Rapat Paripurna DPRD Lampung, Raperda Perubahan APBD 2021

Kamis, 21 Oktober 2021 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung –-(dinamik.id) Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan atas Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, yang dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mewakilkan Gubernur Lampunh, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (9/8).

Rapat dihadiri oleh Ketua beserta Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung, Kepala BPK Perwakilan Lampung, Kepala BPKP Perwakilan Lampung, Staf Ahli Gubernur, Inspektur, Sekretaris Dewan, dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam kaidah penyusunan APBD, secara substansi APBD disusun berdasarkan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati.

Kesepahaman tersebut dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi-Fraksi DPRD, agar program dan kegiatan yang akan dijalankan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Hanifal Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 Di Tubaba

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah merupakan dokumen yang menggambarkan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang akan dilaksanakan dan dicapai dalam program kerja Pemerintah Daerah serta merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 tahun anggaran.

Kebijakan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 disusun dan mengacu pada ketentuan perundangan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.

Pemerintah Provinsi Lampung dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 telah memenuhi kewajiban anggaran paling sedikit 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pemenuhan dukungan pendanaan Pemerintah Provinsi Lampung dalam pelaksanaan Penanganan Covid-19, Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah serta Belanja Kesehatan Lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, serta telah memenuhi kewajiban menganggarkan paling sedikit 25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah termasuk pembangunan sumberdaya manusia dukungan pendidikan, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.

Baca Juga :  Karang Taruna Waykanan Terus Bergerak Bangun Kerjasama dan Baksos

Dengan memperhatikan potensi kapasitas fiskal daerah yang tercantum dalam kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, struktur Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 diantaranya:

Baca Juga :  IKAMATIKA JUM'AT BERBAGI, Iqbal : Bentuk Kepedulian Alumni terhadap masyarakat

1. Target Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp7.538.150.772.809,50

Proyeksi Penerimaan Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari:
– Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 3.336.257.494.574,50
– Pendapatan Transfer sebesar Rp 4.153.418.184.000,00
– Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp48.475,094,235,00

2. Belanja Daerah sebesar Rp7.557.497.851.948,54

3. Struktur Pembiayaan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 terdiri atas Penerimaan Pembiayaan bersumber dari SILPA sebesar Rp190.917.079.139,04. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp171.570.000.000

Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan Nota Keuangan atas Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 oleh Gubernur Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung. 

Berita Terkait

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik
Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir
Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu
Rumah Lunas Sejak 2002, Nasabah Pertanyakan BTN Tak Kunjung Berikan Sertifikat
Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah
Muktamar NU Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 21:31 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan

Kamis, 10 September 2026 - 17:03 WIB

BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat Administator

Rabu, 14 Okt 2026 - 08:40 WIB