Legislatif Bandar Lampung Uji Publik Raperda Penataan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Senin, 14 November 2022 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id)-DPRD Bandar Lampung melakukan sosialisasi Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan pengembangan Ekonomi Kreatif tahun anggaran (TA) 2022 di Ballroom Springhill Golden Tulip, Lampung, Senin (14/11/2022).

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPRD setempat Abdul Salim menjelaskan jika rancangan raperda tersebut sebelum diundang terlebih dahulu dilakukan uji publik.

“Raperda ini sebelum diterapkan di masyarakat, wajib ada uji publik, dimana kita menampung aspirasi dan masukan dari berbagai stack holder dan instansi, sehingga penerangan di masyarakat dapat dengan mudah diterima,” ungkap Abdul Salim.

Baca Juga :  M Junaidi Akan Optimalkan Kinerja Jemput Aspirasi Rakyat di Sisa Masa Jabatan

Diketahui, raperda penataan dan pengembangan ekonomi kreatif ini merupakan usulan dari Komisi II DPRD setempat. Nah menurut Abdul Salim yang juga politisi PAN ini tujuan adanya raperda tersebut adalah untuk menata sumberdaya pendapatan dari sektor perdagangan dan jasa yang ada di kota tapis berseri ini.

“Beberapa contohnya adalah untuk penataan seni budaya. Sasaran dan tujuan perda ini karena melihat kondisi Bandar Lampung adalah kota jasa dan perdagangan makan harus ada aturan penunjangnya. Dan melihat perkembangan perekonomian ibandarlampung yang cukup besar kita coba tata dan kembangkan dengan menyesuaikan peraturan dari menteri ekonomi kreatif,” jelasnya.

Baca Juga :  Ribuan Warga Lampung Selatan Antusias Hadiri Kampanye Terakhir Arinal Djunaidi

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung, Aef Saripudin menegaskan dari beberapa raperda usulan inisiatif DPRD dilakukan uji publik. Dari pembahasan tersebut ada beberapa masukan dan usulan dari narasumber yang nantinya akan dimasukkan dalam pasal per pasal.

“Saya rasa bukan perbaikan, hanya memasukkan usulan masukan yang nantinya pun akan dibahas di pansus artinya semua masukan kita rangkum dan rekap, ini sangat bagus dan ukan berubahnya ini struktur dari raperda, kalau kontens yang kita buat cukup baik hanya penempatan pasal per pasal. Semua masukan kita tampung,” jelasnya.

Baca Juga :  Dukung Mirza-Jihan, Pemuda Pancasila Diharapkan Jadi Bagian Pembangunan Lampung

Saat ini, imbuh politisi PKS ini, Kota Bandar Lampung menjadi kota transit wisatawan yang akan berkunjung ke daerah lain. Bandar Lampung jadi pusat transit para wisatawan. Karenanya, UMKM perlu melakukan pengembangan dan penataan sehingga wisatawan nantinya semakin banyak dan mau ke Bandar Lampung. (Naz)

Berita Terkait

Momentum Kurban, PDIP Lampung Doakan Megawati dan Dorong Kader Perkuat Perjuangan Rakyat
PDI Perjuangan Lampung Sembelih 11 Sapi dan 3 Kambing pada Idul Adha 1447 H
Golkar Anak Ratu Aji Gelar Muscam, Paiman Terpilih Jadi Ketua Kecamatan
HIV Meningkat di Pringsewu, Syukron Muchtar Minta Pengawasan Digital Diperketat
DPRD Lampung Soroti Peran Koperasi Merah Putih dan Kendala Lahan di Desa
Kisruh Plt Bupati dan Sekda Lampung Tengah Jadi Sorotan, I Made Suarjaya: Rakyat Butuh Kekompakan
Demokrasi Jangan Sekadar Formalitas, Mbak Khoir Soroti Krisis Integritas Legislasi
DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Lapak Kurban Pinggir Jalan

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:24 WIB

Momentum Kurban, PDIP Lampung Doakan Megawati dan Dorong Kader Perkuat Perjuangan Rakyat

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:54 WIB

PDI Perjuangan Lampung Sembelih 11 Sapi dan 3 Kambing pada Idul Adha 1447 H

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:34 WIB

Golkar Anak Ratu Aji Gelar Muscam, Paiman Terpilih Jadi Ketua Kecamatan

Senin, 18 Mei 2026 - 17:37 WIB

HIV Meningkat di Pringsewu, Syukron Muchtar Minta Pengawasan Digital Diperketat

Senin, 18 Mei 2026 - 16:45 WIB

DPRD Lampung Soroti Peran Koperasi Merah Putih dan Kendala Lahan di Desa

Berita Terbaru

Provinsi

Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:21 WIB