AWPI Minta Rektor UIN RIL Pertimbangkan Kegiatan KKN Ditengah Pandemi Covid-19

Kamis, 8 Juli 2021 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung— (dinamik.id) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bandarlampung minta Rektor UIN Raden Intan Lampung dan jajarannya mempertimbangkan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) oleh mahasiswa UIN Raden Intan Lampung, Kamis (08/07).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua AWPI Refky Rinaldy. “Ditengah pandemi covid-19 ini semua elemen harus betul-betul berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, termasuk lembaga pendidikan dalam hal ini perguruan tinggi baik swasta maupun negeri,” kata Refky.

Saat ini, kata Refky, Pemerintah dari pusat hingga Daerah tengah konsen melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyebaran virus Covid-19, maka jangan sampai ada pihak-pihak yang terkesan tidak bersinergi dengan pemerintah dalam upaya pemberantasan Covid-19 ini.

Baca Juga :  Sekdaprov Fahrizal Darminto Resmikan Masjid Bina’ul Ummah

“Pembatasan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian telah dilarang, Penyekatan dibeberapa tempat juga tengah gencar dilakukan. Namun saya menilai kampus yang saat ini tengah melangsungkan KKN bagi mahasiswa nya juga perlu diperhatikan dan mempertimbangkan nya kembali, seperti hal nya kampus UIN Raden Intan Lampung,” ujarnya.

Baca Juga :  HUT ke-52 PDI Perjuangan, Sudin Ajak Kader Kerja Keras

Kami menilai dibeberapa titik lokasi KKN yang dilakukan oleh mahasiswa UIN Raden Intan Lampung dapat menimbulkan keramaian dan sangat berkemungkinan besar berdampak pada timbulnya Klaster baru penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

“Kami meminta pihak Kampus UIN Raden Intan Lampung segera lakukan pertimbangan dalam kegiatan KKN tersebut. Jika kampus melakun hal tersebut maka itu menunjukkan peran kampus dalam ikut serta dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga :  Videopuisi: Alih Wahana Sastra di Lampung untuk Era Digital

Disisi lain, lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung juga telah mengeluarkan Surat Ederan (SE) Nomor : 045.2/87/VI/POSKO/2021 Tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dalam mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ini.

“Maka pimpinan kampus juga harus memiliki bentuk kepedulian dan kerjasama dalam upaya pencegahan Covid-19 ini, silahkan di pertimbangkan kembali, jika memang diperlukan nantinya kami (AWPI) akan mengirimkan surat kepada Rektor UIN Raden Intan Lampung, bila itu diperlukan,” tutup Refky.

Berita Terkait

Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir
Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu
Rumah Lunas Sejak 2002, Nasabah Pertanyakan BTN Tak Kunjung Berikan Sertifikat
Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah
Maulid Nabi 1448 H, Kemenag Lampung Tekankan Keteladanan Rasulullah dalam Pelayanan
Muktamar NU Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 21:31 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan

Kamis, 10 September 2026 - 17:03 WIB

BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 23:16 WIB

Rumah Lunas Sejak 2002, Nasabah Pertanyakan BTN Tak Kunjung Berikan Sertifikat

Berita Terbaru