Retribusi Penggunaan Stadion Sesuai Perda No 14, Penarikan Tak Resmi Silahkan Lapor

Sabtu, 5 Maret 2022 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah tahun 2022.

Salahsatu caranya dengan memberlakukan retribusi terhadap pemanfaatan lahan stadion pahoman sebagaimana diatur dalam Perda No 14 Tahun 2019 tentang perubahan kedua retribusi daerah No 3 Tahun 2011.

Demikian benang merah dalam agenda sosialisasi Perda No 14 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan kedua retribusi daerah No 3 Tahun 2011 bersama pengurus dan pedagang di sekitar stadion Pahoman, Bandar Lampung, Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga :  Hadiri Pengajian, Bupati Parosil Paparkan Program Andalan dan Singgung Akhir Masa Jabatan

Kepala UPT PKOR Way halim,
Heris Meyusef mewakili Pelaksana tugas (Plt) Kadispora Lampung, Descatama Paksi Moeda mengatakan kegiatan sosialisasi ini dalam rangka memberikan arahan kepada pengurus dan pedagang agar bisa mematuhi Perda No 14 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan kedua retribusi daerah No 3 Tahun 2011.

“Jadi perda tersebut membahas pajak restribusi di Provinsi Lampung khususnya pedagang yang menempati lahan dengan ukuran 2X3 meter sebesar Rp300 ribu di sekitar stadion, ” kata Heris kepada awak media.

Baca Juga :  Wagub : Lampung Fair 2022 Icon Positif Perekonomian

Heris menjelaskan pajak restribusi sudah sesuai aturan Pemprov Lampung dalam meningkatkan PAD. Selain sewa lahan adapun sewa Stadion kegiatan olahraga sebesar Rp150.000 selama 2 jam, Club umum pada malam hari sebesar Rp500 ribu selama 2 jam dan exhibition sebesar Rp200 ribu juga selama 2 jam.

Oleh karena itu, terkait adanya kwitansi mengatasnamakan UPT Dispora, menurutnya, itu di luar dari bagian UPTD. “Jika ada oknum tersebut boleh laporkan ke pengurus atau ke Dispora Lampung. Kita resmi retribusi sesuai mekanisme, ” tegas Heris.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Sampaikan Belasungkawa Atas Gugurnya 3 Polisi di Way Kanan

Dalam sosialisasi itu pedagang sempat meminta keringanan sewa lahan dimasa pandemi covid 19. “Kami akan mengakomodasi keinginan para pedagang dalam hal keringanan tarif retribusi sewa. Dispora Lampung akan segera membahas dengan OPD terkait,” kata dia. (Randy)

Berita Terkait

Wagub Jihan Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 di Lampung
Pemprov Lampung: Program Pelana jadi upaya pemerataan pembangunan pesisir
PWNU Lampung Sembelih 10 Sapi dan 2 Kambing, Bagikan 1.328 Paket Kurban
Pemprov Lampung Dorong ASN Adaptif Teknologi Lewat Program GARUDA AI
Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung
Kementan Kucurkan Rp1,4 Triliun untuk Lampung, Mirza Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
Gubernur Mirza Tekankan Digitalisasi untuk Optimalkan PAD dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:01 WIB

Wagub Jihan Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 di Lampung

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:02 WIB

Pemprov Lampung: Program Pelana jadi upaya pemerataan pembangunan pesisir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:04 WIB

PWNU Lampung Sembelih 10 Sapi dan 2 Kambing, Bagikan 1.328 Paket Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:05 WIB

Pemprov Lampung Dorong ASN Adaptif Teknologi Lewat Program GARUDA AI

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:21 WIB

Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung

Berita Terbaru