Retribusi Penggunaan Stadion Sesuai Perda No 14, Penarikan Tak Resmi Silahkan Lapor

Sabtu, 5 Maret 2022 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah tahun 2022.

Salahsatu caranya dengan memberlakukan retribusi terhadap pemanfaatan lahan stadion pahoman sebagaimana diatur dalam Perda No 14 Tahun 2019 tentang perubahan kedua retribusi daerah No 3 Tahun 2011.

Demikian benang merah dalam agenda sosialisasi Perda No 14 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan kedua retribusi daerah No 3 Tahun 2011 bersama pengurus dan pedagang di sekitar stadion Pahoman, Bandar Lampung, Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga :  Jalan di Simpang Empat Pasar Induk Pringsewu Rusak, Pengendara Diimbau Berhati-Hati 

Kepala UPT PKOR Way halim,
Heris Meyusef mewakili Pelaksana tugas (Plt) Kadispora Lampung, Descatama Paksi Moeda mengatakan kegiatan sosialisasi ini dalam rangka memberikan arahan kepada pengurus dan pedagang agar bisa mematuhi Perda No 14 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan kedua retribusi daerah No 3 Tahun 2011.

“Jadi perda tersebut membahas pajak restribusi di Provinsi Lampung khususnya pedagang yang menempati lahan dengan ukuran 2X3 meter sebesar Rp300 ribu di sekitar stadion, ” kata Heris kepada awak media.

Baca Juga :  Lampung 13 Besar Realisasi Pendapatan APBD se Indonesia

Heris menjelaskan pajak restribusi sudah sesuai aturan Pemprov Lampung dalam meningkatkan PAD. Selain sewa lahan adapun sewa Stadion kegiatan olahraga sebesar Rp150.000 selama 2 jam, Club umum pada malam hari sebesar Rp500 ribu selama 2 jam dan exhibition sebesar Rp200 ribu juga selama 2 jam.

Oleh karena itu, terkait adanya kwitansi mengatasnamakan UPT Dispora, menurutnya, itu di luar dari bagian UPTD. “Jika ada oknum tersebut boleh laporkan ke pengurus atau ke Dispora Lampung. Kita resmi retribusi sesuai mekanisme, ” tegas Heris.

Baca Juga :  Pidato Perdana, Gubernur Lampung Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Pemerataan Pendidikan

Dalam sosialisasi itu pedagang sempat meminta keringanan sewa lahan dimasa pandemi covid 19. “Kami akan mengakomodasi keinginan para pedagang dalam hal keringanan tarif retribusi sewa. Dispora Lampung akan segera membahas dengan OPD terkait,” kata dia. (Randy)

Berita Terkait

Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna
Sekdaprov Lampung Pelajari Transformasi Digital Ekonomi dan Komunikasi Kebijakan
Program HELAU Bupati Lamsel Radityo Egi Terbaik Nasional
Optimalisasi Pelayanan Pendidikan Lampung Terbaik Nasional
Semangat Bunda Eva Wujudkan Hunian Layak Masyarakat Terbaik I Nasional
Gubernur Lampung Lepas 598 Pramuka di Jamnas XII 2026
Pemprov Lampung Minta Masyarakat Sampaikan Data Akurat di Sensus Ekonomi 2026
Pembangunan Gudang di Fajaresuk Masuk Lahan Baku Sawah Di ‘Hold’

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Sekdaprov Lampung Pelajari Transformasi Digital Ekonomi dan Komunikasi Kebijakan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Optimalisasi Pelayanan Pendidikan Lampung Terbaik Nasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Semangat Bunda Eva Wujudkan Hunian Layak Masyarakat Terbaik I Nasional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Gubernur Lampung Lepas 598 Pramuka di Jamnas XII 2026

Berita Terbaru