Eva Dwiana Keluarkan SE Tentang THR Pekerja Perusahaan di Bandar Lampung, Berikut Poin-Poinnya

Selasa, 11 April 2023 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung (dinamik.id) – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana keluarkan surat edaran (SE) tentang pelaksaan pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan yang ada di wilayah Bandar Lampung.

SE dengan Nomor: 800/ 630/ III.06/ 2023 yang ditandangani Eva Dwiana tersebut dikeluarkan pada Selasa 11 April 2023.

Eva Dwiana mengatakan, dasar penerbitan SE ini menindak lanjuti SE Kemenaker Nomor: M/ 2/ HK.04.00/ III/ 2023 dan SE Gubernur Lampung Nomor: 045.2/ 1441/ V.08/ 2023.

“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” ujar Eva Dwiana.

Pemberian THR keagamaan, kata Eva Dwiana, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada buruh/pekerja.

Hal tersebut, lanjut Eva, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan juncto Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Ada beberapa hal memurut Eva yang harus diperhatikan dalam pembayaran THR keagamaan.

Baca Juga :  Kadispora Provinsi Lampung Hadiri Seminar Kewirausahaan Pemuda

Pertama, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Kedua, THR keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan stau bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara propersional sesuai dengan perhitungan, masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Baca Juga :  Walikota Eva Dwiana Salurkan Bantuan untuk 24 Rumah Ibadah Senilai Rp1,2 Miliar

Ketiga, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja di bawah 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Berita Terkait

Transformasi Dua BUMD Lampung, Langkah Menuju Tata Kelola Profesional dan Kompetitif
Gubernur Lampung, Kapolda, Pangdam XXI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
Pemprov Lampung Apresiasi Peran INI Lampung dalam Pembangunan Daerah
Pj Sekda Tubaba Buka Kegiatan Pendampingan SPM Tahun 2025: Komitmen Peningkatan Pelayanan Publik
Dekopin Lampung Audiensi ke Gubernur dan DPRD Provinsi Bahas Muswil 2025
Pemkot Bandar Lampung Gelar Operasi Pasar di Seluruh Kecamatan Pekan Depan
Pemprov Lampung Target 90% Jalan Mantap pada 2028, Mulai 2026 Beralih ke Beton
Pemprov Lampung dan BKKBN Bersinergi Dalam Upaya Pencegahan Stunting

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Transformasi Dua BUMD Lampung, Langkah Menuju Tata Kelola Profesional dan Kompetitif

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Gubernur Lampung, Kapolda, Pangdam XXI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Pj Sekda Tubaba Buka Kegiatan Pendampingan SPM Tahun 2025: Komitmen Peningkatan Pelayanan Publik

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:55 WIB

Dekopin Lampung Audiensi ke Gubernur dan DPRD Provinsi Bahas Muswil 2025

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:53 WIB

Pemkot Bandar Lampung Gelar Operasi Pasar di Seluruh Kecamatan Pekan Depan

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

Dekom PTPN III: Optimalkan Teknologi Efisien Kejar Produksi!

Rabu, 8 Okt 2025 - 19:17 WIB