Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga 30 September 2021

Kamis, 24 Juni 2021 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) — Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang waktu program pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor pada masa pandemi Covid-19 ini hingga 30 September 2021.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Samsat Bandar Lampung Yudha Mahardika di ruang kerjanya, Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga :  Arinal Djunaidi Komitmen Stabilkan Harga Singkong dan Karet

Ia mengungkapkan antusias masyarakat di masa Pandemi Covid 19 ini tidak seperti program pemutihan pajak kendaraan pada tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena itu, kita berikan durasi yang lebih panjang yaitu 6 bulan atau sampai tanggal 30 September 2021,” jelasnya.

Selain itu juga, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait program pemutihan pajak kendaraan ini.

Baca Juga :  Ismed Roni : Pancasila Rumusan Segala Sendi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Bagi Rakyat Indonesia

Hal ini, bertujuan memberikan pemahaman serta informasi kepada masyarakat yang belum mengetahui tentang program pemutihan pajak kendaraan tersebut. “Sosialisasi terus kami lakukan kepada masyarakat, agar mengetahui program ini,” ujar Yudha.

Yudha Mahardika berharap, dengan program penghapusan denda pokok pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat dapat lebih ringan untuk membayar pajak kendaraannya.

Baca Juga :  Sommasi Minta Inspektorat Audit Forensik Dana Publikasi Diskominfo Lampung

Selain itu dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung. “Semoga program ini dapat bermanpaat, sehingga dapat membantu masyarakat yang kesulitan pada masa pandemi ini,” kata dia. (JAL/BAY)

Berita Terkait

Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol
DPRD Lampung : Perusahaan Wajib Patuhi Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu
Polres Mesuji Gelar Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek
Polres Mesuji Jaga Keamanan Lingkungan Gencarkan Patroli Siskamling
Perjamuan Prosa : Diseminasi Karya Novela Berbasis Sejarah dan Budaya Lampung
Polda Lampung Gandeng Infokyai dalam Meningkatkan Literasi Digital di Kalangan Masyarakat dan Bhabinkamtibmas
Pendampingan Ditjenpas, LPKA Kelas II Bandar Lampung Bertekad Hadirkan Pendidikan Berkualitas bagi Anak Binaan
“TUMBAL DARAH”: Teror Baru dalam Sinema Horor Indonesia yang Menguji Batas Kemanusiaan

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 15:14 WIB

Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol

Jumat, 7 November 2025 - 06:51 WIB

Polres Mesuji Gelar Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

Rabu, 5 November 2025 - 13:19 WIB

Polres Mesuji Jaga Keamanan Lingkungan Gencarkan Patroli Siskamling

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Perjamuan Prosa : Diseminasi Karya Novela Berbasis Sejarah dan Budaya Lampung

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:24 WIB

Polda Lampung Gandeng Infokyai dalam Meningkatkan Literasi Digital di Kalangan Masyarakat dan Bhabinkamtibmas

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

Syukron Muchtar Bantu Lansia Tinggal di Rumah Bekas Kandang Ayam

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:27 WIB

Pemerintahan

Gubernur Dukung Pekan Pendidikan Wartawan PWI Lampung

Jumat, 7 Nov 2025 - 21:20 WIB