ia juga dibebankan Rp74,6 miliar subsidair 2 tahun kurungan penjara karena terbukti menerima suap proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan saat menjabat bupati.

Baca Juga :  Oknum Jangan Coreng Prestasi Rektor UIN RIL dengan Setoran

Usai mengajukan peninjauan kembali (PK), hukuman Agung dikurangi dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun pidana. Kemudian, uang pengganti dari Rp74 miliar dikurangi menjadi Rp63 miliar subsider 1 tahun 6 bulan. (Red)

Berita Terkait

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako
Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT
PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:55 WIB

Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB

Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Senin, 15 Desember 2025 - 20:36 WIB

Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:03 WIB

Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Berita Terbaru

Pemerintahan

BAZNAS Tubaba Salurkan Beasiswa Pendidikan ke 48 Siswa SD dan SMP

Selasa, 13 Jan 2026 - 16:43 WIB