Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga 30 September 2021

Kamis, 24 Juni 2021 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) — Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang waktu program pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor pada masa pandemi Covid-19 ini hingga 30 September 2021.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Samsat Bandar Lampung Yudha Mahardika di ruang kerjanya, Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Terima Penghargaan Peringkat Satu Peningkatan Produksi Padi Tertinggi Nasional Tahun 2019-2020

Ia mengungkapkan antusias masyarakat di masa Pandemi Covid 19 ini tidak seperti program pemutihan pajak kendaraan pada tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena itu, kita berikan durasi yang lebih panjang yaitu 6 bulan atau sampai tanggal 30 September 2021,” jelasnya.

Selain itu juga, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait program pemutihan pajak kendaraan ini.

Baca Juga :  Pendamping PKH Beserta Camat Belalau Dampingi KPM PKH Belalau Vaksinasi Covid 19

Hal ini, bertujuan memberikan pemahaman serta informasi kepada masyarakat yang belum mengetahui tentang program pemutihan pajak kendaraan tersebut. “Sosialisasi terus kami lakukan kepada masyarakat, agar mengetahui program ini,” ujar Yudha.

Yudha Mahardika berharap, dengan program penghapusan denda pokok pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat dapat lebih ringan untuk membayar pajak kendaraannya.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Serahkan Piagam Penghargaan kepada 6 Pemenang Lomba Wana Lestari Tingkat Provinsi Lampung

Selain itu dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung. “Semoga program ini dapat bermanpaat, sehingga dapat membantu masyarakat yang kesulitan pada masa pandemi ini,” kata dia. (JAL/BAY)

Berita Terkait

Galian C di Sabah Balau Diduga Ilegal dan Meresahkan, Aktivis Minta Pemkab Tertibkan
Sejarah Festival Ogoh-Ogoh Lampung: Peran I Made Suarjaya Mengangkat Tradisi ke Panggung Budaya
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gandeng Polda Lampung Perkuat Penegakan Hukum Perpajakan
Tinjau Lokasi Banjir di Lampung Selatan, Lesty Putri Utami Dorong Perbaikan Tanggul Way Galih
DPRD Kawal Proyek PSEL 2028, TPA Bakung Ditargetkan Bertransformasi Jadi Energi Listrik
Ketua PWI Lampung Siap Hadiri Launching IJP FC, Dukung Wartawan Aktif Berolahraga
Dewan Pers Tegaskan Pendataan Perusahaan Pers Amanat UU
IKWI Lampung Juara I Lomba Masak HPN 2026

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:37 WIB

Galian C di Sabah Balau Diduga Ilegal dan Meresahkan, Aktivis Minta Pemkab Tertibkan

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:44 WIB

Sejarah Festival Ogoh-Ogoh Lampung: Peran I Made Suarjaya Mengangkat Tradisi ke Panggung Budaya

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:51 WIB

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gandeng Polda Lampung Perkuat Penegakan Hukum Perpajakan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:26 WIB

Tinjau Lokasi Banjir di Lampung Selatan, Lesty Putri Utami Dorong Perbaikan Tanggul Way Galih

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:13 WIB

DPRD Kawal Proyek PSEL 2028, TPA Bakung Ditargetkan Bertransformasi Jadi Energi Listrik

Berita Terbaru