Sebar Video Porno, Mahasiswa ini Ditangkap

Senin, 31 Januari 2022 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu (dinamik.id) – Subbid Cyber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka penyebaran Konten asusila di media sosial berinisial DN seorang mahasiswa warga kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, S.Ik. melalui Kasubdit Siber Kompol Kadesma, S.Ik., hari ini ( 31/01/22 ) mengungkapkan, tersangka DN ditangkap pada hari senin tanggal 24 januari 2022 sekira pukul 17.30 wib di kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

” Tersangka kami tangkap karena hasil patroli cyber dan ditemukan konten asusila yang disebarkan melalui medsos.” Ungkap Kasubdit Siber Polda Bengkulu.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubdit Siber menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka DN berawal ari patroli siber yg dilaksanakan oleh subdit siber ditreskrimsus polda bengkulu, telah didapatkan akun medsos yang terdapat konten bermuatan asusila sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga :  Kapolres Mesuji Beri Himbauan Dalam Puncak Arus Balik Lebaran 2024

” Tersangka kami jerat pasal 45 ayat 1 Jo psl 27 ayat 1 UU RI No. 19 thn 2016 ttg perubahan atas UU No 11 thn 2008 tentang ITE.” Jelas Kasubdit Siber.

Baca Juga :  Menkominfo Budi Arie Setiadi Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2024

Kasubdit Siber mengatakan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (RAN)

Berita Terkait

Peserta KLB PWI Disambut Antusias, Kehadiran Dewan Pers Jadi Energi Persatuan
Aliansi Mahasiswa Lampung Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim
Puan Terima Penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama dari Istana: Amanah untuk Rakyat
Dirut Antara Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketum PWI, Atal S Depari ke DK
Dulu Garang, Kini Tangis Iringi Noel saat Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Tiga Kali Mangkir, KPK Akan Jemput Paksa Tersangka Suap Hasbi Hasan
Surya Paloh Tegaskan NasDem Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo-Gibran
SKB Tiga Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 Hari Cuti Bersama

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:25 WIB

Peserta KLB PWI Disambut Antusias, Kehadiran Dewan Pers Jadi Energi Persatuan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Aliansi Mahasiswa Lampung Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Puan Terima Penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama dari Istana: Amanah untuk Rakyat

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Dirut Antara Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketum PWI, Atal S Depari ke DK

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Dulu Garang, Kini Tangis Iringi Noel saat Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum POBSI Lampung dan Juara 1 Agung Lampung Selatan

Lainnya

Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025

Sabtu, 30 Agu 2025 - 21:28 WIB