AWPI Minta Rektor UIN RIL Pertimbangkan Kegiatan KKN Ditengah Pandemi Covid-19

Kamis, 8 Juli 2021 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung— (dinamik.id) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bandarlampung minta Rektor UIN Raden Intan Lampung dan jajarannya mempertimbangkan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) oleh mahasiswa UIN Raden Intan Lampung, Kamis (08/07).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua AWPI Refky Rinaldy. “Ditengah pandemi covid-19 ini semua elemen harus betul-betul berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, termasuk lembaga pendidikan dalam hal ini perguruan tinggi baik swasta maupun negeri,” kata Refky.

Saat ini, kata Refky, Pemerintah dari pusat hingga Daerah tengah konsen melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyebaran virus Covid-19, maka jangan sampai ada pihak-pihak yang terkesan tidak bersinergi dengan pemerintah dalam upaya pemberantasan Covid-19 ini.

Baca Juga :  Pemuda Hindu Sayangkan Tak Ada Tokoh Hindu Dampingi Prabowo dan Modi di Prambanan

“Pembatasan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian telah dilarang, Penyekatan dibeberapa tempat juga tengah gencar dilakukan. Namun saya menilai kampus yang saat ini tengah melangsungkan KKN bagi mahasiswa nya juga perlu diperhatikan dan mempertimbangkan nya kembali, seperti hal nya kampus UIN Raden Intan Lampung,” ujarnya.

Baca Juga :  Bahas Raperda APBD Perubahan 2024, DPRD Bandar Lampung Soroti Kenaikan Belanja Daerah

Kami menilai dibeberapa titik lokasi KKN yang dilakukan oleh mahasiswa UIN Raden Intan Lampung dapat menimbulkan keramaian dan sangat berkemungkinan besar berdampak pada timbulnya Klaster baru penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

“Kami meminta pihak Kampus UIN Raden Intan Lampung segera lakukan pertimbangan dalam kegiatan KKN tersebut. Jika kampus melakun hal tersebut maka itu menunjukkan peran kampus dalam ikut serta dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga :  KNPI Ajak Pemuda Kreatif dan Inovatif Hadapi Pandemi

Disisi lain, lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung juga telah mengeluarkan Surat Ederan (SE) Nomor : 045.2/87/VI/POSKO/2021 Tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dalam mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ini.

“Maka pimpinan kampus juga harus memiliki bentuk kepedulian dan kerjasama dalam upaya pencegahan Covid-19 ini, silahkan di pertimbangkan kembali, jika memang diperlukan nantinya kami (AWPI) akan mengirimkan surat kepada Rektor UIN Raden Intan Lampung, bila itu diperlukan,” tutup Refky.

Berita Terkait

Warga Bangun Lagi Jembatan Waykubu, DPRD Lampung Desak Pemda Wujudkan Jembatan Permanen
PAC GP Ansor Bangunrejo Gelar Diklatsar Banser, Cetak Kader Militan Berjiwa Aswaja
IKBI PTPN I Dorong Keluarga Jadi Mitra Strategis Transformasi Perusahaan
Pangdam XXI/Radin Inten Mayjend. TNI Kristomei Sianturi dan Ansyori Sabak Angkon Muakhi, Tegaskan Persatuan dalam Keberagaman
Pemuda Hindu Sayangkan Tak Ada Tokoh Hindu Dampingi Prabowo dan Modi di Prambanan
Trio Penggerak KAHMI Lampung Siap Dilantik
Konsultan Bantah Minimnya Pengawasan Pekerjaan Jalan Pringsewu–Pardasuka
Demo Tandingan, Massa Tagih Transparansi dan Audit Program MBG

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:45 WIB

Warga Bangun Lagi Jembatan Waykubu, DPRD Lampung Desak Pemda Wujudkan Jembatan Permanen

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:43 WIB

PAC GP Ansor Bangunrejo Gelar Diklatsar Banser, Cetak Kader Militan Berjiwa Aswaja

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:07 WIB

IKBI PTPN I Dorong Keluarga Jadi Mitra Strategis Transformasi Perusahaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:46 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjend. TNI Kristomei Sianturi dan Ansyori Sabak Angkon Muakhi, Tegaskan Persatuan dalam Keberagaman

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:53 WIB

Pemuda Hindu Sayangkan Tak Ada Tokoh Hindu Dampingi Prabowo dan Modi di Prambanan

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi

Selasa, 14 Jul 2026 - 18:32 WIB