AWPI Minta Rektor UIN RIL Pertimbangkan Kegiatan KKN Ditengah Pandemi Covid-19

Kamis, 8 Juli 2021 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung— (dinamik.id) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bandarlampung minta Rektor UIN Raden Intan Lampung dan jajarannya mempertimbangkan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) oleh mahasiswa UIN Raden Intan Lampung, Kamis (08/07).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua AWPI Refky Rinaldy. “Ditengah pandemi covid-19 ini semua elemen harus betul-betul berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, termasuk lembaga pendidikan dalam hal ini perguruan tinggi baik swasta maupun negeri,” kata Refky.

Saat ini, kata Refky, Pemerintah dari pusat hingga Daerah tengah konsen melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyebaran virus Covid-19, maka jangan sampai ada pihak-pihak yang terkesan tidak bersinergi dengan pemerintah dalam upaya pemberantasan Covid-19 ini.

“Pembatasan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian telah dilarang, Penyekatan dibeberapa tempat juga tengah gencar dilakukan. Namun saya menilai kampus yang saat ini tengah melangsungkan KKN bagi mahasiswa nya juga perlu diperhatikan dan mempertimbangkan nya kembali, seperti hal nya kampus UIN Raden Intan Lampung,” ujarnya.

Baca Juga :  Evaluasi 2 Tahun Kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf, GMKI : Rapor Merah untuk Jokowi!

Kami menilai dibeberapa titik lokasi KKN yang dilakukan oleh mahasiswa UIN Raden Intan Lampung dapat menimbulkan keramaian dan sangat berkemungkinan besar berdampak pada timbulnya Klaster baru penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

“Kami meminta pihak Kampus UIN Raden Intan Lampung segera lakukan pertimbangan dalam kegiatan KKN tersebut. Jika kampus melakun hal tersebut maka itu menunjukkan peran kampus dalam ikut serta dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga :  Pandangan Umum Fraksi-fraksi Tentang Pengusulan Tiga Raperda Yang Diusulkan Gubernur Lampung

Disisi lain, lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung juga telah mengeluarkan Surat Ederan (SE) Nomor : 045.2/87/VI/POSKO/2021 Tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dalam mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ini.

“Maka pimpinan kampus juga harus memiliki bentuk kepedulian dan kerjasama dalam upaya pencegahan Covid-19 ini, silahkan di pertimbangkan kembali, jika memang diperlukan nantinya kami (AWPI) akan mengirimkan surat kepada Rektor UIN Raden Intan Lampung, bila itu diperlukan,” tutup Refky.

Berita Terkait

Adi Kurniawan Resmi Jabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung
PCNU Kota Bandar Lampung Resmi Launching Program NUSADAYA
PCNU Bandar Lampung Gelar Orientasi Pengurus MWCNU, Tegaskan Soliditas dan Semangat Mengurus NU
Kunjungan PWI Tanggamus Disambut Hangat Dandim 0424 Letkol Dwi Djunaidi
Salut, Dapur Nasi Sambal Rempah Lampung Gratiskan Makan untuk Mahasiswa Aceh, Sumbar, dan Sumut Terdampak Musibah Sumatra
Pangdam XXI Raden Intan Perkuat Sinergi TNI–Media–Mahasiswa di Lampung
Malam Ini, IJP Lampung Bertolak ke Jawa Barat Gelar Safari Jurnalistik
Badan Anggaran DPRD Bandar Lampung Bahas Raperda Perubahan APBD 2025

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:31 WIB

PCNU Kota Bandar Lampung Resmi Launching Program NUSADAYA

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:22 WIB

PCNU Bandar Lampung Gelar Orientasi Pengurus MWCNU, Tegaskan Soliditas dan Semangat Mengurus NU

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:54 WIB

Kunjungan PWI Tanggamus Disambut Hangat Dandim 0424 Letkol Dwi Djunaidi

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:37 WIB

Salut, Dapur Nasi Sambal Rempah Lampung Gratiskan Makan untuk Mahasiswa Aceh, Sumbar, dan Sumut Terdampak Musibah Sumatra

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:33 WIB

Pangdam XXI Raden Intan Perkuat Sinergi TNI–Media–Mahasiswa di Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

KOMPASS–IKMAPAL Bentuk Panitia Kajian Lingkungan Hidup dan SDM Papua

Jumat, 16 Jan 2026 - 21:21 WIB

Tulangbawang Barat

Papa Rock n Roll Bakal Gemparkan Tubaba, Tunggu Tanggal Mainnya!

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:21 WIB