TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) – Banyaknya pengendara di jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas membuat Polres Tulangbawang Barat kembali memberlakukan tilang manual mulai Selasa (16/5/2023).
Kebijakan ini diterapkan karena maraknya pelanggaran lalu lintas dan pemakaian plat nomor palsu di wilayah Tubaba.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili oleh Kasat Lantas Polres Tubaba IPTU Samsi Rizal, S.E, M.M mengatakan pemberlakuan tilang manual berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, yang dikeluarkan 12 April 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mulai hari ini tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar,” kata Samsi.
Menurutnya, tilang manual ini diberlakukan di Kabupaten Tubaba dikarenakan untuk tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum ada yang terpasang.
“Jadi tilang manual diberlakukan untuk mengcover wilayah-wilayah yang saat ini belum ada ETLE untuk menindak pelanggar,” jelasnya.
Samsi menyebut saat ini marak pengendara roda dua dan empat yang memalsukan nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik.
Selain itu, pemotor juga banyak yang tidak memakai helm dan melawan arus serta banyaknya pengemudi yang masih bawah umur dan penggunaan telepon seluler saat sedang berkendara.
“Itu semua karena mengabaikan dan melawan aturan. Tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan,” pungkasnya.