MESUJI (Dinamik.Id) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji, menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Jawaban Bupati Mesuji atas Pandangan Umum Fraksi, terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023, Bertempat di ruang rapat gedung DPRD setempat, Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji.
Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Sulpakar dalam jawaban atas pandangan umum Fraksi Nasdem, terkait defisit Rp45,5 Milyar menyampaikan jika hal tersebut merupakan selisih dari pendapatan daerah dengan belanja daerah yang bisa ditutup dengan pembiayaan daerah sehingga hasilnya akan balance.
“Idealnya suatu postur penganggaran adalah kemampuan dalam pengelolaan keuangan, penerimaan dapat mengakomodir pengeluaran daerah,” jelas Sulpakar.
Dalam hal terjadi defisit lanjutnya, SiLPA merupakan penerimaan pembiayaan yang sebagaimana pasal 155 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat digunakan untuk menutupi defisit anggaran tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Mesuji masih terus berkomitmen memprioritaskan penanganan jalan dan jembatan guna mempertahankan aksesbilitas antar Ibu Kota Kecamatan (IKK) terutama jalan dari Kecamatan Rawajitu Utara sampai Kecamatan Mesuji Timur,” jelasnya.
Berkaitan dengan rasio Belanja Pegawai Kabupaten Mesuji dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2023, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu kurang dari 30% dari total belanja APBD TA 2023.
“Idealnya suatu postur penganggaran adalah kemampuan dalam pengelolaan keuangan, penerimaan dapat mengakomodir pengeluaran daerah. Dalam hal terjadi defisit, SiLPA merupakan penerimaan pembiayaan yang sebagaimana pasal 155 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat digunakan untuk menutupi defisit anggaran tersebut,” paparnya. (MORE/ADVERTORIAL)