MESUJI — Jajaran Polres Mesuji mengungkap kasus penanganan tindak pidana penembakan di areal perkebunan sawit PT. BSMI Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, Jum’at (16/12/2022).
Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo mengatakan, bahwa pihak Polres Mesuji telah menangkap pelaku atau tersangka tindak pidana penembakan bernisial K (32) warga Desa Karang Sia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
“Tersangka K ini telah melakukan penembakan atas korban bernama R warga Desa Sritanjung Kecamatan Tanjung Raya Mesuji,” kata Kapolres AKBP. Yuli Haryudo
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menjelaskan, bahwa telah terjadi penembakan yang dilakukan oleh tersangka K salah satu anggota pam swakarsa mitra perkebunan sawit PT. BSMI terhadap korban R sebagai upaya pembelaan diri. Dikarenakan, korban ingin melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis parang dan tojok terhadap tersangka K.
“Penembakan tersebut mengenai pada bagian pantat kiri korban. Dan kemudian amunisi itu menembus dan bersarang dibagian perut kanan korban,” ujarnya
Dijelaskan Kapolres, kondisi korban saat ini dalam keadaan stabil dan telah selesai menjalani operasi pengeluaran proyektil amunisi dari dalam perut korban R. Dan sampai saat ini sedang dilakukan perawatan di RSUD Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji.
“Korban R sampai saat ini sedang dilakukan perawatan usai operasi pengeluaran proyektil dari tubuhnya di rumah sakit,” jelasnya
Kapolres memaparkan, kelompok yang bertikai itu adalah warga dan Pam Swakarsa mitra PT BSMI. Peristiwa ini terjadi kemarin hari Kamis berawal ketika kelompok Pam Swakarsa PT BSMI melakukan patroli. Kemudian mereka mendapati kelompok warga tengah memasang plank serta melakukan panen sawit di areal PT BSMI.
“Terjadinya penembakan dikarenakan kelompok warga ingin menyerang kelompok Pam Swakarsa dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga anggota Pam Swakarsa mengeluarkan senjata api dan menembak salah atau kelompok warga dan mengenai bagian bokongnya,” paparnya
Pelaku penembakan berinisial K saat ini telah ditahan di Mapolres Mesuji berikut barang bukti senjata apinya. Dan pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun.
Adapun barang bukti yakni 1 pucuk senapan angin jenis gejluk berwarna coklat, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver dan 1 butir proyektil amunisi kaliber 5,56 MM jenis emas
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Mesuji agar tidak terpancing isu-isu yang berkembang. Dan sampai saat ini situasi telah aman dan kondusif, semua serahkan kepada proses hukum yang telah berjalan,” paparnya (MORE)