Ketum KNPI Haris Pertama Tolak Vonis Bebas Terdakwa Pemukulan Dirinya

Rabu, 20 Juli 2022 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama dikeroyok tiga orang tak dikenal.

i

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama dikeroyok tiga orang tak dikenal.

Bandar Lampung (dinamik.id)–Ketua Umum KNPI Haris Pertama menolak vonis bebas Aziz Samual, terdakwa kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap dirinya yang diputus pada Selasa, 19 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Saya selaku korban pemukulan sangat keberatan dan menolak vonis bebas terhadap saudara Aziz Samual, sudah jelas dalam penyidikan Polda Metro Jaya menetapkan AS sebagai tersangka adalah karena adanya pengakuan dari para pelaku/terdakwa lainnya dalam BAP disuruh oleh Sdr. AS, loh kok bisa-bisanya hakim menyatakan dia tidak terbukti dan malah menjatuhkan vonis bebas??”

Baca Juga :  Arinal Djunaidi Terima Penghargaan Tokoh Peduli Pemuda DPP KNPI

Lebih lanjut lagi Haris mengatakan logika hukumnya, kalau para terdakwa lainnya telah dinyatakan terbukti melakukan pemukulan, maka seharusnya AS sebagai pemberi perintah kepada eksekutor juga dinyatakan terbukti sebagai pelaku utama atau dalang penyuruh. “Kok ini malah diputus sebaliknya?? Sudah tidak benar ini penegakan hukum yang seperti ini !!”

Baca Juga :  KNPI Lampung Dukung Presiden Prabowo Sikat Pejabat 'Gerogoti' Negara

Atas adanya vonis tersebut, Haris meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah upaya hukum kasasi demi tegaknya proses peradilan.

Baca Juga :  Zona Aman Inflasi, Pemkab Mesuji Rutin Gelar Pasar Murah di Kecamatan Tanjung Raya

“Ini tidak bisa dibiarkan kejadian seperti ini terus berulang, saya yang sebagai korban dengan luka berat menolak tegas vonis bebas saudara AS tersebut dan meminta kepada penuntut umum untuk mengambil langkah kasasi. Saya tidak akan terima begitu saja vonis bebas tersebut,” Haris. (Nazar/Red)

Berita Terkait

IKBI PTPN I Dorong Keluarga Jadi Mitra Strategis Transformasi Perusahaan
Pangdam XXI/Radin Inten Mayjend. TNI Kristomei Sianturi dan Ansyori Sabak Angkon Muakhi, Tegaskan Persatuan dalam Keberagaman
Pemuda Hindu Sayangkan Tak Ada Tokoh Hindu Dampingi Prabowo dan Modi di Prambanan
Diintimidasi Oknum di Persidangan Korupsi SPAM, Bayu Tribun: Selama Benar, Ini Jihad!
Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPN-IKAPTK
Trio Penggerak KAHMI Lampung Siap Dilantik
MBG Bukan Sekadar Bisnis, APPMBGI Lampung Tengah Soroti Peran Program dalam Tingkatkan IPM

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:07 WIB

IKBI PTPN I Dorong Keluarga Jadi Mitra Strategis Transformasi Perusahaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:46 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjend. TNI Kristomei Sianturi dan Ansyori Sabak Angkon Muakhi, Tegaskan Persatuan dalam Keberagaman

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:17 WIB

Diintimidasi Oknum di Persidangan Korupsi SPAM, Bayu Tribun: Selama Benar, Ini Jihad!

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:52 WIB

Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:13 WIB

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPN-IKAPTK

Berita Terbaru