Vaksin Bukan Obat, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Jumat, 26 Februari 2021 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi vaksin Covid-19. DOC INTERNET

ilustrasi vaksin Covid-19. DOC INTERNET

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id)–Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bandar Lampung meminta masyarakat yang telah menerima vaksin untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Dengan begitu, resiko penularan bisa diminimalisasi.

Ketua IDI Bandar Lampung dr Aditya M Biomed menjelaskan vaksin disuntik untuk meningkatkan imun tubuh. Sehingga, ketika tubuh terinfeksi virus seseorang tidak mendapati gejala yang berat.

Menurutnya, meski sudah divaksin tidak menjamin seseorang kebal terhadap virus. Hal itu karena vaksin memiliki tingkat efikasi.

Untuk vaksin Sinovac yang digunakan pemerintah memiliki tingkat efikasi 65%. “Artinya masih ada kemungkinan penerima vaksin terinfeksi virus. Maka itu, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan, sehingga resiko tertular bisa lebih kecil,” kata dia, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga :  Jalin Kolaborasi SPBE, Kominfo Pringsewu Kunker Ke Kominfo Mesuji

Ia pun mengingatkan bila vaksin bukan lah obat. Vaksin hanya untuk menambah imunitas tumbuh agar lebih kuat menghadapi virus. “Yang harus diingat adalah, vaksin bukan obat. Namun sebagai pembangkit imun untuk mencegah infeksi,” tambah Kepala UTD PMI Lampung itu. (DRA)

Berita Terkait

Fraksi Golkar Soroti Efisiensi Anggaran dan Strategi Pengendalian Inflasi dalam Ranperda APBD 2026 Lampung Barat
Lampung Tembus 10 Besar POPNAS XVII di Jakarta, Raih 8 Emas dan Catat Sejarah Baru
Gubernur Dukung Pekan Pendidikan Wartawan PWI Lampung
Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol
Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK Tegaskan Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi
Pelatihan Kopdes MP Mesuji Dorong Kemandirian Ekonomi Desa
Pemprov Lampung Masuk 10 Besar Nasional Nilai MCSP 2025 di Indonesia
Gubernur Mirza Tegaskan Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berlaku 10 November 2025

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 20:46 WIB

Fraksi Golkar Soroti Efisiensi Anggaran dan Strategi Pengendalian Inflasi dalam Ranperda APBD 2026 Lampung Barat

Senin, 10 November 2025 - 13:00 WIB

Lampung Tembus 10 Besar POPNAS XVII di Jakarta, Raih 8 Emas dan Catat Sejarah Baru

Jumat, 7 November 2025 - 21:20 WIB

Gubernur Dukung Pekan Pendidikan Wartawan PWI Lampung

Jumat, 7 November 2025 - 15:14 WIB

Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol

Jumat, 7 November 2025 - 06:56 WIB

Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK Tegaskan Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

Syukron Muchtar Bantu Lansia Tinggal di Rumah Bekas Kandang Ayam

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:27 WIB