Sebar Video Porno, Mahasiswa ini Ditangkap

Senin, 31 Januari 2022 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu (dinamik.id) – Subbid Cyber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka penyebaran Konten asusila di media sosial berinisial DN seorang mahasiswa warga kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, S.Ik. melalui Kasubdit Siber Kompol Kadesma, S.Ik., hari ini ( 31/01/22 ) mengungkapkan, tersangka DN ditangkap pada hari senin tanggal 24 januari 2022 sekira pukul 17.30 wib di kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

” Tersangka kami tangkap karena hasil patroli cyber dan ditemukan konten asusila yang disebarkan melalui medsos.” Ungkap Kasubdit Siber Polda Bengkulu.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubdit Siber menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka DN berawal ari patroli siber yg dilaksanakan oleh subdit siber ditreskrimsus polda bengkulu, telah didapatkan akun medsos yang terdapat konten bermuatan asusila sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga :  Senyum Semringah Mbah Tarmonah dan Sarintem, Dapat Bantuan Kursi Roda Dari Kemensos RI

” Tersangka kami jerat pasal 45 ayat 1 Jo psl 27 ayat 1 UU RI No. 19 thn 2016 ttg perubahan atas UU No 11 thn 2008 tentang ITE.” Jelas Kasubdit Siber.

Baca Juga :  Pasca-Lebaran, PWI Pusat Kembali Geber UKW Gratis se-Indonesia

Kasubdit Siber mengatakan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (RAN)

Berita Terkait

Polri Pulangkan 4.800 Demonstran, 583 Masih Jalani Proses Hukum
KY Setorkan 13 Nama Calon Hakim Agung ke DPR, Ini Daftarnya
Cak Imin Undang 313 Anak Yatim Doakan Keselamatan Presiden dan Bangsa
Kepala Daerah dan DPRD Tak Boleh ke Luar Negeri, Pejabat Dilarang Gaya Hidup Mewah
Ini Alasan KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji
Kongres Pesatuan Tetapkan Cak Munir Ketum PWI 2025-2030
Peserta KLB PWI Disambut Antusias, Kehadiran Dewan Pers Jadi Energi Persatuan
Aliansi Mahasiswa Lampung Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 15:19 WIB

Polri Pulangkan 4.800 Demonstran, 583 Masih Jalani Proses Hukum

Senin, 8 September 2025 - 12:47 WIB

KY Setorkan 13 Nama Calon Hakim Agung ke DPR, Ini Daftarnya

Minggu, 7 September 2025 - 16:23 WIB

Cak Imin Undang 313 Anak Yatim Doakan Keselamatan Presiden dan Bangsa

Selasa, 2 September 2025 - 20:12 WIB

Kepala Daerah dan DPRD Tak Boleh ke Luar Negeri, Pejabat Dilarang Gaya Hidup Mewah

Selasa, 2 September 2025 - 09:45 WIB

Ini Alasan KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Pemkab Tubaba Buka Pendaftaran PAW Kepala Tiyuh di Tiga Kecamatan

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:52 WIB

Tulangbawang Barat

Kejari Tubaba Musnahkan Barang Bukti dari 66 Perkara Pidana Umum

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:49 WIB

Tulangbawang Barat

255 PPPK Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Besok Terima SK

Selasa, 16 Sep 2025 - 15:52 WIB