Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Digugat: Pileg 2024 Dikehendaki Kembali ke Orde Baru

Selasa, 3 Januari 2023 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung (dinamik.id) – November 2022 lalu, gugatan mengenai sistem Pemilihan Umum (PEMILU) proporsional terbuka memasuki sidang perdana.

Gugatan tersebut dimohonkan oleh dua kader politik dan empat perseorangan warga negara. Mereka diantaranya Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuaangan (PDI-P)), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem)), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono, dengan Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

Pemohon berdalil sistem pemilu tersebut cenderung mengakomodir caleg pragmatis, dan menimbulkan individualisme para politisi, yang berakibat pada konflik internal dan kanibalisme di internal partai politik yang bersangkutan, hingga caleg tidak memiliki keterikatan dengan parpol, dan biaya caleg yang sangat mahal.

Menanggapi hal tersebut Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (UNILA) M. Iwan Striawan,M.H mengatakan sebagian gugatan tersebut telah diterima. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mewacanakan pemilu proporsional tertutup dengan daftar list, sama persis dengan sistem pemilu pada tahun 1999.

Baca Juga :  Deklarasi Pemilu Damai, Armada Ajak Seluruh Kontestan Berdemokrasi Riang Gembira

“Daftar Calon Legislatif (caleg) ditampilkan pada papan pengumuman, akan tetapi masyarakat hanya memilih gambar partai politik,”terang dia.

Menurutnya kedua sistem pemilu tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Jika memakai sistem pemilu proporsional terbuka, pertama, baliho caleg dan capres, wapres akan memenuhi kota Bandar Lampung dan mengurangi keindahan tata ruang itu sendiri. Bagaimana tidak 18 partai yang akan berkompetisi dalam ajang perpolitikan itu setidaknya memiliki perwakilan yang cukup banyak.

Diantaranya DPR-RI, DPD RI, DPRD Kabupaten Kota hingga pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Jika per-dapil terdapat 10 caleg dari 1 partai, maka keseluruhan 18 partai akan ada 180 caleg. 180 caleg pasti memasang balihonya masing-masing dan itu baru 1 dapil.

Baca Juga :  Mikdar Ilyas Minta Pemprov Lampung Segera Lantik PPPK

“Selanjutnya sistem pemilu proporsional terbuka, kecenderungan politik uang akan menyasar masyarakat. Hal tersebut karena masing-masing caleg berlomba-lomba memperoleh dukungan dengan menebar uang ke masyarakat,” tambah dia.

“Sementara sistem pemilu proporsional tertutup, politik uang hanya menyasar segelintir elit partai. Karena elit partai menjual kursi ke penawar tertinggi atau akrab dengan istilah menjual kursi jadi,”.

“Misal dari 04 kursi yang jadi, no 01, 02, 03, dan 04 ditawarkan kepada calonnya dengan harga yang beragam dan tentu no 01 dijual dengan harga tertinggi. Hal tersebut terjadi karena yang menentukan siapa legislatifnya adalah DPP,”imbuhnya.

Baca Juga :  Kumham Goes to Campus, Mingrum Gumay : Samakan Pandangan Sikapi Produk Hukum

Sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup seperti buah simalakama, dimakan bapak mati, tidak dimakan ibu mati. Jikalau memakai sistem terbuka politik uang menyasar masyarakat, kalau sistem tertutup politik uang menyasar elit parpol.

“Meski terdapat lembaga bawaslu, gakumdu dan lembaga yang lain. Tidak mungkin bisa memberantas politik uang secara keseluruhan,” terangnya.

Menurutnya juga kedua sistem tersebut tidak melanggar konstitusi. Oleh karena dalam Undang-undang dasar 1945 sebagai batu uji menyebutkan penyelengara pemilu bersifat independen dan tetap. Dan tidak menyebutkan apakah sistem pemilu proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup. (Sandi)

Berita Terkait

Momentum Kurban, PDIP Lampung Doakan Megawati dan Dorong Kader Perkuat Perjuangan Rakyat
PDI Perjuangan Lampung Sembelih 11 Sapi dan 3 Kambing pada Idul Adha 1447 H
Golkar Anak Ratu Aji Gelar Muscam, Paiman Terpilih Jadi Ketua Kecamatan
HIV Meningkat di Pringsewu, Syukron Muchtar Minta Pengawasan Digital Diperketat
DPRD Lampung Soroti Peran Koperasi Merah Putih dan Kendala Lahan di Desa
Kisruh Plt Bupati dan Sekda Lampung Tengah Jadi Sorotan, I Made Suarjaya: Rakyat Butuh Kekompakan
Demokrasi Jangan Sekadar Formalitas, Mbak Khoir Soroti Krisis Integritas Legislasi
DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Lapak Kurban Pinggir Jalan

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:24 WIB

Momentum Kurban, PDIP Lampung Doakan Megawati dan Dorong Kader Perkuat Perjuangan Rakyat

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:54 WIB

PDI Perjuangan Lampung Sembelih 11 Sapi dan 3 Kambing pada Idul Adha 1447 H

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:34 WIB

Golkar Anak Ratu Aji Gelar Muscam, Paiman Terpilih Jadi Ketua Kecamatan

Senin, 18 Mei 2026 - 17:37 WIB

HIV Meningkat di Pringsewu, Syukron Muchtar Minta Pengawasan Digital Diperketat

Senin, 18 Mei 2026 - 16:45 WIB

DPRD Lampung Soroti Peran Koperasi Merah Putih dan Kendala Lahan di Desa

Berita Terbaru

Edukasi

Qurban dan Nilai Kemanusiaan

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:48 WIB

Provinsi

Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:21 WIB