Stockpile ‘Emas Hitam’ di Waylaga Rusak Lingkungan dan Picu Penyakit Berat

Senin, 23 Januari 2023 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Pengamat Kesehatan Masyarakat Dr.dr. Khairun Nisa Berawi, M.KES., AIFO-K yang juga Anggota Dewan Riset Daerah Provinsi Lampung mengatakan pembuatan usaha stockpile batubara atau ‘emas hitam’ di tengah-tengah masyarakat harus berpedoman pada regulasi.

Pasalnya selain merusak lingkungan, debu partikel batubara menyebabkan penyakit pernafasan dan lainnya.

Pernyataannya ini menanggapi adanya stokpile batubara di Kelurahan Waylaga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung yang telah meresahkan warga sekitar hingga menyebabkan sesak nafas dan iritasi mata.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khairun Nisa, Senin (23/1/2023), menjelaskan bahwa stockpile berfungsi sebagai penyangga antara pengiriman dan proses, sebagai persediaan strategis terhadap gangguan yang bersifat jangka pendek atau jangka panjang.

Ia menekankan untuk pengusaha tetap menjalankan sesuai regulasi yang ada untuk minimalisir dampak bagi lingkungan dan masyarakat.

“Pendirian dan pengelolaan usaha stockpile batu bara, wajib mengikuti peraturan dan perundangan yang mengatur hal ini seperti PP No 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang kemudian diperbarui dengan PP No 1 tahun 2014. Hal ini bertujuan meminimalisir dampak dari stockpile batu bara baik terhadap lingkungan maupun terhadap masyarakat,” ujar Dr Khairun Nisa yang juga akademisi Universitas Lampung itu.

Ia pun menjelaskan bahayanya debu batubara bagi kesehatan masyarakat.

“Debu batubara adalah campuran kompleks berbagai proporsi mineral, trace metal, dan bahan organik dengan derajat yang berbeda dari partikel batubara. Penyakit akibat debu batubara sering dihubungkan dengan sifat debu yang mudah diterbangkan oleh angin.”

Baca Juga :  Kampanye Terakhir, Ardjuno Gebrak Dua Kabupaten

“Berbagai komponen aktif debu batubara diduga berperan secara langsung pada patogenesis penyakit akibat debu batubara, antara lain silika, carbon centered radical, dan besi. Carbon centered radical adalah radikal bebas dari komponen organik batubara yang bisa didapatkan dalam debu batubara yang juga bisa berdampak bagi kesehatan,” jelasnya.

Debu batubara, tambah dia, mengandung kimiawi juga sangat berpengaruh dengan saluran pernafasan.

“Masalah yang cukup mengemuka terutama terkait debu batubara yang berterbangan khususnya di musim kemarau karena memperluas area paparan debu batubara. Debu batubara mengandung bahan kimiawi yang dapat mengakibatkan terjadinya penyakit saluran pernafasan mulai dari hidung sampai ke paru – paru juga beberapa bagian tubuh lain khususnya selaput lendir yang terpapar secara langsung seperti mata,” tambahnya.

Untuk itu, ia menekankan pengusaha stokpile batubara harus melakukan pengelolaan mengikuti aturan yang berlaku.

“Berbagai dampak kesehatan ini harus ikut menjadi pertimbangan utama dalam regulasi pengaturan dan pengelolaan stockpile di seluruh wilayah khususnya yang berada di sekitar wilayah pemukiman untuk mencegah dampak yang tidak diharapkan,” tuturnya.

Secara teoritis, ia menguraikan bahwa paparan batubara terutama berpengaruh terhadap gangguan pernafasan. Konsentrasi akumulasi terbanyak ditemukan pada para pekerja batubara, baik pada pertambangan maupun stockpile kemudian pada masyarakat di sekitarnya, karena sifat debu yang mengisi ruang udara, dengan partikel ukuran kecil, debu batu bara dapat mudah terhirup dan merusak sistem pernafasan.

Baca Juga :  Ansor Lampung Gelar Latihan Instruktur

“Penyakit tersebut muncul pada masyarakat yang berada di lokasi ataupun sekitar tambang batubara, atau di kawasan lalu-lintas pengangkutan dan menghirup debu batubara secara terus-menerus (stockpile),” jelas dia.

Paparan debu yang terus menerus terhirup akan merusak system pernafasan dan gangguan kesehatan lainnya, hal ini bisa dimulai dengan gejala klinis yang tidak jelas seperti keluhan, misalnya sakit kepala, berat di kepala, tidak semangat, mual, sakit perut, dan kelelahan.

“Populasi penduduk yang terpapar debu batubara jangka panjang atau kronis berisiko lebih tinggi terkena penyakit jantung koroner dan serangan jantung yang sebanding antara pria dan wanita. Hasil riset didapatkan peningkatan stres klorinatif secara bermakna hanya ditemukan pada pajanan akut dan ini juga berpengaruh terhadap kesehatan,” terang ahli kesehatan masyarakat itu.

Warga yang mengeluhkan sesak nafas dan sakit mata akibat terkena debu batubara sejak stokpile berdiri.
Warga yang mengeluhkan sesak nafas dan sakit mata akibat terkena debu batubara sejak stokpile berdiri.

Sebelumnya, warga mengeluhkan keberadaan stockpile batubara di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Waylaga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Debu partikel batubara menyebabkan polusi udara hingga membuat mereka sesak nafas dan sakit mata.

“Kalau ngebul batubaranya itu debunya kemana-mana, jadi sering kena mata perih sama kadang asma gitu kalo lupa pakai masker, ditambah sering masuk rumah debunya sampe 6 kali sehari ngebersihinnya, jadinya kotor terus,” ujar warga di sekitar stokpile batu bara yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan Dinamik.id, Kamis, 19 Januari 2023.

Baca Juga :  Penyesuaian Struktur Baru Kabinet Merah Putih, Pemkot Bandar Lampung Siap Ikuti

Warga menjelaskan mulanya pemilik stok field batubara itu hanya mengatakan bila lahan itu hanya akan digunakan untuk lahan parkir.

“Waktu ditanya katanya buat lahan parkir, eh tau nya buat tambang batubara,” lanjutnya.

Kompensasi 50 Ribu/Bulan

Ia mengungkapkan bila keluhan ini telah disampaikan sejumlah warga kepada pemilik stokpile batubara. Namun pihak perusahaan memberikan ganti rugi Rp50 ribu perbulan kepada warga sekitar.

“Kami juga sudah bilang kalo itu ngerusak tanah lingkungan sekitar, kami dikasih duit Rp50 ribu perbulan ga sesuai, beras sekarung aja gak cukup itu di kasih RT,” ungkapnya.

Saat wartawan menanyakan soal perizinan usaha tempat penyimpanan batubara tersebut warga pun tidak mengetahui.

“Usaha ini baru berjalan 2 bulan ini, cuma namanya aja kami ga tau apa perusahaan ini, yang tau hanya ada 6 orang, cuma saya gak kenal apalagi mau perizinannya,”  tutur dia.

Wartawan mencoba mengonfirmasi hal ini kepada RT setempat dan kelurahan setempat.

Di lain tempat wartawan dinamik.id mengkonfirmasi pihak Kelurahan Waylaga mengatakan stockpile batubara tersebut memiliki perizinan lingkungan dari pihak kelurahan.

“Ada izinnya itu bang, mereka memang pernah ke sini buat pemberitahuan cuma monggo disounding langsung aja ke perusahaan biar lebih jelas,” ujar ASN yang enggan namanya disebutkan. (Naz)

Berita Terkait

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Lampung dalam Sinergi Ekonomi Nasional di Forum BI
Tambah Ruang, Tambah Layanan: Puskesmas Marga Kencana Segera Lebih Nyaman
LBH Ansor Lampung: Pemakai Narkoba Harus Diutamakan Asesmen, Bukan Hanya Dihukum
Menag Nasaruddin Umar Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie di Bandar Lampung
Polres Tubaba Tambahkan Jam Layanan SKCK, Layani Warga hingga Akhir Pekan
Menteri Agama Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie, Gubernur Mirza : Jadi Ikon Baru Lampung

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 12:21 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 September 2025 - 11:52 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 September 2025 - 11:24 WIB

Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Lampung dalam Sinergi Ekonomi Nasional di Forum BI

Minggu, 14 September 2025 - 11:46 WIB

Tambah Ruang, Tambah Layanan: Puskesmas Marga Kencana Segera Lebih Nyaman

Sabtu, 13 September 2025 - 11:14 WIB

LBH Ansor Lampung: Pemakai Narkoba Harus Diutamakan Asesmen, Bukan Hanya Dihukum

Berita Terbaru

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 12:21 WIB

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 11:52 WIB