KNPI Bandar Lampung Minta Oknum Guru Asusila Ditindak Tegas

Minggu, 13 Maret 2022 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KNPI Bandar Lampung Iqbal Ardiansyah.

Ketua KNPI Bandar Lampung Iqbal Ardiansyah.

Bandar Lampung (dinamik.id)–Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bandar Lampung Iqbal Ardiansyah meminta oknum guru yang melakukan tindakan asusila terhadap siswanya dihukum tegas.

Hal ini menindaklanjuti adanya oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Bandar Lampung yang tega memperkosa muridnya sendiri yang masih yang berusia (15) tahun.

“Guru yang harusnya mendidik generasi bangsa, malah menghancurkan masa depannya. Oknum guru ini harus ditindak tegas jangan kasih ampun,” tegas Bung Iqbal, sapaan akrabnya, Minggu, 13 Maret 2022.

Insiden ini menurutnya harus menjadi pecut bagi pemerintah dan legislatif untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia.

“Saya pikir RUU TPKS ini harus segera disahkan, jangan lagi ditunda-tunda. UU TPKS ini sangat urgen dirasakan karena regulasi nasional yang ada belum cukup untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ada,” jelas dia.

Baca Juga :  Lecehkan Staf, Oknum Kades Rawa Selapan Dituntut 4 Tahun Penjara

Bung Iqbal menjelaskan urgensi RUU TPKS mutlak perlu untuk disahkan. Pertama, terkait keterbatasan instrumen hukum, dalam regulasi KUHP hanya mencakup 2 hal, yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan. Sementara, dalam RUU TPKS mengklasifikasikan kekerasan seksual dalam 9 kategori dengan definisi yang lebih luas dan mampu lebih menjerat pelaku.

Kedua, terkait tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Kasus kekerasan seksual menunjukkan tren meningkat dan meningkat signifikan di masa pandemi Covid-19, terutama pada perempuan dan anak. Ketiga, RUU TPKS memberikan perlindungan bagi korban, keluarga korban, dan saksi. Selain itu pelaku kekerasan seksual diberikan rehabilitasi agar tindakan kekerasan seksual tidak kembali terjadi.

Baca Juga :  Kapolres Mesuji Pantau Personil Amankan SPBU

Ia pun mendukung sikap tegas Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung yang memecat oknum guru yang melakukan perbuatan asusila. Selain itu, Iqbal menghimbau kepada orang tua agar senantiasa berhati-hati dan selalu mengawasi anaknya dalam mengikuti proses belajar mengajar di sekolah. (Randy)

Berita Terkait

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri
Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan
Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi
Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien
Oknum Kemenag Lamteng Diduga Tipu Gelap Kawan Dekat Modus Dana Talangan Haji
PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:40 WIB

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:04 WIB

Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:15 WIB

Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB