Ketum KNPI Haris Pertama Tolak Vonis Bebas Terdakwa Pemukulan Dirinya

Rabu, 20 Juli 2022 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama dikeroyok tiga orang tak dikenal.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama dikeroyok tiga orang tak dikenal.

Bandar Lampung (dinamik.id)–Ketua Umum KNPI Haris Pertama menolak vonis bebas Aziz Samual, terdakwa kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap dirinya yang diputus pada Selasa, 19 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Saya selaku korban pemukulan sangat keberatan dan menolak vonis bebas terhadap saudara Aziz Samual, sudah jelas dalam penyidikan Polda Metro Jaya menetapkan AS sebagai tersangka adalah karena adanya pengakuan dari para pelaku/terdakwa lainnya dalam BAP disuruh oleh Sdr. AS, loh kok bisa-bisanya hakim menyatakan dia tidak terbukti dan malah menjatuhkan vonis bebas??”

Baca Juga :  Kembali Torehkan Prestasi, Kabupaten Mesuji Memuncaki Standar Pelayanan Minimal (SPM) se-Lampung

Lebih lanjut lagi Haris mengatakan logika hukumnya, kalau para terdakwa lainnya telah dinyatakan terbukti melakukan pemukulan, maka seharusnya AS sebagai pemberi perintah kepada eksekutor juga dinyatakan terbukti sebagai pelaku utama atau dalang penyuruh. “Kok ini malah diputus sebaliknya?? Sudah tidak benar ini penegakan hukum yang seperti ini !!”

Atas adanya vonis tersebut, Haris meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah upaya hukum kasasi demi tegaknya proses peradilan.

Baca Juga :  Kapolres Mesuji Pimpin Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2024

“Ini tidak bisa dibiarkan kejadian seperti ini terus berulang, saya yang sebagai korban dengan luka berat menolak tegas vonis bebas saudara AS tersebut dan meminta kepada penuntut umum untuk mengambil langkah kasasi. Saya tidak akan terima begitu saja vonis bebas tersebut,” Haris. (Nazar/Red)

Berita Terkait

Rembuk Merah Putih di Lampung, FKPT Dorong Generasi Muda Perbanyak Literasi Agama
Riyo Pratama, Jurnalis Tribun Lampung, Raih Beasiswa Bergengsi BRI Fellowship Journalism 2025
1000 Kader Ramaikan Puncak Harlah ke-75 Fatayat NU di Pesawaran
Ikaperta UNILA dan Mas Tani Gelar Demplot Padi di Lampung Tengah
Kisah Pilu PMI Lampung yang Terjerat Janji Manis LPK Berkedok Pondok
Ketua KPU RI Afifudin Masuk Adat Lampung Abung Siwo Migo
Langkah Baru Tekad Membara: HMI Kotabumi Siap Menggema
Gubernur Lampung Apresiasi Respon Kemendag soal Pembatasan Impor Singkong

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:08 WIB

Rembuk Merah Putih di Lampung, FKPT Dorong Generasi Muda Perbanyak Literasi Agama

Senin, 19 Mei 2025 - 13:02 WIB

Riyo Pratama, Jurnalis Tribun Lampung, Raih Beasiswa Bergengsi BRI Fellowship Journalism 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:39 WIB

1000 Kader Ramaikan Puncak Harlah ke-75 Fatayat NU di Pesawaran

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:25 WIB

Ikaperta UNILA dan Mas Tani Gelar Demplot Padi di Lampung Tengah

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kisah Pilu PMI Lampung yang Terjerat Janji Manis LPK Berkedok Pondok

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Pemkab Tubaba dan Kemenag Resmi Lepas 146 Calon Jamaah Haji Kloter 48

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:00 WIB