Bandar Lampung—-(dinamik.id) Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 saat agenda rapat paripurna yang dilangsungkan pada hari Selasa, 3 Agustus 2021.
Dokumen perubahan KUPA PPAS Perubahan APBD Provinsi Lampung TA 2021 tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay dengan didampingi oleh unsur Pimpinan DPRD yang lain dan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT