Ririn Kuswantari Prihatin Masih Banyak Terjadi Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Senin, 21 Juni 2021 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Dinamik.id– Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Hj. Ririn Kuswantari, SS.os, MH, melakukan sosialisasi perundang-undangan (Sosper) Perda No. 13 Tahun 2017, tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung, di Pekon/Desa Jogja Selatan, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, beberapa hari lalu.

Sosper yang dihadiri kepala pekon, anggota Polres Pringsewu serta tokoh masyarakat ini menghadirkan pemateri anggota DPRD Pringsewu Anton Subagio dan Helida Heliyanti dari Komnas Anak Provinsi Lampung.

Wakil Ketua DPRD Lampung dari Partai Golkar daerah pemilihan Pringsewu, Pesawaran dan Kota Metro ini menyampaikan, bahwa sosialisasi Perda No. 13 th 2017 tentang perlindungan anak dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman, tentang pentingnya pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan terhadap anak. “Kita ketahui bersama, terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak seperti kekerasan seksual pada anak, ekploitasi anak untuk kepentingan ekonomi, perundungan (bullying), dan lainnya, menggambarkan kondisi yang sangat memprihatinkan yang memerlukan keperdulian kita semua,” kata Ririn.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp 2 M untuk Pencegahan Stunting

Ririn menilai bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Pringsewu masih terjadi. Oleh sebab itu, perlu perhatian kita semua agar tidak terjadi baik di Pringsewu maupun daerah lain di Provinsi Lampung.

Ririn juga prihatin terhadap anak-anak berkebutuhan khusus. Anak-anak yang terlantar, anak-anak korban perlakuan salah, masih perlu ditingkatkan dalam implementasinya. Untuk menigkatkan keperdulian dan kecintaan pada anak, Ririn mengajak peserta sosper, khususnya para orang tua untuk bisa menjadikan semua anak sebagai anak kita sendiri.

Karena menurut Ririn, dari manapun asalnya dan dimanapun berada, sesungguhnya setiap anak masih membutuhkan perhatian dan perlindungan dari orang yang lebih dewasa. Anak adalah generasi masa depan bangsa yang berarti bahwa semua anak-aak Indonesia adalah anak kita. Sesuai Pasal 42 Perda Nomor 13 Tahun 2017 mengatur tentang Organisasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Wisuda 309 Mahasantri, WR II: Ma’had Al-Jami’ah Sebagai Garda Depan Sampaikan Misi Islam Rahmatan lil Alamin

Ririn juga mendorong terbentuknya Pokja Ramah Anak di Pekon-pekon di Kabupaten Pringsewu. Karena Pokja Ramah Anak ini akan menjadi salah satu kekuatan yang terorganisir bersama-sama dengan lembaga lainnya untuk mencegah dan memberikan solusi dalam menghadapi persoalan yang terjadi.

Lebih lanjut Ririn menjelaskan, Pokja Ramah Anak di tingkat Pekon/desa ini juga akan memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan Pringsewu sebagai Kabupaten Layak Anak. “Masalah Anak adalah masalah kita bersama, oleh karenanya menjadi tanggungjawab bersama dalam memenuhi hak-hak anak. Menjadi kewajiban kita untuk memberikan keteladanan bagi anak agar dapat menunaikan kewajibannya dengan baik. Terlebih dalam mengantisipasi dan menyelesaiakan persoalan persoalan terkait dengan anak,” kata Ririn.

Baca Juga :  Tunggak Pajak, Hotel Sahid Krakatau Bandar Lampung Disegel

Sementara itu, narasumber Helida Heliyanti dari Komnas Anak Lampung mengatakan, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi indikasi adanya pelanggaran terhadap hak hak anak. Perlindungan terhadap anak tersebut harus dikuatkan. Indikator yang dapat terlihat adalah terdapat bukti fisik akibat kekerasan tersebut dan terjadi perubahan psikis yang tidak biasa pada anak tersebut. Masyarakat juga tidak perlu takut menjadi saksi karena ada mekanisme hukum kita yang mengatur tentang perlindungan saksi.

Hal yang sama disampaikan anggota DPRD Pringsewu Anton Subagio. Anggota DPRD Pringsewu dari Partai Golkar ini juga prihatin masih tingginya tingkat kekerasan terhadap anak di Pringsewu. Oleh karena itu, sebagai orang tua wajib melindungi diskriminasi terhadap anak dan memenuhi hak-hak anak agar bisa hidup layak. 

Berita Terkait

PWI Lampung Tetapkan 14 Kontingen Porwanas Cabor Karaoke 2027, Ini Daftarnya!
Yuhadi Optimistis Sapu Bersih 6 Emas Cabor Karoke di Porwanas Lampung 2027
SIWO PWI Lampung Tetapkan 12 Atlet Tenis Meja Porwanas 2027
Wujud Kepedulian Sosial, KBNU Ngambur Salurkan Donasi bagi Korban Musibah Kebakaran
Pengurus HKPW Cabang Lampung Resmi Dilantik, Perkuat Silaturahmi Alumni Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar Di Lampung
Karang Taruna Tegineneng Desak Evaluasi SPPG Trimulyo Usai Dugaan Keracunan MBG
Menko Pangan Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pastikan Hadiri Kick-off
Klasika Lampung Soroti Minimnya Ruang Edukasi dalam Festival Krakatau 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:42 WIB

PWI Lampung Tetapkan 14 Kontingen Porwanas Cabor Karaoke 2027, Ini Daftarnya!

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:03 WIB

Yuhadi Optimistis Sapu Bersih 6 Emas Cabor Karoke di Porwanas Lampung 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

SIWO PWI Lampung Tetapkan 12 Atlet Tenis Meja Porwanas 2027

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, KBNU Ngambur Salurkan Donasi bagi Korban Musibah Kebakaran

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:16 WIB

Pengurus HKPW Cabang Lampung Resmi Dilantik, Perkuat Silaturahmi Alumni Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar Di Lampung

Berita Terbaru