Satreskrim Tekab 308 Polres Mesuji Tangkap Pengedar Uang Palsu

Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI (dinamik.id) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penanganan tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang rupiah palsu. Pengungkapan ini digelar dalam jumpa pers (Press Release) di Polres Mesuji, Rabu (27/10/2022).

Kabid Humas Polda Lampung
Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad yang memimpin ungkap kasus tersebut mengatakan, jajaran Tekab 308 Polres Mesuji telah mengungkap kasus pemalsuan dan pengedaran uang kertas palsu dengan 8 orang tersangka dan barang bukti sejumlah13.254 kertas lembaran uang palsu pecahan seratus ribu.

Baca Juga :  LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah

“Polres Mesuji telah mengamankan pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu sejumlah 8 orang pelaku dan ada tiga lagi yang masih belum diamankan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Dan untuk barang bukti yang telah diamankan sejumlah 13.254 lembar kertas uang palsu dengan pecahan seratus ribu rupiah dan alat pencetak uang palsu dan alat lainnya,” ungkapnya

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan menurut keterangan Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo menjelaskan, penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat diwilayah hukum Polres Mesuji yang merasa dirugikan terkait uang palsu yang terjadi pada awal bulan Oktober kemarin. Dan setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihak Polres Mesuji melakukan penyelidikan dan mengamankan salah satu pelaku di wilayah hukum Polres Mesuji.

Baca Juga :  Kejari Mesuji Ungkap Dugaan Pidana Korupsi Aset Tanah di Desa Sriwijaya Tanjung Raya

“Dari hasil pengembangan Tim Tekab 308 Polres Mesuji yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Fajrian mengamankan lagi seorang pelaku di wilayah Provinsi Banten. Setelah itu melakukan pengembangan lagi berhasil mengamankan satu pelaku di wilayah Provinsi Jawa Barat dan terakhir Provinsi Jawa Tengah,” terangnya

Baca Juga :  Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana

Dijelaskan Kapolres, para tersangka ini melanggar pasal tindak pidana rupiah palsu dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan bagaimana pengaruh Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 terhadap kejahatan memalsukan mata uang atau uang kertas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana para tersangka ini dengan hukuman pidana kurungan paling lama sepuluh tahun dalam hal memalsukan. Dan hukuman pidana kurungan paling lama limas belas tahun dalam mengedarkan,” paparnya (MORE)

Berita Terkait

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako
Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi
Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya
Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus
Polres Mesuji Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan
14 Advokat Persadin Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

Minggu, 28 September 2025 - 23:20 WIB

Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya

Jumat, 26 September 2025 - 22:09 WIB

Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

Perkuat Hilirisasi, PTPN I Regional 2 Segera Replanting 14.000 Hektare

Jumat, 24 Okt 2025 - 14:43 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) 2025 yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (23/10).

Pemerintahan

Gubernur Lampung Ucapkan Selamat pada Ketua APPSI Rudy Mas’ud

Kamis, 23 Okt 2025 - 13:54 WIB