PMII STKIP Minta Polisi Segera Tindak Oknum Dosen Diduga Cemarkan Nama Baik

Selasa, 11 Oktober 2022 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung (dinamik.id) – Ketua PMII STKIP PGRI Bandar Lampung Pina, Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Bandar Lampung dan Sejumlah Pengurus melanjutkan laporan Oknum dosen yang diduga melakukan pencemaran Nama Baik ke Polresta bandar lampung, 11 Oktober 2022.

Surat laporan ke Polresta Bandar Lampung bernomor : 050.PK.XXV.U-5.02.010.A-1.09.2022

Laporan ini dilakukan lantaran para pengurus PMII Komisariat STKIP sudah meminta itikad baik dari oknum dosen itu. Tapi sayang tidak ada tanggapan maupun respon yang baik dari oknum dosen itu

“Iya bener bang ini langkah kami selanjutnya yaitu ke ranah hukum, upaya kami untuk komunikasi dengan oknum sudah, tapi respon ga baik,” ungkap pina saat diwawancarai Jurnalis Dinamik.id.

Pina sangat menyayangkan oknum yang dengan sengaja menghalang halangi kreatifitas mahasiswa dalam mencetak generasi muda.

“Saya ini tau persis bagaimana di dalam lembaga, tapi saya ga pernah mau ganggu, tapi kenapa agenda kami malah di counter ? Sangat disayangkan sekali perbuatan seperti ini sedangkan kami selama ini juga berbuat untuk menjaga eksistensi dari STKIP PGRI Bandar Lampung, agenda yang kami lakukan ini juga kan untuk mengkader dan mempersiapkan generasi muda menjadi pemimpin bangsa ke depan seharusnya didukung,” ucapnya.

Baca Juga :  Tuntut Keadilan, Heri Cihuy Cs Melapor ke Komnas Ham

Pina pun mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan, jika tidak pihaknya siap turun aksi.

“Kami bagian dalam membentuk SDM untuk membangun negeri ini kok dihalang halangi, saya mewakili sahabat sahabat desak kepolisian pelaporan kami segera diproses dan ditindak lanjut kalau pun perlu harus turun aksi segera kami konsolidasikan,” tegasnya.

Selain dari pada itu juga Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Bandar Lampung Agam Kusuma Yuda mengatakan upaya pelaporan tersebut adalah upaya terakhir yang ditempuh setelah sahabat sahabat pmii melakukan komunikasi secara persuasif tapi tidak ada respon yang baik.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi 1444 H,PMII STKIP PGRI Bandar Lampung Menggelar Sholawat Bersama

“Sahabat sahabat PMII sudah difasilitasi untuk komunikasi dengan oknum tapi tidak ada respon yang baik dari oknum, saya pun sebagai kader pmii juga tersinggung kalo seperti ini kegiatan kemaren kan sangat diapresiasi oleh lembaga tapi keterbalikkan yang dilakukan oknum justru merusak citra dari kreativitas mahasiswa bahkan menghalang halangi mahasiswa untuk ikut,” ujar agam.

Agam pun mendukung untuk ditindak lanjut supaya kejadian tersebut tidak terulang kedepannya.

“Saya mendukung untuk ditindak lanjut biar ga terulang ini bahaya kalo di biarkan,” tutupnya.

Ketua umum PC PMII Bandar Lampung Muhammad julianto pun menerangkan bahwa PMII adlah organisasi kepemudaan terbesar di Indonesia  dan organisasi resmi yang telah mencetak banyak pemimpin bahkan diakui oleh negara.

Baca Juga :  Banjir Bandar Lampung Kian Parah, Aktivis Tagih Janji Eva Dwiana

“Saya Sebagai ketua PC PMII bandar Lampung sangat menyayangkan statement daripada oknum dosen tersebut, karena PMII ini salah satu organisasi kepemudaan terbesar di Indonesia dan memang dalam Permenristekdikti No 55 Tahun 2018 bahwa PMII di perbolehkan untuk masuk kampus,itu menunjukkan bahwasanya PMII adalah organisasi resmi yang telah mencetak banyak pemimpin bahkan diakui oleh negara,” terangnya.

Kemudian Juli juga mendukung langkah sahabat sahabat keranah yang lebih serius.

“Saya mendukung langkah Ketua PMII komisariat STKIP dan Presiden Mahasiswa STKIP untuk membawa masalah ini ke ranah yang lebih serius supaya jangan sampai kasus kasus serupa terulang,” paparnya.

Saat dikonfirmasi dengan HS Via Whatsapp sampai berita ini diterbitkan tidak ada respon dari yang terkait.

Ia hanya menjawab tidak pernah menyatakan sebagaimana yang dituduhkan padanya.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN
Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain
Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Berita Terbaru

Bisnis

PTPN I Perkuat Hilirisasi Kopi Ijen Tingkatkan Daya Saing

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:52 WIB

Bisnis

PTPN I Perkuat Bisnis Energi dan Manufaktur

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:12 WIB