Retribusi Penggunaan Stadion Sesuai Perda No 14, Penarikan Tak Resmi Silahkan Lapor

Sabtu, 5 Maret 2022 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah tahun 2022.

Salahsatu caranya dengan memberlakukan retribusi terhadap pemanfaatan lahan stadion pahoman sebagaimana diatur dalam Perda No 14 Tahun 2019 tentang perubahan kedua retribusi daerah No 3 Tahun 2011.

Demikian benang merah dalam agenda sosialisasi Perda No 14 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan kedua retribusi daerah No 3 Tahun 2011 bersama pengurus dan pedagang di sekitar stadion Pahoman, Bandar Lampung, Sabtu (5/3/2022).

Kepala UPT PKOR Way halim,
Heris Meyusef mewakili Pelaksana tugas (Plt) Kadispora Lampung, Descatama Paksi Moeda mengatakan kegiatan sosialisasi ini dalam rangka memberikan arahan kepada pengurus dan pedagang agar bisa mematuhi Perda No 14 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan kedua retribusi daerah No 3 Tahun 2011.

“Jadi perda tersebut membahas pajak restribusi di Provinsi Lampung khususnya pedagang yang menempati lahan dengan ukuran 2X3 meter sebesar Rp300 ribu di sekitar stadion, ” kata Heris kepada awak media.

Baca Juga :  Puskesmas Wiralaga Dinkes Mesuji, Luncurkan Inovda UUS Besti Kursi Biru dan Gajah Mati

Heris menjelaskan pajak restribusi sudah sesuai aturan Pemprov Lampung dalam meningkatkan PAD. Selain sewa lahan adapun sewa Stadion kegiatan olahraga sebesar Rp150.000 selama 2 jam, Club umum pada malam hari sebesar Rp500 ribu selama 2 jam dan exhibition sebesar Rp200 ribu juga selama 2 jam.

Oleh karena itu, terkait adanya kwitansi mengatasnamakan UPT Dispora, menurutnya, itu di luar dari bagian UPTD. “Jika ada oknum tersebut boleh laporkan ke pengurus atau ke Dispora Lampung. Kita resmi retribusi sesuai mekanisme, ” tegas Heris.

Baca Juga :  Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023 Provinsi Lampung

Dalam sosialisasi itu pedagang sempat meminta keringanan sewa lahan dimasa pandemi covid 19. “Kami akan mengakomodasi keinginan para pedagang dalam hal keringanan tarif retribusi sewa. Dispora Lampung akan segera membahas dengan OPD terkait,” kata dia. (Randy)

Berita Terkait

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Retreat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Pemkab. Pringsewu resmi dibuka
Bupati Tanggamus Ajak PWI Jadi Garda Terdepan Edukasi Lingkungan dalam Peringatan HSN dan HPN 2026
Kolaborasi DLH dan PWI Tanggamus Bersihkan Way Awi, Peringati HPN dan Sambut HPSN 2026
Anggota DPRD Tubaba Serahkan Buku, Ajak Masyarakat Perkuat Literasi
Banjir Kepung Sejumlah Titik di Pringsewu, Ratusan Hektar Sawah Terendam hingga Air Masuk Area RSUD
Bupati Pringsewu Hadiri HLM TPID se-Provinsi Lampung
HUT ke-51 IWAPI, Ketua TP PKK Lampung Tekankan Pentingnya Adaptasi Digital Pengusaha Perempuan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:24 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:23 WIB

Retreat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Pemkab. Pringsewu resmi dibuka

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:31 WIB

Bupati Tanggamus Ajak PWI Jadi Garda Terdepan Edukasi Lingkungan dalam Peringatan HSN dan HPN 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:29 WIB

Anggota DPRD Tubaba Serahkan Buku, Ajak Masyarakat Perkuat Literasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:36 WIB

Banjir Kepung Sejumlah Titik di Pringsewu, Ratusan Hektar Sawah Terendam hingga Air Masuk Area RSUD

Berita Terbaru