Ririn Kuswantari Prihatin Masih Banyak Terjadi Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Senin, 21 Juni 2021 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Dinamik.id– Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Hj. Ririn Kuswantari, SS.os, MH, melakukan sosialisasi perundang-undangan (Sosper) Perda No. 13 Tahun 2017, tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung, di Pekon/Desa Jogja Selatan, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, beberapa hari lalu.

Sosper yang dihadiri kepala pekon, anggota Polres Pringsewu serta tokoh masyarakat ini menghadirkan pemateri anggota DPRD Pringsewu Anton Subagio dan Helida Heliyanti dari Komnas Anak Provinsi Lampung.

Wakil Ketua DPRD Lampung dari Partai Golkar daerah pemilihan Pringsewu, Pesawaran dan Kota Metro ini menyampaikan, bahwa sosialisasi Perda No. 13 th 2017 tentang perlindungan anak dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman, tentang pentingnya pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan terhadap anak. “Kita ketahui bersama, terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak seperti kekerasan seksual pada anak, ekploitasi anak untuk kepentingan ekonomi, perundungan (bullying), dan lainnya, menggambarkan kondisi yang sangat memprihatinkan yang memerlukan keperdulian kita semua,” kata Ririn.

Baca Juga :  140 preman dan pelaku pungli diamankan petugas di 64 lokasi di Lampung

Ririn menilai bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Pringsewu masih terjadi. Oleh sebab itu, perlu perhatian kita semua agar tidak terjadi baik di Pringsewu maupun daerah lain di Provinsi Lampung.

Ririn juga prihatin terhadap anak-anak berkebutuhan khusus. Anak-anak yang terlantar, anak-anak korban perlakuan salah, masih perlu ditingkatkan dalam implementasinya. Untuk menigkatkan keperdulian dan kecintaan pada anak, Ririn mengajak peserta sosper, khususnya para orang tua untuk bisa menjadikan semua anak sebagai anak kita sendiri.

Karena menurut Ririn, dari manapun asalnya dan dimanapun berada, sesungguhnya setiap anak masih membutuhkan perhatian dan perlindungan dari orang yang lebih dewasa. Anak adalah generasi masa depan bangsa yang berarti bahwa semua anak-aak Indonesia adalah anak kita. Sesuai Pasal 42 Perda Nomor 13 Tahun 2017 mengatur tentang Organisasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Baca Juga :  DPRD Syarif Hidayat Sosialisasikan Fungsi Pancasila

Ririn juga mendorong terbentuknya Pokja Ramah Anak di Pekon-pekon di Kabupaten Pringsewu. Karena Pokja Ramah Anak ini akan menjadi salah satu kekuatan yang terorganisir bersama-sama dengan lembaga lainnya untuk mencegah dan memberikan solusi dalam menghadapi persoalan yang terjadi.

Lebih lanjut Ririn menjelaskan, Pokja Ramah Anak di tingkat Pekon/desa ini juga akan memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan Pringsewu sebagai Kabupaten Layak Anak. “Masalah Anak adalah masalah kita bersama, oleh karenanya menjadi tanggungjawab bersama dalam memenuhi hak-hak anak. Menjadi kewajiban kita untuk memberikan keteladanan bagi anak agar dapat menunaikan kewajibannya dengan baik. Terlebih dalam mengantisipasi dan menyelesaiakan persoalan persoalan terkait dengan anak,” kata Ririn.

Baca Juga :  Anggota Komisi V DPRD Lampung Lesty Putri Utami mengapresiasi upaya vaksinasi Covid-19 dari rumah ke rumah warga lanjut usia atau lansia.

Sementara itu, narasumber Helida Heliyanti dari Komnas Anak Lampung mengatakan, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi indikasi adanya pelanggaran terhadap hak hak anak. Perlindungan terhadap anak tersebut harus dikuatkan. Indikator yang dapat terlihat adalah terdapat bukti fisik akibat kekerasan tersebut dan terjadi perubahan psikis yang tidak biasa pada anak tersebut. Masyarakat juga tidak perlu takut menjadi saksi karena ada mekanisme hukum kita yang mengatur tentang perlindungan saksi.

Hal yang sama disampaikan anggota DPRD Pringsewu Anton Subagio. Anggota DPRD Pringsewu dari Partai Golkar ini juga prihatin masih tingginya tingkat kekerasan terhadap anak di Pringsewu. Oleh karena itu, sebagai orang tua wajib melindungi diskriminasi terhadap anak dan memenuhi hak-hak anak agar bisa hidup layak. 

Berita Terkait

PWI Tulangbawang Gelar Konferensi IX, Dua Calon Siap Berkompetisi
Warga Pertanyakan Profesionalitas, Rekanan Jalan Pringsewu-Pardasuka Bantah ‘Mangkrak’
Aris Tama: ARMADA Siap Kawal dan Sukseskan Munas HIPMI di Lampung
Presiden Prabowo Akan Mendarat di Bandara Muhammad Taufiq Kiemas Krui, Resmikan RS M Thohir
LBH Bandar Lampung Kecam Pemasangan Plang TNI AU di Bakung Udik
Hardiknas 2026: Dr Ryzal Perdana Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Pimpin Upacara Hari Kartini 2026, Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan
KONI Lampura Gelar Rapat Kerja Kesiapan Hadapi POPROV 2026

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 10:51 WIB

PWI Tulangbawang Gelar Konferensi IX, Dua Calon Siap Berkompetisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:56 WIB

Warga Pertanyakan Profesionalitas, Rekanan Jalan Pringsewu-Pardasuka Bantah ‘Mangkrak’

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:10 WIB

Aris Tama: ARMADA Siap Kawal dan Sukseskan Munas HIPMI di Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:58 WIB

Presiden Prabowo Akan Mendarat di Bandara Muhammad Taufiq Kiemas Krui, Resmikan RS M Thohir

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:24 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Pemasangan Plang TNI AU di Bakung Udik

Berita Terbaru

Berita

Hak Tak Dibayar, Eks-Karyawan Lapor ke Disnaker

Senin, 22 Jun 2026 - 18:08 WIB