Retribusi Penggunaan Stadion Sesuai Perda No 14, Penarikan Tak Resmi Silahkan Lapor

Sabtu, 5 Maret 2022 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah tahun 2022.

Salahsatu caranya dengan memberlakukan retribusi terhadap pemanfaatan lahan stadion pahoman sebagaimana diatur dalam Perda No 14 Tahun 2019 tentang perubahan kedua retribusi daerah No 3 Tahun 2011.

Demikian benang merah dalam agenda sosialisasi Perda No 14 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan kedua retribusi daerah No 3 Tahun 2011 bersama pengurus dan pedagang di sekitar stadion Pahoman, Bandar Lampung, Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dukung Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Katalog Elektronik Lokal Yang Lebih Mudah, Transparan, Efisien dan Efektif

Kepala UPT PKOR Way halim,
Heris Meyusef mewakili Pelaksana tugas (Plt) Kadispora Lampung, Descatama Paksi Moeda mengatakan kegiatan sosialisasi ini dalam rangka memberikan arahan kepada pengurus dan pedagang agar bisa mematuhi Perda No 14 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan kedua retribusi daerah No 3 Tahun 2011.

“Jadi perda tersebut membahas pajak restribusi di Provinsi Lampung khususnya pedagang yang menempati lahan dengan ukuran 2X3 meter sebesar Rp300 ribu di sekitar stadion, ” kata Heris kepada awak media.

Baca Juga :  Walikota Eva Dwiana Terima Kunjungan Kerja Danrem 043/Gatam

Heris menjelaskan pajak restribusi sudah sesuai aturan Pemprov Lampung dalam meningkatkan PAD. Selain sewa lahan adapun sewa Stadion kegiatan olahraga sebesar Rp150.000 selama 2 jam, Club umum pada malam hari sebesar Rp500 ribu selama 2 jam dan exhibition sebesar Rp200 ribu juga selama 2 jam.

Oleh karena itu, terkait adanya kwitansi mengatasnamakan UPT Dispora, menurutnya, itu di luar dari bagian UPTD. “Jika ada oknum tersebut boleh laporkan ke pengurus atau ke Dispora Lampung. Kita resmi retribusi sesuai mekanisme, ” tegas Heris.

Baca Juga :  Malam ini, Pemprov Buka Kejuaraan Lampung Open Karate Championship

Dalam sosialisasi itu pedagang sempat meminta keringanan sewa lahan dimasa pandemi covid 19. “Kami akan mengakomodasi keinginan para pedagang dalam hal keringanan tarif retribusi sewa. Dispora Lampung akan segera membahas dengan OPD terkait,” kata dia. (Randy)

Berita Terkait

Tuntaskan Permasalahan Jalan, Pemkab Mesuji Kerahkan Alat Berat di RJU Mesuji
170 Hektare Sawah di Pringsewu Terancam Puso Akibat Kekeringan
Sudah Di-hold, Pembangunan Masih Jalan; Wabup Pringsewu: Kalau Belum Berizin Berhenti
Pengurus PWI Lampung Berkunjung ke Pemkab Mesuji Bahas HPN dan Porwanas 2027
Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan, Thomas Amirico : Picu Peningkatan Mutu Pendidikan
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com
Pemilik Lahan Baku Sawah Pajaresuk Diduga Abaikan Pemerintah, Alih Fungsi Lahan Jalan Terus
100 Delegasi PWNU Lampung Kawal Suksesi Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 20:22 WIB

Tuntaskan Permasalahan Jalan, Pemkab Mesuji Kerahkan Alat Berat di RJU Mesuji

Rabu, 2 September 2026 - 20:55 WIB

170 Hektare Sawah di Pringsewu Terancam Puso Akibat Kekeringan

Rabu, 2 September 2026 - 20:53 WIB

Sudah Di-hold, Pembangunan Masih Jalan; Wabup Pringsewu: Kalau Belum Berizin Berhenti

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Pengurus PWI Lampung Berkunjung ke Pemkab Mesuji Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan, Thomas Amirico : Picu Peningkatan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru